Daftar Isi
- 1 Pernikahan Beda Negara Menurut Hukum
- 2 Apa Itu Jasa Urus CNI Pernikahan di kedutaan ?
- 3 Persyaratan Jasa Urus CNI Pernikahan
- 4 Jasa Urus CNI Pernikahan di Kedutaan Terpercaya
- 5 Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- 6
- 7 Apa saja persyaratan Jasa Urus CNI Pernikahan di Kedutaan ?
- 8 YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
- 9 HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
- 10 KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Pernikahan campuran dengan pasangan yang berasal dari negara berbeda sudah mengatur dalam hukum secara resmi di Indonesia. Anda dapat mengurusnya sendiri atau memanfaatkan jasa urus CNI pernikahan di kedutaan untuk memudahkan prosesnya. Sebagai peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, perkawinan campuran juga termasuk dalam peristiwa hukum yang perlu disahkan dengan prosedur yang tepat. Seperti apa? Simak pembahasannya berikut ini:
Pernikahan Beda Negara Menurut Hukum
Berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia, pernikahan dengan orang yang berasal dari negara lain di sebut dengan perkawinan campuran. Berdasarkan pasal 57 yang tertera dalam UU perkawinan, campuran berarti dua orang yang tunduk dengan hukum berbeda karena memiliki kewarganegaraan berbeda yang mana salah satu pihaknya merupakan penduduk Indonesia.
Bukan hanya perbedaan kewarganegaraan, beda agama juga termasuk dalam perkawinan campuran menurut hukum Indonesia. Perbedaan mendasar seperti ini akan melewati prosedur yang cukup panjang, namun bukan berarti tidak dapat di selesaikan. Melalui bantuan profesional seperti jasa urus CNI pernikahan di kedutaan, prosesnya akan di bantu sampai selesai.
Apa Itu Jasa Urus CNI Pernikahan di kedutaan ?
Certificate of no impediment, lebih di kenal dengan singkatan CNI merupakan surat izin untuk melangsungkan pernikahan yang berasal dari kedutaan besar dari negara tempat WNA berasal. Surat ini adalah persyaratan menikah dengan beda negara yang di butuhkan sebelum melakukan pernikahan. CNI berperan sebagai pernyataan yang menjelaskan bahwa WNA tidak berhalangan untuk menikah.
Nantinya CNI akan tandatangani lalu di beri cap dari pihak kedutaan. Untuk mendapatkan surat ini, wajib membuat janji terlebih dahulu dengan kedutaan melalui situs resminya, atau bisa melalui telepon. Tentu perlu memenuhi beberapa syarat sesuai ketentuan, baik pihak WNI maupun WNA.
Tidak hanya untuk mengurus pendaftaran pernikahan di KUA, CNI juga di butuhkan untuk urusan legalisir melalui Kementerian Agama. Prosedur ini terbilang cukup panjang, sehingga banyak yang memanfaatkan bantuan dari jasa urus CNI pernikahan di kedutaan. Fungsi lainnya dari CNI adalah mengurus visa bagi keluarga yang ingin tinggal di luar negeri.
Berdasarkan pengalaman, sekarang ini cukup banyak pasangan yang lupa menyimpan salinan dari CNI ketika hendak mengurusnya ke Kementrian Agama, padahal salinan ini sangat dibutuhkan untuk legalisir. Versi aslinya akan sulit didapatkan kembali jika menikahnya sudah cukup lama, untuk itu sangat disarankan menyimpan salinan dokumen penting ini dalam jumlah banyak untuk keperluan sewaktu-waktu.
Persyaratan Jasa Urus CNI Pernikahan
Untuk melaksanakan pernikahan dengan pasangan beda negara di Indonesia, perlu dilakukan sesuai dengan UU perkawinan, dimana terdapat syarat yang harus disiapkan. Acara sakral ini tidak dapat dilaksanakan jika belum membuktikan bahwa syarat perkawinan dari masing-masing pihak belum dipenuhi.
Telah menjelaskan bahwa syarat utama yang di butuhkan sebagai pernyataan setuju untuk melangsungkan pernikahan adalah CNI. Namun tidak hanya itu, ada cukup banyak dokumen lain yang perlu disiapkan. Apa saja persyaratan yang harus dimiliki untuk melanjutkan prosedur hingga pernikahan dilangsungkan?
1. Syarat Bagi WNI
Berdasarkan informasi dari jasa urus CNI pernikahan di kedutaan, ada beberapa syarat utama bagi WNI untuk mengurus pernikahan beda negara. Inilah daftar dokumen yang perlu disiapkan sebelum mendaftarkan pernikahannya:
- Surat pengantar. Dibuatkan oleh RT atau RW di lingkungan setempat, perlu memuat keterangan yang berupa pernyataan bahwa tidak terdapat halangan untuk melaksanakan pernikahan.
- Formulir dari Kelurahan serta Kecamatan (N1, N2, serta N4).
- Bagi yang nikahnya di KUA, perlu menyediakan formulir khusus yaitu N3. Surat persetujuan ini perlu ditandatangani kedua mempelai.
- Salinan (fotokopi) KTP dan akta kelahiran.
- Data dari orang tua calon mempelai.
- Kartu keluarga dalam bentuk fotokopi.
- Data dari saksi (dua orang) pernikahan serta fotokopi KTP dari yang bersangkutan.
- Pas foto dengan ukuran 2×3 cm sebanyak empat lembar, ukuran 4×6 cm juga empat lembar.
- Bukti sudah membayar PBB terakhir.
- Perjanjian pra nikah (disebut juga prenup).
Adapun dokumen dari WNI yang akan diminta oleh pihak kedutaan asing adalah:
- Akta kelahiran yang asli maupun fotokopi.
- Fotokopi KTP, surat N1 hingga N4 yang berasal dari kelurahan, dan prenup (apabila ada).
Sebelum seluruh dokumen tersebut di serahkan menuju kedutaan, sangat menyarakan untuk memfotokopi semuanya terlebih dahulu. Hal ini penting karena dokumen yang telah diserahkan tadi tidak dikembalikan oleh kedutaan, kecuali yang asli. Apabila seluruh persyaratannya sudah dipenuhi, berikutnya tinggal menanti kabar dari kedutaan yang akan bergantung dengan ramai tidaknya permohonan yang sedang diurus.
2. Syarat Bagi WNA
Setelah mengetahui apa syarat yang meminta untuk WNI, selanjutnya adalah persyaratan bagi WNA. Ada beberapa hal yang membedakannya, namun juga ada yang sama. Berdasarkan data dari jasa urus CNI pernikahan di kedutaan bernama Jangkar Group, berikut ini daftar lengkap persyaratan yang di penuhi oleh WNA:
- CNI, di sebut juga dengan surat single. Merupakan surat keterangan dengan pernyataan bahwa pemiliknya memperbolehkan menikah dengan WNI. Suratnya di keluarkan instansi yang memiliki wewenang di negara aslinya, yaitu kedutaan.
- Fotokopi dari kartu identitas yang berasal dari negara asal WNA.
- Paspor dan akta kelahiran dalam bentuk fotokopi.
- Surat keterangan yang menyatakan bahwa tidak sedang berada dalam status menikah.
- Akta cerai (bagi yang pernah menikah sebelumnya).
- Surat keterangan mengenai tempat tinggal saat ini.
- Akta kematian (bagi yang pasangan sebelumnya meninggal).
- Pas foto dengan ukuran 2×3 cm sebanyak empat lembar dan ukuran 4×6 cm juga empat lembar.
- Pernikahan yang hendak melangsungkan di KUA wajib menyertakan keterangan mualaf apabila sebelumnya merupakan non muslim.
Seluruh dokumen ini harus di terjemahkan menjadi Bahasa Indonesia. Tidak sembarang orang boleh melakukannya, melainkan wajib melalui penerjemah tersumpah. Penerjemah bisa menghubungi melalui jasa urus CNI pernikahan di kedutaan yang terpercaya. Setelah itu, barulah dokumennya akan di legalisir kedutaan WNA yang berada di Indonesia.
Jasa Urus CNI Pernikahan di Kedutaan Terpercaya
Tidak dapat di pungkiri, persyaratan dan tahap yang di butuhkan untuk mengurus pernikahan beda negara sampai terlaksana memakan cukup banyak waktu. Bagaimana tidak, hal ini melibatkan hubungan antar dua negara yang memiliki aturan dan kebiasaan berbeda. Ada berbagai kemungkinan yang dapat terjadi.
Dalam menghadapi berbagai hambatan serta rumitnya proses ini, sangat di sayangkan bila Anda menjadi kewalahan. Saat ini sudah ada opsi yang menjadi pilihan efektif, yaitu mempercayakan pengurusannya pada jasa urus CNI. Sebagai perusahaan yang telah hadir di Indonesia sejak 2008, kami menyediakan tenaga profesional yang dapat membantu Anda mengurus semuanya hingga selesai.
Penerjemah tersumpah, visa, legalisir, CNI, dan sebagainya telah kami tangani dengan mengutamakan ketepatan dan efektivitas waktu. Sebagai klien, Anda mendapat keistimewaan untuk menyelesaikan pembayaran penuh setelah semua urusannya beres. Dengan berbagai kesibukan yang ada, Anda bisa menghemat energi untuk mengurus hal lainnya sambil tetap memantau pengurusan CNI dengan berkonsultasi dengan kami.
Nah, sebelumnya Anda sudah mendapatkan gambaran seputar prosedur mengurus pernikahan beda agama. Mengingat banyaknya persyaratan serta tahap yang perlu mengurus , jasa urus CNI pernikahan di kedutaan dapat menjadi pilihan tepat untuk menghemat waktu serta energi. Harapannya, Anda bisa mempersiapkan lebih matang tanpa hambatan berarti. Untuk itu, jangan ragu menghubungi kontak kami yang tersedia untuk mulai berkonsultasi.
Jangan lupa apabila anda sudah membuat perjanjian pranikah (preneuptial agreement) maka anda harus melaporkan perjanjian pra nikah tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (disduk capil) sesuai domisili.
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
- Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
- Memiliki kredibilitas legalitas usaha
- Memiliki kantor yang jelas alamatnya
- Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
- Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
- Bisa menghubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
- Update informasi perkembangan order
- Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
- Proses cepat, akurat dan terjamin keasliannya.
- Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
- Lebih dari 1000 client telah menggunakan PT Jangkar Global Groups sebagai partner
Apa saja persyaratan Jasa Urus CNI Pernikahan di Kedutaan ?
Cara kirim dokumen Jasa Urus CNI Pernikahan di Kedutaan bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke PT Jangkar Global Groups maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang di berikan oleh PT Jangkar Global Groups :
- Kecepatan dan ketepatan waktu proses
- Terhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
- Terhindar dari unsur penipuan karena pembayaran setelah dokumen selesai
- Apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena keraguan keasliannya, Maka uang akan di kembalikan
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi PT Jangkar Global Groups Jasa Urus CNI Pernikahan di Kedutaan :
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : Jangkargroups@gmail.com
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups