Kementerian Yang Mengurus/Mengubah/Mencatat Paspor Biasa Adalah 2023

1. Membuat Paspor Biasa

Saat ini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang bertanggung jawab dalam mengurus paspor biasa di Indonesia. Paspor biasa sering digunakan untuk kepentingan perjalanan internasional seperti studi, bekerja, atau berlibur. Paspor biasa dapat dibuat di Kantor Imigrasi yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham.

Meskipun saat ini Kemenkumham yang mengurus paspor biasa, namun mulai tahun 2023, tugas tersebut akan dialihkan ke Kementerian Luar Negeri. Hal ini dilakukan untuk mempercepat dan memudahkan proses pembuatan paspor biasa bagi masyarakat.

2. Mengubah Data Paspor Biasa

Jika terdapat kesalahan dalam data paspor biasa, seperti nama atau tanggal lahir yang salah, maka hal tersebut harus segera diperbaiki. Proses perubahan data paspor biasa dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat.

  Surat Permohonan Paspor Dinas 2024

Namun, jika terdapat perubahan data yang lebih kompleks seperti perubahan status dalam paspor, maka prosesnya membutuhkan persyaratan yang lebih lengkap dan rumit. Misalnya, jika status dalam paspor tercatat sebagai lajang namun kemudian menikah, maka harus dilakukan perubahan status dalam paspor. Proses perubahan status dalam paspor biasa dilakukan oleh Kemenkumham.

3. Mencatat Paspor Biasa

Selain membuat dan mengubah data paspor biasa, Kemenkumham juga bertanggung jawab dalam mencatat paspor biasa. Setiap pemegang paspor biasa wajib dicatat datanya oleh Kemenkumham. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses identifikasi pemegang paspor jika terjadi masalah di kemudian hari.

Pencatatan paspor biasa dilakukan secara online dan dapat diakses oleh instansi pemerintah yang berwenang. Dalam proses pencatatan paspor biasa, Kemenkumham juga memeriksa keaslian dan keabsahan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan paspor biasa.

4. Persyaratan Pembuatan Paspor Biasa

Untuk membuat paspor biasa, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Warga negara Indonesia
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Melampirkan fotokopi KTP elektronik yang masih berlaku
  • Melampirkan surat pengantar dari instansi yang bersangkutan (jika diperlukan)
  • Melampirkan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor
  Paspor Haji dan Umrah

Jika persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka proses pembuatan paspor biasa dapat dilakukan di Kantor Imigrasi yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham. Proses pembuatan paspor biasa akan memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja.

5. Biaya Pembuatan Paspor Biasa

Biaya pembuatan paspor biasa tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Untuk paspor biasa 24 halaman, biayanya sekitar Rp355.000,-. Sedangkan untuk paspor biasa 48 halaman, biayanya sekitar Rp655.000,-. Biaya tersebut dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Kemenkumham.

6. Mengurus Paspor Biasa Secara Online

Sejak tahun 2018, Kemenkumham telah menyediakan layanan pengajuan paspor biasa secara online. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat proses pembuatan paspor biasa bagi masyarakat.

Untuk mengajukan paspor biasa secara online, pemohon harus mengisi formulir online dan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Setelah itu, pemohon harus melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor secara online.

Setelah proses pengajuan selesai, pemohon dapat mengambil paspor biasa di Kantor Imigrasi yang telah ditunjuk oleh Kemenkumham. Proses pengambilan paspor biasa hanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

  Buku Paspor RI 2024 - Informasi Terbaru dan Lengkap

7. Kesimpulan

Kemenkumham merupakan kementerian yang bertanggung jawab dalam mengurus paspor biasa di Indonesia. Mulai tahun 2023, tugas tersebut akan dialihkan ke Kementerian Luar Negeri. Kemenkumham juga bertanggung jawab dalam mengubah data paspor biasa dan mencatat paspor biasa. Persyaratan pembuatan paspor biasa meliputi KTP elektronik, surat pengantar (jika diperlukan), dan bukti pembayaran biaya pembuatan paspor. Biaya pembuatan paspor biasa tergantung pada jenis paspor yang dibutuhkan. Kemenkumham juga menyediakan layanan pengajuan paspor biasa secara online untuk mempercepat dan mempermudah proses pembuatan paspor biasa bagi masyarakat.

admin