Kebijakan Larangan Ekspor Batubara

Indonesia merupakan salah satu produsen batubara terbesar di dunia. Selain itu, batubara juga menjadi salah satu komoditas ekspor terbesar bagi Indonesia. Namun, pada tahun 2014, pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan larangan ekspor batubara. Kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, terutama di kalangan pengusaha batubara.

Apa itu Kebijakan Larangan Ekspor Batubara?

Kebijakan Larangan Ekspor Batubara atau yang dikenal dengan sebutan Permen ESDM No. 28/2009 adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2014. Kebijakan ini melarang ekspor batubara jenis tertentu, yaitu batubara dengan kandungan kalori rendah (di bawah 5.100 kcal/kg GAR).

Penetapan kebijakan larangan ekspor batubara didasarkan pada alasan untuk meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan juga untuk mengurangi ketergantungan Indonesia pada ekspor batubara. Sebab, selama ini Indonesia hanya menjual batubara mentah tanpa diolah terlebih dahulu. Hal ini mengakibatkan rendahnya nilai tambah yang dihasilkan dari ekspor batubara.

  Syarat Melakukan Ekspor Impor

Pro dan Kontra Larangan Ekspor Batubara

Keputusan pemerintah Indonesia untuk menerapkan kebijakan larangan ekspor batubara menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Pihak yang mendukung kebijakan ini mengatakan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan mendorong pengusaha batubara untuk melakukan pengolahan batubara di dalam negeri. Selain itu, kebijakan ini juga dapat memperpanjang masa hidup tambang batubara di Indonesia.

Namun, di sisi lain, kebijakan ini juga menuai kontra dari pihak pengusaha batubara. Sebab, larangan ekspor batubara dapat menghambat pertumbuhan industri batubara di Indonesia. Selain itu, para pengusaha batubara juga mengkhawatirkan terjadinya surplus batubara di dalam negeri, yang pada akhirnya dapat menurunkan harga batubara.

Dampak Larangan Ekspor Batubara

Larangan ekspor batubara ternyata berdampak cukup signifikan terhadap berbagai aspek di Indonesia. Beberapa dampak yang paling terasa antara lain adalah:

1. Menurunnya Pendapatan Negara

Dengan adanya larangan ekspor batubara, pendapatan negara dari sektor pertambangan batubara tentu akan menurun. Pasalnya, batubara tidak lagi dijual ke luar negeri, sehingga negara tidak mendapatkan devisa dari ekspor batubara.

  Bisnis Internasional Ekspor Impor: Peluang dan Tantangan

2. Menurunnya Harga Batubara

Larangan ekspor batubara juga berdampak pada harga batubara di dalam negeri. Sebab, surplus batubara di dalam negeri menjadikan harga batubara turun. Hal ini tentu merugikan pihak pengusaha batubara yang mengalami penurunan pendapatan.

3. Meningkatnya Pengolahan Batubara

Meskipun terdapat dampak negatif akibat larangan ekspor batubara, namun kebijakan ini juga turut mendorong pengusaha batubara untuk melakukan pengolahan batubara di dalam negeri. Hal ini dapat meningkatkan nilai tambah dalam negeri dan menciptakan lapangan kerja baru di sektor pengolahan batubara.

Kesimpulan

Kebijakan Larangan Ekspor Batubara yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2014 menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Meskipun terdapat dampak negatif akibat kebijakan ini, namun kebijakan ini juga turut mendorong pengusaha batubara untuk melakukan pengolahan batubara di dalam negeri sebagai upaya meningkatkan nilai tambah dalam negeri.

admin