Pendahuluan – Kebijakan Paspor Baru
Pemerintah Indonesia telah mengumumkan perubahan kebijakan dalam pembuatan paspor baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2024. Kebijakan ini di lakukan untuk meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam penerbitan paspor bagi warga negara Indonesia.
Perubahan dalam Pembuatan Paspor – Kebijakan Paspor Baru
Dalam kebijakan baru ini, pemerintah akan mengadopsi teknologi canggih dalam proses pembuatan paspor. Teknologi ini mencakup penggunaan sistem biometrik dan QR code pada paspor. Selain itu, pemohon paspor juga harus melakukan proses online sebelum datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto.
Hal ini di harapkan dapat mengurangi adanya penipuan dalam pembuatan paspor dan mempercepat proses verifikasi dan pengambilan foto. Dengan adopsi teknologi ini, paspor Indonesia juga akan lebih sulit untuk di palsukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ketentuan Baru dalam Pembuatan Paspor – Kebijakan Paspor Baru
Ketentuan baru juga akan di terapkan dalam pembuatan paspor. Salah satu ketentuan baru adalah pembatasan jumlah paspor yang dapat di terbitkan kepada seorang individu. Sekarang, setiap orang hanya dapat memiliki satu paspor aktif yang berlaku selama lima tahun dan dapat di perpanjang saat masa berlaku habis.
Untuk mendapatkan paspor baru, pemohon harus menunjukkan surat keterangan dari polisi yang menyatakan bahwa paspornya hilang atau di curi. Selain itu, pemohon juga harus mengungkapkan alasan mengapa paspornya hilang atau di curi dan memberikan bukti-bukti pendukung.
Peningkatan Biaya Pembuatan Paspor
Dalam baru ini, biaya pembuatan paspor juga akan mengalami peningkatan. Biaya pembuatan paspor yang sebelumnya Rp 355.000 akan naik menjadi Rp 500.000. Namun, biaya ini hanya berlaku untuk paspor biasa dan paspor darurat. Biaya untuk paspor di plomatik dan dinas tidak berubah.
Konklusi Kebijakan Paspor Baru
Sehingga Dengan adopsi teknologi canggih dalam proses pembuatan paspor, di harapkan keamanan dan efisiensi dalam penerbitan paspor dapat meningkat. Selain itu, ketentuan baru dalam pembuatan paspor juga dapat mencegah terjadinya penipuan dan penyalahgunaan paspor. Meskipun biaya pembuatan paspor mengalami peningkatan, hal ini sebanding dengan manfaat yang di peroleh dari baru ini. Paspor Di tolak Uang Kembali 2024
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups