Kantor Imigrasi Yang Bisa E Paspor 2023

Kantor Imigrasi Yang Bisa E Paspor 2023

Informasi Terbaru dan Lengkap

Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, memiliki paspor yang masih berlaku adalah hal yang sangat penting. Paspor merupakan dokumen penting saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, paspor konvensional kini telah digantikan dengan paspor elektronik atau yang lebih dikenal dengan E-Paspor.

Pada tahun 2023 nanti, Kantor Imigrasi Indonesia sudah bisa melayani pembuatan E-Paspor untuk masyarakat Indonesia. Dalam artikel ini, akan dijelaskan mengenai informasi terbaru dan lengkap mengenai prosedur dan syarat untuk membuat E-Paspor di kantor imigrasi.

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai E-Paspor, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu E-Paspor. E-Paspor adalah paspor konvensional yang telah dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi data identitas pemilik paspor. Dengan adanya chip ini, maka keamanan data identitas pemilik paspor akan lebih terjamin.

E-Paspor dapat digunakan untuk melakukan perjalanan ke negara-negara yang sudah memiliki sistem pembacaan paspor elektronik. Tidak semua negara sudah memiliki sistem ini, oleh karena itu sebaiknya Anda selalu mengecek terlebih dahulu apakah negara tujuan Anda sudah memiliki sistem pembacaan paspor elektronik atau belum.

  Membayar Paspor Online Lewat ATM

Untuk membuat E-Paspor di Kantor Imigrasi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membawa paspor konvensional yang masih berlaku. Ketiga, pemohon harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, pemohon dapat langsung datang ke kantor imigrasi terdekat untuk mengajukan permohonan pembuatan E-Paspor. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di atas.

Setelah itu, pemohon akan diminta untuk membayar biaya pembuatan E-Paspor yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biaya pembuatan E-Paspor ini bervariasi tergantung pada jenis paspor dan lama proses pembuatan.

Setelah pembayaran selesai, pemohon akan diberikan tanda terima yang berisi nomor antrian dan jadwal pengambilan E-Paspor. Pemohon harus datang kembali ke kantor imigrasi pada jadwal yang telah ditentukan untuk mengambil E-Paspor yang telah selesai dibuat.

Proses pembuatan E-Paspor membutuhkan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Namun, waktu pembuatan dapat berbeda-beda tergantung pada jumlah permohonan yang diterima oleh kantor imigrasi dan juga jenis paspor yang diminta.

  Masalah Pengurusan Paspor 2024

Setelah E-Paspor selesai dibuat, pemohon dapat langsung menggunakannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, pastikan terlebih dahulu bahwa negara tujuan Anda sudah memiliki sistem pembacaan paspor elektronik agar E-Paspor Anda dapat digunakan dengan lancar.

Demikian informasi terbaru dan lengkap mengenai Kantor Imigrasi yang bisa melayani E-Paspor pada tahun 2023. Jangan lupa untuk selalu memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur dengan benar agar pengajuan pembuatan E-Paspor Anda dapat berjalan dengan sukses.

admin