Jasa Urus CNI Pernikahan

Pernikahan campuran dengan pasangan yang berasal dari negara berbeda sudah mengatur dalam hukum secara resmi di Indonesia. Anda dapat mengurusnya sendiri atau memanfaatkan jasa urus CNI pernikahan di kedutaan untuk memudahkan prosesnya. Sebagai peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, perkawinan campuran juga termasuk dalam peristiwa hukum yang perlu di sahkan dengan prosedur yang tepat. Seperti apa? Simak pembahasannya berikut ini:

Jasa Urus CNI Pernikahan | Jasa Urus CNI Pernikahan

Pernikahan Beda Negara Menurut Hukum | Jasa Urus CNI Pernikahan

Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan dengan orang yang berasal dari negara lain di sebut dengan perkawinan campuran. Berdasarkan pasal 57 yang tertera dalam UU perkawinan, campuran berarti dua orang yang tunduk dengan hukum berbeda karena memiliki kewarganegaraan berbeda yang mana salah satu pihaknya merupakan penduduk Indonesia.

Bukan hanya perbedaan kewarganegaraan, beda agama juga termasuk dalam perkawinan campuran menurut hukum Indonesia. Perbedaan mendasar seperti ini akan melewati prosedur yang cukup panjang, namun bukan berarti tidak dapat di selesaikan. Melalui bantuan profesional seperti jasa urus CNI pernikahan di kedutaan, prosesnya akan di bantu sampai selesai.

Apa Itu Jasa Urus CNI Pernikahan di kedutaan ?

Apa Itu CNI

Certificate of no impediment, lebih di kenal dengan singkatan CNI merupakan surat izin untuk melangsungkan pernikahan yang berasal dari kedutaan besar dari negara tempat WNA berasal. Surat ini adalah persyaratan menikah dengan beda negara yang di butuhkan sebelum melakukan pernikahan. CNI berperan sebagai pernyataan yang menjelaskan bahwa WNA tidak berhalangan untuk menikah.

  Akta Perjanjian Pra Nikah - Pentingkah Bagi Calon Pasangan?

Nantinya CNI akan tandatangani lalu di beri cap dari pihak kedutaan. Untuk mendapatkan surat ini, wajib membuat janji terlebih dahulu dengan kedutaan melalui situs resminya, atau bisa melalui telepon. Tentu perlu memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan, baik pihak WNI maupun WNA.

Tidak hanya untuk mengurus pendaftaran pernikahan di KUA, CNI juga di butuhkan untuk urusan legalisir melalui Kementerian Agama. Prosedur ini terbilang cukup panjang, sehingga banyak yang memanfaatkan bantuan dari jasa urus CNI pernikahan di kedutaan. Fungsi lainnya dari CNI adalah mengurus visa bagi keluarga yang ingin tinggal di luar negeri.

 

SURAT IZIN DARI KEDUTAAN

Berdasarkan pengalaman, sekarang ini cukup banyak pasangan yang lupa menyimpan salinan dari CNI ketika hendak mengurusnya ke Kementrian Agama, padahal salinan ini sangat di butuhkan untuk legalisir. Versi aslinya akan sulit di dapatkan kembali jika menikahnya sudah cukup lama, untuk itu sangat di sarankan menyimpan salinan dokumen penting ini dalam jumlah banyak untuk keperluan sewaktu-waktu.

Persyaratan Jasa Urus CNI Pernikahan

Untuk melaksanakan pernikahan dengan pasangan beda negara di Indonesia, perlu di lakukan sesuai dengan UU perkawinan, di mana terdapat syarat yang harus di siapkan. Acara sakral ini tidak dapat dilaksanakan jika belum membuktikan bahwa syarat perkawinan dari masing-masing pihak belum dipenuhi.

Persyaratan untuk Pernikahan Beda Negara

Telah menjelaskan bahwa syarat utama yang di butuhkan sebagai pernyataan setuju untuk melangsungkan pernikahan adalah CNI. Namun tidak hanya itu, ada cukup banyak dokumen lain yang perlu di siapkan. Apa saja persyaratan yang harus di miliki untuk melanjutkan prosedur hingga pernikahan di langsungkan?

1. Syarat Bagi WNI

Berdasarkan informasi dari jasa urus CNI pernikahan di kedutaan, ada beberapa syarat utama bagi WNI untuk mengurus pernikahan beda negara. Inilah daftar dokumen yang perlu di siapkan sebelum mendaftarkan pernikahannya:

Syarat Bagi WNI

  • Surat pengantar. Di buatkan oleh RT atau RW di lingkungan setempat, perlu memuat keterangan yang berupa pernyataan bahwa tidak terdapat halangan untuk melaksanakan pernikahan.
  • Formulir dari Kelurahan serta Kecamatan (N1, N2, serta N4).
  • Bagi yang nikahnya di KUA, perlu menyediakan formulir khusus yaitu N3. Surat persetujuan ini perlu di tandatangani kedua mempelai.
  • Salinan (fotokopi) KTP dan akta kelahiran.
  • Data dari orang tua calon mempelai.
  • Kartu keluarga dalam bentuk fotokopi.
  • Data dari saksi (dua orang) pernikahan serta fotokopi KTP dari yang bersangkutan.
  • Pas foto dengan ukuran 2×3 cm sebanyak empat lembar, ukuran 4×6 cm juga empat lembar.
  • Bukti sudah membayar PBB terakhir.
  • Perjanjian pra nikah (disebut juga prenup).
  Kawin atau Nikah: Apa Perbedaannya?

Adapun dokumen dari WNI yang akan di minta oleh pihak kedutaan asing adalah:

  • Akta kelahiran yang asli maupun fotokopi.
  • Fotokopi KTP, surat N1 hingga N4 yang berasal dari kelurahan, dan prenup (apabila ada).

Sebelum seluruh dokumen tersebut di serahkan menuju kedutaan, sangat menyarakan untuk memfotokopi semuanya terlebih dahulu. Hal ini penting karena dokumen yang telah di serahkan tadi tidak di kembalikan oleh kedutaan, kecuali yang asli. Apabila seluruh persyaratannya sudah di penuhi, berikutnya tinggal menanti kabar dari kedutaan yang akan bergantung dengan ramai tidaknya permohonan yang sedang di urus.

2. Syarat Bagi WNA

Syarat Bagi WNA | Jasa Urus CNI Pernikahan

Setelah mengetahui apa syarat yang meminta untuk WNI, selanjutnya adalah persyaratan bagi WNA. Ada beberapa hal yang membedakannya, namun juga ada yang sama. Berdasarkan data dari jasa urus CNI pernikahan di kedutaan bernama Jangkar Group, berikut ini daftar lengkap persyaratan yang di penuhi oleh WNA:

  • CNI, di sebut juga dengan surat single. Merupakan surat keterangan dengan pernyataan bahwa pemiliknya memperbolehkan menikah dengan WNI. Suratnya di keluarkan instansi yang memiliki wewenang di negara aslinya, yaitu kedutaan.
  • Fotokopi dari kartu identitas yang berasal dari negara asal WNA.
  • Paspor dan akta kelahiran dalam bentuk fotokopi.
  • Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak sedang berada dalam status menikah.
  • Akta cerai (bagi yang pernah menikah sebelumnya).
  • Surat keterangan mengenai tempat tinggal saat ini.
  • Akta kematian (bagi yang pasangan sebelumnya meninggal).
  • Pas foto dengan ukuran 2×3 cm sebanyak empat lembar dan ukuran 4×6 cm juga empat lembar.
  • Pernikahan yang hendak melangsungkan di KUA wajib menyertakan keterangan mualaf apabila sebelumnya merupakan non muslim.
  Surat Perjanjian Pra Nikah

Seluruh dokumen ini harus di terjemahkan menjadi Bahasa Indonesia. Tidak sembarang orang boleh melakukannya, melainkan wajib melalui penerjemah tersumpah. Penerjemah bisa menghubungi melalui jasa urus CNI pernikahan di kedutaan yang terpercaya. Setelah itu, barulah dokumennya akan di legalisir kedutaan WNA yang berada di Indonesia.

Jasa Urus CNI Pernikahan di Kedutaan Terpercaya

Jasa Urus CNI | Jasa Urus CNI Pernikahan

Tidak dapat di pungkiri, persyaratan dan tahap yang di butuhkan untuk mengurus pernikahan beda negara sampai terlaksana memakan cukup banyak waktu. Bagaimana tidak, hal ini melibatkan hubungan antar dua negara yang memiliki aturan dan kebiasaan berbeda. Ada berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.

Dalam menghadapi berbagai hambatan serta rumitnya proses ini, sangat di sayangkan bila Anda menjadi kewalahan. Saat ini sudah ada opsi yang menjadi pilihan efektif, yaitu mempercayakan pengurusannya pada jasa urus CNI. Sebagai perusahaan yang telah hadir di Indonesia sejak 2008, kami menyediakan tenaga profesional yang dapat membantu Anda mengurus semuanya hingga selesai.

Penerjemah tersumpah, visa, legalisir, CNI, dan sebagainya telah kami tangani dengan mengutamakan ketepatan dan efektivitas waktu. Sebagai klien, Anda mendapat keistimewaan untuk menyelesaikan pembayaran penuh setelah semua urusannya beres. Dengan berbagai kesibukan yang ada, Anda bisa menghemat energi untuk mengurus hal lainnya sambil tetap memantau pengurusan CNI dengan berkonsultasi dengan kami.

Nah, sebelumnya Anda sudah mendapatkan gambaran seputar prosedur mengurus pernikahan beda agama. Mengingat banyaknya persyaratan serta tahap yang perlu mengurus , jasa urus CNI pernikahan di kedutaan dapat menjadi pilihan tepat untuk menghemat waktu serta energi. Harapannya, Anda bisa mempersiapkan lebih matang tanpa hambatan berarti. Untuk itu, jangan ragu menghubungi kontak kami yang tersedia untuk mulai berkonsultasi.

Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.

 

surat keterangan pelaporan perjanjian perkawinan | Jasa Urus CNI Pernikahan

PT.Jangkar Global Groups Merupakan Perusahaan yang dapat membantu pengurusan perjanjian pranikah.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi