Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2023

Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2023

Alamat dan Kontak

Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan berada di Jalan Warung Buncit Raya No. 100 Jakarta Selatan 12740. Telepon (021) 79195000 dan faksimil (021) 79195005.

Jam Operasional

Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan buka dari Senin sampai Jumat mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Kantor ini tutup pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Persyaratan Membuat Paspor

Untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan, Anda harus membawa dokumen-dokumen berikut:

  • KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Akta Kelahiran atau Surat Nikah untuk paspor anak.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk paspor diplomatik atau dinas.
  • Surat Tanda Melapor (STM) untuk paspor diplomatik atau dinas.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk paspor dinas.
  • Bukti Pembayaran Paspor.
  Paspor Kuning 2023: Persiapan dan Persyaratan untuk Mendapatkan Paspor Baru

Pastikan dokumen tersebut sudah dalam keadaan asli dan masih berlaku. Selain itu, Anda juga harus mempersiapkan pas foto dengan ukuran 4×6 cm.

Prosedur Membuat Paspor

Jika Anda sudah mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan:

  1. Isi formulir permohonan paspor dan tandatangan di depan petugas.
  2. Bayar biaya pembuatan paspor di kasir.
  3. Masukan nomor antrian dan tunggu panggilan petugas.
  4. Setelah dipanggil, serahkan dokumen yang sudah dipersiapkan.
  5. Tunggu pas foto dan sidik jari diambil.
  6. Setelah selesai, tunggu pengumuman untuk mengambil paspor.
  7. Jika sudah diumumkan, ambil paspor di bagian pengambilan paspor.

FAQ

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan:

1. Apakah Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan membuka layanan pada hari Sabtu atau Minggu?

Tidak, Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan tutup pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

  Perpanjang Paspor Lebih dari 6 Bulan: Tips dan Cara Mudah untuk Melakukannya

2. Berapa biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan?

Biaya pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan tergantung pada jenis paspor yang diinginkan dan lama proses pembuatan. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan.

3. Apa saja dokumen yang harus dibawa untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan?

Dokumen yang harus dibawa untuk membuat paspor di Kantor Imigrasi Unit Layanan Paspor Wilayah I Kota Jakarta Selatan adalah KTP atau KK yang masih berlaku, akta kelahiran atau surat nikah untuk paspor anak, SKCK atau STM untuk paspor diplomatik atau dinas, SIM untuk paspor dinas, dan bukti pembayaran paspor.

admin