Ketentuan Impor Beras – Beras merupakan bahan makanan pokok yang tidak dapat di pisahkan dari kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun, produksi beras dalam negeri masih belum mencukupi kebutuhan konsumsi dalam negeri sehingga impor beras masih di perlukan. Oleh karena itu, di perlukan ketentuan impor beras yang jelas agar tidak merugikan produsen dalam negeri dan konsumen.
Definisi Impor Beras
Impor beras adalah kegiatan memasukan beras dari luar negeri ke dalam negeri. Impor beras di lakukan sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri yang tidak dapat di penuhi oleh produksi dalam negeri.
Regulasi Impor Beras
Impor beras di atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2013 tentang Pangan. Selain itu, impor beras juga di atur oleh Kementerian Pertanian dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Persyaratan Impor Beras
Untuk melakukan impor beras, di perlukan beberapa persyaratan yang harus di penuhi antara lain:
1. Izin impor dari Kementerian Perdagangan.
2. Kemudian, Sertifikat kesehatan dari negara asal.
3. Selanjutnya, Sertifikat kelayakan pangan dari negara asal yang di terbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
4. Kemudian, Laporan hasil uji mutu dari lembaga yang berwenang di negara asal.
5. Kemudian, Sertifikat halal dari negara asal untuk beras yang akan di jual di Indonesia.
Kuota Impor Beras
Impor beras tidak boleh di lakukan secara bebas. Kementerian Perdagangan menetapkan kuota impor beras setiap tahunnya. Kuota impor beras bertujuan untuk mengatur jumlah beras yang masuk ke pasar dalam negeri sehingga tidak merugikan produsen dalam negeri dan konsumen.
Prosedur Impor Beras
Prosedur impor beras cukup rumit. Beberapa prosedur impor beras yang harus di lakukan antara lain:
1. Pemohon impor harus memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan.
2. Kemudian, Pemohon impor harus memiliki sertifikat kesehatan dari negara asal.
3. Selanjutnya, Pemohon impor harus memiliki sertifikat kelayakan pangan dari negara asal yang di terbitkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
4. Kemudian, Pemohon impor harus melaporkan hasil uji mutu dari lembaga yang berwenang di negara asal.
5. Kemudian, Pemohon impor harus memiliki sertifikat halal dari negara asal untuk beras yang akan di jual di Indonesia.
Impor Beras Dilarang
Terdapat beberapa jenis beras yang di larang untuk di impor ke Indonesia, di antaranya:
1. Beras yang mengandung zat berbahaya atau residu pestisida di atas batas yang di izinkan.
2. Selanjutnya, Beras yang mengandung mikroorganisme penyebab penyakit atau parasit.
3. Kemudian, Beras yang berasal dari negara yang di kecualikan oleh Kementerian Pertanian.
Sanksi Impor Beras Ilegal
Kemudian, Impor beras ilegal sangat merugikan produsen dalam negeri dan konsumen. Oleh karena itu, pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku impor beras ilegal. Sanksi yang di berikan antara lain:
1. Penarikan izin usaha oleh Kementerian Perdagangan.
2. Selanjutnya, Penyitaan beras ilegal oleh pihak berwajib.
3. Kemudian, Penghentian impor beras.
4. Kemudian, Pembekuan rekening bank pelaku impor beras ilegal.
Kesimpulan
Maka, Impor beras sangat di butuhkan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi beras dalam negeri. Namun, impor beras harus di lakukan dengan aturan yang jelas dan persyaratan yang ketat agar tidak merugikan produsen dalam negeri dan konsumen. Kemudian, Dalam melakukan impor beras, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan mengikuti prosedur impor yang rumit. Impor beras ilegal sangat merugikan produsen dalam negeri dan konsumen sehingga pemerintah memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku impor beras ilegal. Pakaian Bekas Impor Dilarang: Konsekuensi dan Implikasinya
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups
Website : Jangkargroups.co.id