Surat Keterangan Belum Menikah atau sering disebut SKBM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil untuk menunjukkan bahwa seseorang belum pernah menikah. Ada beberapa alasan mengapa seseorang membutuhkan SKBM, di antaranya adalah :
1. Melamar Pekerjaan
Banyak perusahaan yang mensyaratkan karyawan mereka untuk tidak menikah atau masih dalam kondisi belum menikah. Sehingga, seseorang yang ingin melamar pekerjaan di perusahaan tersebut harus melampirkan SKBM sebagai salah satu persyaratan.
2. Mengurus Dokumen Penting
SKBM juga diperlukan saat seseorang ingin mengurus dokumen penting seperti paspor, visa, atau KTP. Dokumen-dokumen tersebut mensyaratkan bahwa pemohon harus dalam keadaan belum menikah.
3. Melamar Beasiswa
Banyak program beasiswa yang hanya diperuntukkan bagi mahasiswa yang belum menikah. Oleh karena itu, pemohon harus melampirkan SKBM sebagai salah satu persyaratan untuk melamar beasiswa.
4. Melamar Ijin Keramaian
Untuk mengadakan acara keramaian seperti pernikahan, pemohon harus melampirkan SKBM sebagai salah satu persyaratan untuk mengajukan ijin keramaian.
5. Menikah di Luar Negeri
Sebelum menikah di luar negeri, pemohon harus melampirkan SKBM sebagai salah satu persyaratan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon belum pernah menikah sebelumnya.
6. Persyaratan Lainnya
Ada beberapa persyaratan lain yang membutuhkan SKBM sebagai salah satu persyaratannya, seperti mengurus sertifikat tanah atau izin mendirikan bangunan.
Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
Untuk mengurus SKBM, seseorang dapat datang langsung ke Kantor Catatan Sipil terdekat. Pemohon harus membawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga serta mengisi formulir yang disediakan oleh petugas. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk membayar biaya administrasi dan menunggu beberapa hari untuk mendapatkan SKBM.
Kesimpulan
Surat Keterangan Belum Menikah sangat penting dalam beberapa keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus dokumen penting, dan melamar beasiswa. Untuk mengurus SKBM, seseorang dapat datang langsung ke Kantor Catatan Sipil terdekat.