Dokumen Kelengkapan Pembuatan Paspor 2023

 

https://youtu.be/m5yIkTu6UQ4?si=RZonn2vgU8AKrr50

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi pemegang paspor sebagai warga negara atau penduduk tetap dari negara tersebut. Paspor juga berfungsi sebagai izin untuk bepergian ke negara lain.

Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia akan menerapkan persyaratan baru dalam pembuatan paspor. Dalam artikel ini, kami akan membahas dokumen kelengkapan yang harus Anda siapkan untuk membuat paspor.

Persyaratan Umum

Sebelum kita membahas dokumen kelengkapan, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk membuat paspor:

  • Pemohon harus warga negara Indonesia.
  • Pemohon harus berusia minimal 17 tahun.
  • Pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor secara lengkap dan benar.
  • Pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor.
  • Pemohon harus memiliki foto dan sidik jari yang sesuai dengan standar.
  Paspor Tiga Suku Kata 2023: Dokumen Penting untuk WNI yang Ingin Berpergian ke Luar Negeri

Dokumen Kelengkapan

Berikut adalah dokumen kelengkapan yang harus disiapkan untuk membuat paspor:

1. KTP Elektronik

KTP elektronik adalah dokumen identitas resmi bagi warga negara Indonesia. Pemohon harus menunjukkan KTP elektronik asli dan fotokopi saat mengajukan permohonan paspor.

2. Akta Kelahiran

Akta kelahiran diperlukan untuk memverifikasi identitas pemohon. Pemohon harus menunjukkan akta kelahiran asli dan fotokopi.

3. Kartu Keluarga

Kartu keluarga digunakan untuk memverifikasi hubungan keluarga dan alamat pemohon. Pemohon harus menunjukkan kartu keluarga asli dan fotokopi.

4. Surat Nikah

Surat nikah diperlukan jika pemohon ingin membuat paspor dengan nama pasangan. Pemohon harus menunjukkan surat nikah asli dan fotokopi.

5. Surat Izin Orang Tua atau Wali

Surat izin orang tua atau wali diperlukan jika pemohon berusia di bawah 17 tahun. Surat ini harus ditandatangani oleh orang tua atau wali dan disertai fotokopi KTP orang tua atau wali.

6. Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Surat keterangan kepemilikan tanah diperlukan jika pemohon ingin membuat paspor dengan alamat rumah yang berada di atas tanah miliknya sendiri. Pemohon harus menunjukkan surat keterangan kepemilikan tanah asli dan fotokopi.

  Paspor Orang Asing: Semua yang Perlu Kamu Ketahui

Kesimpulan

Dokumen kelengkapan yang harus disiapkan untuk membuat paspor 2023 termasuk KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga, surat nikah, surat izin orang tua atau wali, dan surat keterangan kepemilikan tanah. Pastikan Anda mempersiapkan semua dokumen dengan benar dan lengkap untuk memudahkan proses pembuatan paspor Anda.

 

 

admin