Ketentuan Barang Re Impor: Panduan Lengkap Mengenai Impor Barang Kembali ke Indonesia

Impor barang kembali atau yang dikenal dengan istilah re impor merupakan kegiatan impor barang yang sebelumnya pernah diekspor dari Indonesia. Re impor dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti untuk memperbaiki barang yang rusak atau untuk mengembalikan barang yang tidak laku di negara tujuan.

Namun, sebelum melakukan kegiatan re impor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai ketentuan barang re impor yang harus dipenuhi.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa Itu Re Impor?

Re impor adalah kegiatan impor barang yang sebelumnya pernah diekspor dari Indonesia. Barang yang diimpor kembali ini bisa berupa barang yang rusak atau tidak laku di negara tujuan. Re impor dilakukan untuk berbagai keperluan, seperti untuk perbaikan, penggantian, atau pengembalian barang.

Re import dilakukan oleh perusahaan atau individu yang memiliki kepentingan untuk mengimpor kembali barang yang sebelumnya telah diekspor. Ada beberapa alasan mengapa seseorang atau perusahaan melakukan re impor, di antaranya:

  • Barang yang diekspor mengalami kerusakan ketika sampai di negara tujuan sehingga harus diperbaiki.
  • Barang yang diekspor tidak laku di negara tujuan sehingga harus dikembalikan ke Indonesia.
  • Barang yang diekspor ingin digunakan kembali oleh perusahaan atau individu yang mengimpor.
  • Barang yang diekspor ingin diubah atau dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan pengguna di Indonesia.

Ketentuan Re Impor Barang

Sebelum melakukan kegiatan re impor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Ketentuan-ketentuan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berikut adalah beberapa ketentuan re impor barang yang harus dipenuhi:

1. Memiliki Izin Re Impor

Sebelum melakukan kegiatan re impor, perusahaan atau individu yang ingin mengimpor kembali barang harus memiliki izin re impor dari pihak yang berwenang. Izin re impor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin re impor antara lain:

  • Memiliki Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan.
  • Memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau badan lain yang ditunjuk oleh pemerintah.
  • Memiliki bukti pembayaran pajak dan bea masuk atas barang yang diekspor sebelumnya.
  • Melampirkan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang dibutuhkan.

2. Melakukan Pemeriksaan Barang oleh Bea Cukai

Setelah mendapatkan izin re impor, barang yang akan diimpor kembali harus diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan bahwa barang yang akan diimpor kembali tersebut memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Jika barang yang akan diimpor kembali tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, maka barang tersebut tidak akan diizinkan untuk diimpor kembali. Namun, jika barang tersebut memenuhi persyaratan, maka Bea Cukai akan memberikan persetujuan untuk melakukan re impor.

3. Membayar Pajak dan Bea Masuk

Barang yang diimpor kembali juga harus membayar pajak dan bea masuk seperti halnya barang impor pada umumnya. Pajak dan bea masuk ini harus dibayar sebelum barang tersebut dilepas dari Bea Cukai.

Besaran pajak dan bea masuk yang harus dibayarkan tergantung pada jenis barang yang diimpor kembali dan besaran nilai barang tersebut. Pajak dan bea masuk ini diatur dalam Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan.

Keuntungan dan Kerugian Melakukan Re Impor Barang

Melakukan kegiatan re impor barang memiliki keuntungan dan kerugian yang harus dipertimbangkan. Berikut adalah beberapa keuntungan dan kerugian dari kegiatan re impor barang:

Keuntungan Re Impor Barang

  • Dapat menghemat biaya produksi karena tidak perlu membuat barang baru.
  • Dapat memperbaiki barang yang rusak sehingga tidak perlu membeli barang baru.
  • Dapat mengurangi timbulnya limbah karena barang yang tidak laku di negara tujuan dapat dikembalikan ke Indonesia.
  • Dapat memperoleh barang dengan harga yang lebih murah karena tidak perlu membayar pajak dan bea masuk lagi.

Kerugian Re Impor Barang

  • Risiko barang rusak atau hilang selama proses pengiriman kembali ke Indonesia.
  • Biaya pengiriman kembali ke Indonesia yang cukup besar.
  • Membutuhkan waktu yang cukup lama untuk proses re impor.
  • Tidak semua barang dapat diimpor kembali karena harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Kesimpulan

Re impor adalah kegiatan impor barang yang sebelumnya pernah diekspor dari Indonesia. Sebelum melakukan kegiatan re impor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi, seperti memiliki izin re impor, melakukan pemeriksaan barang oleh Bea Cukai, dan membayar pajak dan bea masuk.

Melakukan kegiatan re impor barang memiliki keuntungan dan kerugian yang harus dipertimbangkan. Namun, jika dilakukan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan re impor barang dapat menjadi solusi untuk menghemat biaya produksi dan memperoleh barang dengan harga yang lebih murah.

  Praktik Ekspor Impor: Panduan Lengkap
admin