Kebijakan Pemerintah Terkait Ekspor Beras

Indonesia merupakan negara agraris yang banyak mengandalkan sektor pertanian sebagai sumber penghasilan. Salah satu komoditas pertanian yang menjadi andalan Indonesia adalah beras. Namun, dampak dari pandemi COVID-19 membuat pemerintah harus berpikir keras dalam mengatur kebijakan ekspor beras. Bagaimana kebijakan pemerintah terkait ekspor beras di Indonesia? Simak ulasan berikut ini.

Pembatasan Ekspor Beras Kebijakan Pemerintah Terkait Ekspor

Pembatasan Ekspor Beras – Kebijakan Pemerintah Terkait Ekspor

Pada tahun 2019, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi ekspor beras. Kebijakan tersebut di ambil karena adanya kekhawatiran terhadap isu ketersediaan beras di dalam negeri. Pembatasan ekspor beras ini juga bertujuan untuk menjaga harga beras agar tetap stabil di pasar domestik.

  Sertifikat Ekspor Kopi: Meningkatkan Kualitas dan Nilai Kopi Indonesia di Pasar Internasional

Pembatasan ekspor beras ini di atur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER/12/2018 tentang Ketentuan Ekspor Beras. Dalam kebijakan ini, pemerintah membatasi volume ekspor beras sebesar 7,5 juta ton dengan kuota yang di bagi untuk setiap eksportir.

Relaksasi Pembatasan Ekspor Beras – Kebijakan Pemerintah Terkait Ekspor

Pada tahun 2020, pemerintah mengeluarkan kebijakan relaksasi pembatasan ekspor beras. Kebijakan ini di ambil karena adanya peningkatan produksi beras di dalam negeri serta mengantisipasi adanya surplus beras. Dalam kebijakan ini, pemerintah memperbolehkan ekspor beras sebesar 500 ribu ton sampai dengan akhir tahun 2020.

Namun, relaksasi ekspor beras ini tidak berlaku untuk jenis beras tertentu. Pemerintah membatasi ekspor untuk jenis beras premium seperti beras jenis fragrant rice, beras organik, dan beras pulut. Kebijakan ini di ambil untuk memastikan ketersediaan beras premium di dalam negeri dan menjaga harga beras tetap stabil.

Kebijakan Pemerintah Terkait Sertifikasi Ekspor Beras

Kebijakan Pemerintah Terkait Sertifikasi Ekspor Beras

Dan, Kebijakan pemerintah terkait sertifikasi ekspor beras telah di atur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Benih, Sertifikasi Tanaman, dan Sertifikasi Hasil Pertanian. Dalam kebijakan ini, pemerintah mewajibkan eksportir beras untuk memenuhi standar kualitas tertentu.

  Nilai Ekspor Peb: Apa itu dan Mengapa Hal Ini Penting?

Standar kualitas beras yang di atur meliputi kadar air, kadar beras pecah kulit, kadar beras bersih, dan lain sebagainya. Dalam kebijakan ini, pemerintah juga mewajibkan eksportir beras untuk mengikuti prosedur pemeriksaan kualitas beras oleh Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa beras yang di ekspor memenuhi standar kualitas dan aman untuk di konsumsi.

Kebijakan Pemerintah Terkait Harga Beras

Salah satu peran pemerintah dalam sektor pertanian adalah menjaga harga beras agar tetap stabil di pasar. Untuk itu, pemerintah sering mengeluarkan kebijakan terkait harga beras.

Beberapa kebijakan yang pernah di keluarkan oleh pemerintah terkait harga beras antara lain pemberian subsidi pupuk, pengadaan beras dari petani dengan harga yang adil, serta pembatasan impor beras. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga harga beras agar tetap terjangkau bagi masyarakat serta meningkatkan kesejahteraan petani.

Kesimpulan – Kebijakan Pemerintah Terkait Ekspor

Secara keseluruhan, kebijakan pemerintah terkait ekspor beras bertujuan untuk menjaga ketersediaan beras di dalam negeri serta menjaga harga yang stabil. Meskipun terjadi relaksasi pembatasan ekspor beras pada tahun 2020, namun pemerintah tetap membatasi ekspor untuk jenis beras tertentu. Kebijakan sertifikasi ekspor beras juga telah di atur untuk memastikan kualitas beras yang di ekspor memenuhi standar yang di tetapkan. Selain itu, kebijakan terkait harga beras juga sering di keluarkan oleh pemerintah untuk menjaga harga beras agar tetap terjangkau dan meningkatkan kesejahteraan petani.

  Ekspor Impor Limbah Berbahaya: Membangun Lingkungan yang Lebih Sehat dan Aman

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin