Jika kamu sering bepergian ke luar negeri, paspor tentu menjadi dokumen penting yang harus kamu miliki. Namun, pada suatu waktu, paspor yang kamu miliki akan habis masa berlakunya. Oleh karena itu, perpanjangan paspor menjadi hal yang penting bagi kamu yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, kapan bisa perpanjang paspor? Simak penjelasannya di bawah ini.
1. Kapan Bisa Melakukan Perpanjangan Paspor?
Perpanjangan paspor bisa dilakukan apabila masa berlaku paspor kamu kurang dari 6 bulan lagi. Biasanya, perpanjangan paspor ini dilakukan dengan cara mendatangi kantor Imigrasi terdekat.
2. Syarat Perpanjangan Paspor
Untuk melakukan perpanjangan paspor, kamu harus melengkapi beberapa syarat seperti:
- Menunjukkan paspor lama
- Melampirkan fotokopi KTP
- Melampirkan fotokopi akta kelahiran atau fotokopi buku nikah
- Melampirkan fotokopi NPWP dan surat keterangan penghasilan
- Biaya perpanjangan paspor
3. Biaya Perpanjangan Paspor
Biaya perpanjangan paspor bisa berbeda-beda tergantung jenis paspor yang kamu miliki. Berikut adalah biaya perpanjangan paspor:
- Paspor biasa: Rp. 355.000,-
- Paspor diplomatik: Rp. 655.000,-
- Paspor dinas: Rp. 655.000,-
4. Proses Perpanjangan Paspor
Setelah semua syarat terpenuhi dan biaya telah dibayarkan, kamu bisa langsung melakukan proses perpanjangan paspor. Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu 5-7 hari kerja.
5. Perpanjangan Paspor Dalam Keadaan Darurat
Jika ada kondisi darurat seperti harus melakukan perjalanan ke luar negeri dalam waktu dekat namun masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan, kamu bisa melakukan permohonan perpanjangan paspor dalam keadaan darurat. Permohonan perpanjangan paspor dalam keadaan darurat ini bisa dilakukan di kantor Imigrasi terdekat.
6. Syarat Perpanjangan Paspor Dalam Keadaan Darurat
Agar bisa melakukan perpanjangan paspor dalam keadaan darurat, kamu harus melengkapi beberapa syarat seperti:
- Surat pernyataan dari sponsor atau pihak yang membutuhkan
- Tiket pesawat yang sudah dibeli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi akta kelahiran atau fotokopi buku nikah
- Fotokopi NPWP dan surat keterangan penghasilan
- Biaya perpanjangan paspor dalam keadaan darurat
7. Biaya Perpanjangan Paspor Dalam Keadaan Darurat
Biaya perpanjangan paspor dalam keadaan darurat biasanya lebih mahal daripada perpanjangan paspor biasa. Biaya ini tergantung dari kebijakan Imigrasi di setiap daerah, namun biasanya berkisar antara Rp. 1.000.000 hingga Rp. 2.000.000.
8. Proses Perpanjangan Paspor Dalam Keadaan Darurat
Setelah semua syarat terpenuhi dan biaya telah dibayarkan, kamu bisa langsung melakukan proses perpanjangan paspor dalam keadaan darurat. Proses perpanjangan paspor dalam keadaan darurat biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja.
9. Kesimpulan
Kamu bisa melakukan perpanjangan paspor jika masa berlaku paspor kamu kurang dari 6 bulan lagi. Namun, pastikan kamu sudah melengkapi semua syarat yang dibutuhkan dan membayar biaya yang sudah ditentukan sesuai jenis paspor yang kamu miliki. Jika ada kondisi darurat, kamu bisa melakukan perpanjangan paspor dalam keadaan darurat dengan melengkapi syarat yang berbeda dari perpanjangan paspor biasa.