Kelengkapan Dokumen Perpanjangan Paspor 2023

Kelengkapan Dokumen Perpanjangan Paspor 2023

Perpanjangan paspor adalah hal yang penting untuk dilakukan bagi mereka yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, untuk melakukan perpanjangan paspor, terdapat beberapa dokumen yang harus dipersiapkan. Pada tahun 2023, terdapat beberapa perubahan mengenai persyaratan perpanjangan paspor yang harus diperhatikan. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kelengkapan dokumen perpanjangan paspor pada tahun 2023.

Persyaratan Umum Perpanjangan Paspor

Sebelum membahas kelengkapan dokumen perpanjangan paspor pada tahun 2023, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi. Pertama, paspor yang akan diperpanjang harus masih berlaku. Kedua, paspor yang akan diperpanjang haruslah paspor biasa, bukan paspor dinas atau paspor diplomatik. Ketiga, pemohon haruslah warga negara Indonesia yang telah memiliki KTP elektronik atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Dokumen Kelengkapan Perpanjangan Paspor

Berikut adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan paspor pada tahun 2023:

  Negara Bebas Visa Indonesia 2024

1. Paspor Lama

Untuk melakukan perpanjangan paspor, pemohon harus menyertakan paspor lama yang sudah habis masa berlakunya atau akan habis masa berlakunya dalam waktu 6 bulan ke depan. Paspor lama ini haruslah paspor biasa, bukan paspor dinas atau paspor diplomatik.

2. Foto Berwarna

Pemohon harus menyertakan 2 lembar pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm. Foto tersebut harus diambil dengan latar belakang berwarna putih dan pose wajah pemohon haruslah menghadap ke depan dengan ekspresi yang netral.

3. Fotokopi KTP Elektronik

Pemohon harus menyertakan fotokopi KTP elektronik atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Pastikan fotokopi KTP elektronik tersebut jelas dan tidak terpotong.

4. Surat Permohonan

Pemohon harus menuliskan surat permohonan perpanjangan paspor yang berisi alasan perpanjangan dan tujuan perjalanan ke luar negeri. Surat permohonan ini harus ditandatangani oleh pemohon dengan tinta hitam di atas materai Rp. 6.000,-.

5. Bukti Pembayaran

Pemohon harus membayar biaya yang telah ditetapkan oleh pihak Imigrasi. Bukti pembayaran ini harus disertakan pada saat pengajuan perpanjangan paspor.

  E Paspor Imigrasi Indonesia: Panduan Lengkap Paspor Elektronik

Catatan Penting

Penting untuk diperhatikan bahwa dokumen kelengkapan perpanjangan paspor pada tahun 2023 dapat berubah sewaktu-waktu tergantung dari kebijakan pihak Imigrasi. Oleh karena itu, pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru mengenai persyaratan perpanjangan paspor sebelum melakukan pengajuan.

Demikianlah informasi mengenai kelengkapan dokumen perpanjangan paspor pada tahun 2023. Dengan mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut dengan baik, diharapkan tidak akan terjadi kendala selama proses perpanjangan paspor. Selamat melakukan perpanjangan paspor!

admin