Kelengkapan Mengurus SKCK

Pengertian SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau pidana. SKCK biasanya dibutuhkan dalam berbagai kepentingan, seperti melamar pekerjaan, memperoleh visa, atau bergabung dengan organisasi tertentu.

Syarat Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP atau kartu identitas lain yang sah. Kedua, pemohon harus membawa pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih dan ukuran 4×6 cm. Ketiga, pemohon harus membawa surat pengantar dari instansi atau perusahaan yang meminta SKCK.

Prosedur Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK, pemohon harus datang langsung ke kantor kepolisian terdekat. Pertama, pemohon harus mengambil nomor antrian dan mengisi formulir permohonan SKCK. Setelah itu, pemohon harus menyerahkan dokumen persyaratan, seperti KTP, pas foto, dan surat pengantar. Kemudian, pemohon akan diminta untuk melakukan sidik jari dan foto wajah. Setelah itu, pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditetapkan oleh kepolisian.

  Mengurus SKCK Padang

Waktu Penerbitan SKCK

Waktu penerbitan SKCK biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung dari kebijakan masing-masing kepolisian. Setelah SKCK selesai diterbitkan, pemohon dapat mengambilnya langsung ke kantor kepolisian dengan membawa bukti pengambilan.

Kelengkapan SKCK

Agar SKCK dapat dipergunakan sebagaimana mestinya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, pastikan bahwa data yang tertera pada SKCK sesuai dengan identitas diri pemohon. Kedua, pastikan bahwa SKCK memiliki stempel dan tanda tangan yang sah dari pejabat kepolisian yang berwenang. Ketiga, pastikan bahwa SKCK masih dalam masa berlaku yang masih berlaku.

Perpanjangan SKCK

SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas, biasanya satu tahun atau dua tahun tergantung kebijakan kepolisian. Jika masa berlaku SKCK sudah habis, pemohon bisa memperpanjangnya dengan mengikuti prosedur yang sama dengan mengurus SKCK baru. Pemohon harus membawa SKCK lama dan melampirkan surat pengantar dari instansi atau perusahaan yang meminta perpanjangan SKCK.

admin