Kalau Paspor Mati Apakah Bisa Diperpanjang 2023?

Masalah Paspor yang Mati

Paspor adalah dokumen penting bagi orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Dokumen ini diperlukan untuk memasuki negara lain dan sebagai identitas resmi kita yang dapat digunakan untuk berbagai urusan saat bepergian. Namun, ada kalanya paspor kita mati atau habis masa berlakunya. Apakah paspor yang mati ini bisa diperpanjang hingga tahun 2023?

Paspor yang Mati dan Perpanjangan Paspor

Sebelum membahas lebih jauh mengenai perpanjangan paspor yang mati, kita perlu memahami terlebih dahulu tentang perpanjangan paspor. Perpanjangan paspor adalah proses pembaharuan paspor dengan cara menambahkan masa berlaku. Biasanya, paspor akan habis masa berlakunya dalam waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun.Namun, bagaimana dengan paspor yang mati? Apakah masih bisa diperpanjang? Jawabannya adalah tidak. Paspor yang mati tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diterbitkan kembali dengan proses pengajuan yang sama seperti saat membuat paspor baru.

  Antrian Paspor Online Jember 2023

Prosedur Pengajuan Paspor Baru

Jika paspor Anda sudah mati atau habis masa berlakunya, maka Anda harus mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Berikut adalah prosedur pengajuan paspor baru:1. Mengisi formulir permohonan pasporAnda perlu mengisi formulir permohonan paspor sesuai dengan identitas yang Anda miliki. Formulir ini dapat diunduh dari website Kementerian Luar Negeri atau dapat diambil langsung di kantor Imigrasi terdekat.2. Membayar biaya pembuatan pasporSetelah mengisi formulir permohonan paspor, Anda harus membayar biaya pembuatan paspor sebesar Rp355.000 untuk paspor biasa. Biaya ini dapat dibayarkan melalui bank atau lewat e-payment.3. Persyaratan dokumenAnda harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan akta lahir. Selain itu, Anda juga harus memiliki NPWP dan surat keterangan bebas hutang.4. Perekaman data biometrikSetelah semua persyaratan terpenuhi, Anda akan menjalani proses perekaman data biometrik seperti foto wajah dan sidik jari.5. Pengambilan pasporSetelah proses pengajuan selesai, maka Anda akan mendapatkan paspor baru. Anda perlu mengambil paspor tersebut di kantor Imigrasi yang Anda tunjuk saat proses pengajuan.

  Imigrasi Jakarta Utara E Paspor 2023

Kesimpulan

Paspor yang mati tidak dapat diperpanjang, melainkan harus diterbitkan kembali dengan prosedur pengajuan yang sama seperti membuat paspor baru. Oleh karena itu, jika paspor Anda mati atau habis masa berlakunya, maka Anda harus mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Pastikan Anda memiliki semua persyaratan dokumen yang dibutuhkan dan membayar biaya pembuatan paspor yang telah ditetapkan. Dengan melakukan proses pengajuan paspor yang benar, Anda dapat memperoleh paspor baru dengan masa berlaku yang lebih panjang dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan perjalanan Anda ke luar negeri.

admin