Pendahuluan
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk memudahkan warganya dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor biasa adalah jenis paspor yang dikeluarkan untuk keperluan umum seperti berwisata, bekerja, atau studi di luar negeri. Di Indonesia, paspor biasa dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Tentang Kemenkumham
Kemenkumham adalah kementerian yang bertanggung jawab dalam hal hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Kementerian tersebut dibentuk pada tahun 1999 dan berada di bawah koordinasi Presiden RI.
Jadwal Pengeluaran Paspor 2023
Menurut jadwal yang diumumkan oleh Kemenkumham, paspor biasa akan dikeluarkan oleh kementerian tersebut pada tahun 2023. Namun, jadwal tersebut dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan perkembangan situasi di Indonesia maupun di luar negeri.
Syarat Mengajukan Paspor Biasa
Untuk mengajukan paspor biasa, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon. Pertama, pemohon harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor dan melampirkan pas foto terbaru. Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya administrasi dan melakukan verifikasi data.
Proses Pengajuan Paspor Biasa
Setelah memenuhi semua persyaratan, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor biasa di kantor Imigrasi terdekat. Proses pengajuan paspor biasa biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Selama masa pengajuan, pemohon dapat memantau status pengajuan paspor secara online melalui situs resmi Kemenkumham.
Keuntungan Memiliki Paspor Biasa
Miliki paspor biasa memiliki beberapa keuntungan, di antaranya dapat melegalkan keberadaan di luar negeri, mendapat perlindungan dari pemerintah RI, dan terhindar dari tindakan ilegal seperti trafficking dan perdagangan manusia. Selain itu, pemilik paspor biasa dapat mengakses fasilitas dan layanan yang tersedia di luar negeri seperti layanan kesehatan, perbankan, transportasi, dan lain sebagainya.