Jasa Urus SKBM Kedutaan India

Ingin menikah di india ? Jangan lupa urus skbm kedutaan india . SKBM adalah Surat Keterangan Belum Menikah yang di keluarkan oleh KUA (Islam) atau Di sduk Capil (Non islam). Anda harus mengurus surat keterangan belum menikah ini mulai dari RT, RW, Kelurahan dan ke KUA ataupun ke di sduk capil. Surat keterangan belum menikah ini wajib anda urus jika anda bener-bener ingin menikah di india karena tanpa urus skbm dari daerah asal maka anda akan kesulitan mengurus legalitas pernikahan anda di India, Kami Jasa Urus SKBM Kedutaan hadir untuk membantu keperluan anda .

baca juga : Urus Visa India untuk Indonesia

Jasa Urus SKBM Kedutaan India

Setelah anda mendapatkan surat keterangan belum menikah dari kua, anda bisa langsung menterjemahkan surat keterangan belum menikah ke bahasa inggris oleh penerjemah tersumpah bahasa inggris yang sudah terdaftar dan memiliki surat keputusan dari gubernur. Penerjemah tersumpah bahasa inggris yang sudah teregistrasi di database dirjen ahu kemenkumham. Anda tidak usah bingung dan repot mencari penerjemah tersumpah bahasa inggris karena PT Jangkar Global Groups menyediakan jasa penerjemah tersumpah sekaligus menyediakan jasa legalisir di kantor kementrian dan kantor kedutaan besar india.

baca juga : Persyaratan OCI Card India

 

  Persyaratan Menikah WNA Libya di Indonesia

Jasa Urus SKBM Kedutaan india SKBM

Proses Jasa Urus SKBM Kedutaan India 

Yuk kita ikuti bagaimana cara  urus SKBM Kedutaan India supaya anda tidak terlalu pusing mendengar cerita orang mengenai proses mengurus legalisir skbm di kantor kementrian dan kantor kedutaan besar india. Langkah awal untuk mengurus legalisir di kantor kementiran hukum dan ham (kemenkumham) adalah mendaftar di situs alegtron kemenkumham dengan menggunakan email pribadi anda. Isi formulir pendaftaran secara online dan submit. Setelah anda mengirim formulir maka sistem kemenkumham akan mengirimkan link validasi ke email pribadi anda. Segera buka inbox email anda dan klik link tersebut sehingga email anda sudah bisa di gunakan untuk proses legalisir kemenkumham.

baca juga : Persyaratan Visa X Permit Visa India

 

Username dan pasword yang sudah terdaftar di kemenkumham bisa langsung di gunakan pada saat itu juga. Silahkan isi formulir pengajuan legalisir dan upload dokumen yang akan diinginkan ke dalam sistem alegtron. Tunggu verifikasi dari kemenkumham dan jika tidak ada masalah maka anda akan dikirim voucer billing pembayaran biaya legalisir. Cetaklah billing ini untuk diserahkan ke petugas teller bank yang sudah di tunjuk oleh kemenlu. Upload bukti pembayaran ini kedalam sistem kemenkumham dan tunggulah verifikasi. Anda akan di beritahu bahwa stiker legalisir kemenkumham dikirim ke alamat rumah/kantor anda. Jadi anda diam di rumah saja, nunggu kiriman paket stiker.

baca juga : Terjemah Bahasa India ke Bahasa Indonesia

 

  Menikah Tanpa Kembar Mayang: Membangun Hubungan yang Kuat Tanpa Mengandalkan Mitos

Jasa Urus SKBM Kedutaan kemenkumham

 

Prosedur Jasa Urus SKBM Kedutaan India

Jika stiker sudah anda terima, segera tempelkan stiker legalisir kemenkumham itu ke belakang dokumen anda. Hati-hati ketika anda menempelkan stiker, jangan sampai terlipat apalagi di gosok terlalu keras karena QR Code akan susah di baca oleh sistem. Langkah selanjutnya adalah mengurus legalisir kemenlu secara online. Prosesnya hampir sama seperti ketika anda mendaftarkan akun baru di kemenkumham. Gunakan email pribadi anda dan silahkan register di situs kemenlu, nanti ada email dari kemenlu yang berisi link yang harus anda verifikasi. Bukalah email anda dan segera klik link tersebut supaya akun anda segera aktif dan segera bisa di gunakan.

baca juga : Persyaratan Visa Visit India

 

Nah setelah itu teman-teman isi formulir permohonan legalisir dan upload dokumen yang sudah di tempelkan stiker legalisir kemenkumham dan tunggu verifikasi dari kemenlu, jika tidak ada masalah maka anda akan dikirim voucer billing pembayaran biaya legalisir kemenlu. Segera lakukan pembayaran di teller bank yang sudah di tunjuk oleh kemenlu. Upload bukti pembayaran anda dan tunggu sampai anda mendapatkan janji temu/Appoitmen tanggal berapa anda harus datang langsung ke kemenlu di jakarta.

baca juga :Legalisir Free of Sales Kedutaan India

 

Jasa Urus SKBM Kedutaan Kemenlu

 

Print appoitment tersebut dan bawa semua dokumen anda yang sudah ditempelkan stiker kemenkumham. Semua dokumen asli dan dokumen yang akan di legalisir akan di cek oleh staff kemenlu dan jika dokumen anda tidak ada masalah maka staff kemenlu akan memberikan stiker legalisir kemenlu dan stempel timbul (cap embose) dari kantor kemenlu. Tugas selanjutnya anda adalah mendatangi kantor kedutaan besar india.

baca juga : Persyaratan Menikah WNA India di Indonesia

Jasa Urus SKBM Kedutaan India Terbaik

Dokumen asli dan dokumen yang sudah di legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu akan di cek oleh staff konsulat kedutaan india. Anda akan diberikan formulir pengajuan legalisir kedutaan, silahkan anda isi formulir tersebut dan anda serahkan kembali ke petugas konsulat. Petugas konsul akan memberikan berapa biaya yang harus anda bayarkan ke kedutaan india. Bawalah uang cash karena di kedutaan india tidak ada EDC untuk melakukan pembayaran lewat atm. Setelah itu anda akan di berikan tanda terima dan tanggal berapa anda bisa datang kembali ke kedutaan india untuk mengambil dokumen yang sudah selesai di tanda tangani oleh konsuler india.

baca juga : Apostille Kedutaan India

 

  Perkawinan Campur WNI

Inilah contoh dokumen surat singel yang sudah di legalisir oleh kedutaan besar india :

 

 Jasa Urus SKBM Kedutaan dokumen

 

Contoh Jasa Urus SKBM Kedutaan

 

Penerjemah tersumpah Jasa Urus SKBM Kedutaan

 

BIRO JASA LEGALISIR SKBM KEDUAAN INDIA

 

Jika anda sudah bercerai dari pasangan anda maka anda harus membuat surat keterangan belum menikah setelah bercerai dengan pasangan anda, contohnya seperti di bawah ini : 

 

surat keterangan kua janda cerai

Peraturan baru apostille kemenkumham

Terhitung mulai tanggal 31 Juni 2023 , semua legalisir di kedutaan India menggunakan apostille kemenkumham. Proses apostille di kemenkumham tanpa perlu lagi proses legalisir di kemenlu dan legalisir di kedutaan India. Inilah hasil apostille kemenkumham yang terbaru:

 

APOSTILLE KEMENKUMHAM INDIA

Adi