Ketentuan Impor Keramik

Keramik menjadi salah satu bahan bangunan yang banyak digunakan di Indonesia. Setiap tahunnya, impor keramik terus meningkat. Namun, untuk dapat mengimpor keramik ke Indonesia, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Apa saja ketentuan impor keramik? Simak ulasannya berikut ini.

Izin Impor

Pertama-tama, untuk dapat mengimpor keramik ke Indonesia, perusahaan harus memiliki izin impor. Izin impor itu sendiri dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Pengajuan izin impor sendiri terdiri dari beberapa dokumen, seperti:

  • Surat Permohonan Impor
  • Surat Pernyataan Kepabeanan
  • Kontrak Pembelian Barang
  • Invoice (Faktur)
  • Dokumen Asal Barang
  • Dokumen Transportasi
  • Dokumen Asuransi
  • Lain-lain

Standar Kualitas

Impor keramik ke Indonesia juga harus memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan. Standar kualitas keramik di Indonesia telah diatur oleh SNI (Standar Nasional Indonesia) dan bertujuan untuk melindungi konsumen dari keramik yang tidak memenuhi syarat.

Adapun ketentuan standar kualitas keramik di Indonesia meliputi:

  • Ukuran dan Bentuk
  • Kebasahan
  • Kekerasan Permukaan
  • Penyerapan Air
  • Daya Tahan Goresan
  • Kekuatan Tekan
  • Ketahanan Abrasi
  • Ketahanan Bahan Kimia
  • Penampilan
  Pajak BM Impor: Apa Itu, Cara Menghitung dan Jenis-Jenisnya?

Untuk memastikan kualitas keramik yang diimpor, perusahaan dapat melakukan uji kualitas di laboratorium yang terakreditasi oleh Kementerian Perdagangan.

Pajak dan Bea Masuk

Setiap barang yang diimpor ke Indonesia, termasuk keramik, akan dikenakan pajak dan bea masuk. Besarnya pajak dan bea masuk tergantung pada jenis barang yang diimpor dan negara asal barang tersebut. Pajak dan bea masuk tersebut harus dilunasi oleh perusahaan sebelum barang tersebut bisa dibawa masuk ke Indonesia.

Perusahaan juga harus membayar PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 10% atas nilai barang yang diimpor. Namun, ada beberapa jenis keramik yang dikenakan tarif PPN sebesar 0%. Jenis keramik yang tidak dikenakan PPN termasuk keramik yang digunakan untuk keperluan industri dan peralatan rumah tangga.

Izin Teknis

Selain izin impor, perusahaan juga harus memiliki izin teknis untuk mengimpor keramik ke Indonesia. Izin teknis diperlukan untuk memastikan bahwa keramik yang diimpor aman dan tidak membahayakan kesehatan manusia.

Izin teknis dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Untuk mendapatkan izin teknis, perusahaan harus mengajukan permohonan dan melampirkan dokumen seperti hasil uji coba kualitas dan keamanan yang dilakukan di laboratorium yang terakreditasi oleh BPOM.

  Batas Nilai Impor: Pengertian, Tujuan, dan Impak Terhadap Ekonomi Indonesia

Penutup

Demikianlah beberapa ketentuan impor keramik yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Dengan memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut, perusahaan dapat mengimpor keramik ke Indonesia dengan aman dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

admin