Jika SKCK Mati Apa Bisa Diperpanjang

Jika SKCK Mati Apa Bisa Diperpanjang

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah salah satu dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai proses administrasi seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya. Namun, bagaimana jika SKCK yang dimiliki hilang atau rusak? Apakah bisa diperpanjang? Berikut adalah informasi lengkap mengenai perpanjangan SKCK jika dokumen tersebut hilang atau rusak.

Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Jika Dokumen Hilang?

Jika SKCK yang Anda miliki hilang, maka Anda harus mengurus perpanjangan SKCK baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Segera lapor ke kantor kepolisian terdekat untuk melaporkan kehilangan SKCK dan meminta surat keterangan kehilangan.
  2. Bawa surat keterangan kehilangan tersebut ke kantor polisi yang menerbitkan SKCK sebelumnya dan minta surat keterangan pencabutan SKCK yang hilang.
  3. Bawa surat keterangan pencabutan SKCK dan surat keterangan kehilangan ke kantor polisi yang menerbitkan SKCK sebelumnya untuk mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru.
  4. Isi formulir permohonan pembuatan SKCK baru dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto, dan fotokopi surat keterangan kehilangan dan pencabutan SKCK.
  5. Tunggu beberapa hari hingga SKCK baru selesai dibuat.
  Cara Membuat SKCK Di Madiun

Proses pembuatan SKCK baru biasanya memakan waktu sekitar 3-5 hari kerja. Jadi, pastikan Anda mengurusnya sesegera mungkin agar tidak menghambat proses administrasi yang sedang Anda jalani.

Bagaimana Cara Mengurus Perpanjangan SKCK Jika Dokumen Rusak?

Jika SKCK yang Anda miliki rusak, Anda dapat mengajukan permohonan perpanjangan SKCK dengan cara berikut:

  1. Bawa SKCK yang rusak ke kantor polisi yang menerbitkan SKCK tersebut.
  2. Minta surat keterangan kerusakan SKCK.
  3. Isi formulir permohonan perpanjangan SKCK dan serahkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti KTP, pas foto, dan surat keterangan kerusakan SKCK.
  4. Tunggu beberapa hari hingga SKCK yang baru selesai dibuat.

Proses pembuatan SKCK yang baru jika rusak biasanya memakan waktu yang sama dengan pembuatan SKCK baru jika hilang, yaitu sekitar 3-5 hari kerja.

Apakah Ada Biaya yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK yang Baru?

Ya, untuk mengurus perpanjangan SKCK baik jika hilang maupun rusak, Anda perlu membayar biaya administrasi. Besaran biaya tersebut bervariasi tergantung kebijakan kantor polisi yang menerbitkan SKCK. Namun, secara umum biaya administrasi untuk pembuatan SKCK baru biasanya berkisar antara Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

  Pengisian Rumus Sidik Jari SKCK Online

Bagaimana Jika SKCK yang Hilang Sudah Digunakan dalam Proses Administrasi?

Jika SKCK yang hilang sudah digunakan dalam proses administrasi seperti melamar kerja atau mengurus visa, maka Anda harus segera mengurus perpanjangan SKCK agar tidak menghambat proses tersebut. Biasanya, pihak yang meminta SKCK akan memberikan batas waktu tertentu untuk pengajuan dokumen tersebut. Jadi, pastikan Anda mengurus perpanjangan SKCK secepat mungkin.

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Mengurus Perpanjangan SKCK?

Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SKCK antara lain:

  • Surat keterangan kehilangan jika SKCK hilang.
  • Surat keterangan pencabutan SKCK jika SKCK hilang.
  • SKCK yang rusak jika mengajukan perpanjangan SKCK karena rusak.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • Pas foto terbaru ukuran 4×6.

Penutup

Demikianlah informasi mengenai perpanjangan SKCK jika dokumen tersebut hilang atau rusak. Pastikan Anda mengurus perpanjangan SKCK sesegera mungkin jika dokumen tersebut hilang atau rusak agar tidak menghambat proses administrasi yang sedang Anda jalani.