Kartu Tik SKCK Diisi Oleh

Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dua dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara. KTP digunakan sebagai bukti identitas, sementara SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dalam artikel ini, kami akan membahas tentang siapa yang dapat mengisi kartu tik SKCK.

Apa itu Kartu Tik SKCK?

Kartu Tik SKCK adalah kartu yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Kartu ini biasanya diminta oleh perusahaan atau institusi sebelum menerima seseorang sebagai karyawan atau mahasiswa. Kartu Tik SKCK berisi informasi tentang identitas diri seseorang, serta informasi tentang catatan kriminalnya (jika ada).

Siapa yang dapat mengisi Kartu Tik SKCK?

Hanya petugas kepolisian yang dapat mengisi Kartu Tik SKCK. Proses pengisian dilakukan di kantor Kepolisian atau melalui aplikasi online yang disediakan oleh POLRI. Sebelum mengisi Kartu Tik SKCK, seseorang harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

  Daftar SKCK Baru

Bagaimana Proses Pengisian Kartu Tik SKCK?

Proses pengisian Kartu Tik SKCK dilakukan oleh petugas kepolisian di kantor POLRI atau melalui aplikasi online. Berikut adalah langkah-langkah pengisian Kartu Tik SKCK:

  1. Peserta mengajukan permohonan pengisian Kartu Tik SKCK ke kantor POLRI atau melalui aplikasi online.
  2. Petugas kepolisian melakukan verifikasi data diri peserta.
  3. Peserta menjalani pemeriksaan fisik dan psikologi.
  4. Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan catatan kriminal peserta.
  5. Jika peserta tidak memiliki catatan kriminal, maka petugas kepolisian akan mengisi Kartu Tik SKCK dengan informasi tentang identitas diri peserta dan keterangan bahwa peserta tidak memiliki catatan kriminal.
  6. Jika peserta memiliki catatan kriminal, maka petugas kepolisian akan menuliskan informasi tentang catatan kriminal peserta di Kartu Tik SKCK.
  7. Kartu Tik SKCK diberikan kepada peserta.

Bagaimana Cara Mendapatkan SKCK?

Sebelum mengisi Kartu Tik SKCK, seseorang harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan SKCK:

  1. Peserta mengajukan permohonan SKCK ke kantor Kepolisian dengan melampirkan fotokopi KTP dan pas foto terbaru.
  2. Peserta menjalani pemeriksaan sidik jari dan foto wajah oleh petugas kepolisian.
  3. Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan catatan kriminal peserta.
  4. Jika peserta tidak memiliki catatan kriminal, maka petugas kepolisian akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  5. Jika peserta memiliki catatan kriminal, maka petugas kepolisian tidak akan menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
  Proses Pengajuan SKCK Mabes Polri Bagi Pemohon Yang Sudah Memiliki SKCK Dari Polres

Manfaat Kartu Tik SKCK

Kartu Tik SKCK sangat penting dalam berbagai situasi, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam dunia kerja. Beberapa manfaat dari Kartu Tik SKCK antara lain:

  • Sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
  • Sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan atau mendaftar sebagai mahasiswa.
  • Sebagai persyaratan untuk mendapatkan visa.
  • Sebagai bukti identitas yang dapat digunakan dalam berbagai situasi.

Kesimpulan

Demikianlah artikel tentang siapa yang dapat mengisi Kartu Tik SKCK. Kartu Tik SKCK hanya dapat diisi oleh petugas kepolisian dan proses pengisian dilakukan di kantor POLRI atau melalui aplikasi online. Sebelum mengisi Kartu Tik SKCK, seseorang harus terlebih dahulu memeriksakan diri ke kantor Kepolisian untuk mendapatkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Kartu Tik SKCK sangat penting dalam berbagai situasi, dan memiliki manfaat yang besar bagi kehidupan sehari-hari dan dunia kerja.

admin