Ketentuan Buat SKCK

Setiap orang yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memenuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. SKCK adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang catatan kejahatan atau ketidakmampuan seseorang yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). SKCK ini berisi informasi tentang catatan kejahatan atau ketidakmampuan seseorang. SKCK biasanya digunakan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan, memperoleh visa, membeli properti, dan sebagainya.

SKCK dikeluarkan oleh kepolisian setempat dan biasanya berlaku selama 6 bulan. Namun, masa berlaku SKCK dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah.

Syarat Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK:

  • Warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.
  • Tidak sedang dalam proses hukum atau pernah terlibat dalam perselisihan hukum.
  • Tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau narkoba.
  • Membawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
  Cara Membuat SKCK Kerja

Syarat-syarat tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Oleh karena itu, sebaiknya Anda memeriksa terlebih dahulu syarat-syarat yang berlaku di daerah Anda sebelum membuat SKCK.

Prosedur Membuat SKCK

Setelah memenuhi syarat-syarat yang berlaku, Anda dapat mengajukan permohonan untuk membuat SKCK ke kantor polisi setempat. Berikut adalah prosedur untuk membuat SKCK:

  • Bawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku ke kantor polisi setempat.
  • Minta formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap.
  • Serahkan formulir permohonan beserta fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku ke petugas polisi.
  • Bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK.
  • Tunggu SKCK Anda jadi.

Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah.

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah. Namun, biaya pembuatan SKCK biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 60.000.

Pengambilan SKCK

Setelah SKCK Anda jadi, Anda dapat langsung mengambilnya ke kantor polisi setempat. Namun, sebelum mengambil SKCK, pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan seperti KTP atau paspor asli dan bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK.

  Membuat SKCK Online Medan

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen resmi yang berisi informasi tentang catatan kejahatan atau ketidakmampuan seseorang yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Syarat untuk membuat SKCK adalah warga negara Indonesia atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap di Indonesia, usia minimal 17 tahun, tidak pernah terlibat dalam kejahatan atau tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, tidak sedang dalam proses hukum atau pernah terlibat dalam perselisihan hukum, tidak memiliki riwayat gangguan kejiwaan atau narkoba, dan membawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku. Prosedur untuk membuat SKCK adalah membawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku ke kantor polisi setempat, minta formulir permohonan SKCK dan isi dengan lengkap, serahkan formulir permohonan beserta fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku ke petugas polisi, bukti pembayaran biaya pembuatan SKCK, dan tunggu SKCK Anda jadi. Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah dan pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari tergantung pada kebijakan masing-masing kepolisian daerah.

  Contoh SKCK Dilegalisir
admin