Syarat Menikah Dengan WNA Korea – PT Jangkar Global Groups memberikan jasa perkawinan campuran kedubes korea. Calon suami istri bisa mendapatkan konsultasi dan pendampingan selama proses pengurusan dokumen perkawinan campuran dan interview di kedutaan korea di karenakan kedua belah pihak harus hadir di kedutaan korea/tidak bisa di wakilkan ataupun datang sendirian ke kedutaan korea. Jadi, Untuk itulah kami hadir memberikan jasa pernikahan campuran supaya anda tidak bolak balik ke kedutaan untuk melengkapi kekurangan dokumen.
baca juga : Perijinan Impor Kosmetik Korea
Jasa Perkawinan Campuran Kedubes Korea
Apa saja persyaratan menikah dengan beda negara yang harus di lengkapi oleh kedua calon pasangan yang harus di lengkapi ?
Syarat Menikah Dengan WNA Korea Selatan yang harus di lengkapi adalah :
- Surat keterangan singel yang asli dari negara korea (3 bulan terahir)
2. Pasport asli dan Foto Copy Pasport
Persyaratan yang harus di lengkapi oleh Warga Negara Indonesia adalah :
- KTP asli dan Foto copy KTP
- Kartu Keluarga Asli dan Foto copy KK
- Akta Cerai Asli dan Foto copy Akta Cerai (apabila sudah pernah menikah)
- Pastikan Nomer NIK di KTP dan di KK Harus SAMA
- Pastikan Status di KTP dan di KK Harus sama, misalkan : belum menikah atau sudah menikah. Kalau status di ktp dan kk beda, harus di samakan terlebih dahulu ke disduk capil setempat.
Baca juga : Visa Single Korea
Apabila pernikahan di Indonesia, maka Syarat Menikah Dengan WNA Korea harus di lengkapi:
- Surat Pengantar Ingin Menikah dari RT/RW setempat
- Apabila beragama islam harus ada surat dari KUA
- Apabila beragama selain islam harus ada surat keterangan menikah dari DISDUK CAPIL setempat
Baca juga : Penerjemah Bahasa Korea
Alamat kedutaan Korea :
Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 57, Setiabudi, RT.1/RW.4, Kuningan Tim., Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Lapor Perkawinan Campuran WNA Korea
Oleh karena itu, Setelah anda melangsungkan pernikahan di Indonesai maka langkah selanjutnya adalah melaporkan pernikahan campuran anda ke DISDUK CAPIL setempat. Namun, untuk mendapatkan Akta Pelaporan Perkawinan dari Disduk Capil Setempat. Jadi, Setelah mendapatkan akta perkawinan, segera daftarkan ke kedutaan korea.
Baca juga : Legalisir Ijazah ke Kedubes Korea
Apa saja Syarat Menikah Dengan WNA Korea di Indonesia
Adapun persyaratan yang harus di lengkapi adalah :
- Mengisi formulir untuk lapor menikah 1 lembar (semua informasi harus di tulis dalam bahasa korea termasuk nama dan alamat di indonesia)
- Membawa Buku Nikah Asli atau Akta Pernikahan yang Asli dan di terjemahkan ke dalam bahasa korea
- Membawa Fotocopy buku nikah atau Foto copy akta pernikahan yang sudah dilegalisir oleh KEPALA KUA /Kantor Catatan Sipil Setempat.
Baca juga : Persyaratan Visa Bisnis ke Korea
- Foto Copy Kartu Keluarga Indonesia dengan status sudah menikah
- Kartu Keluarga Indonesia di terjemahkan kedalam bahasa korea
- Foto copy Pasport Suami Istri.
Baca juga : Persyaratan Visa Bisnis Korea
- Foto copy Kartu Keluarga Korea
Selama proses interview akan menikah dan pelaporan pernikahan, wajib kedua pasangan suami istri hadir di kedutaan dan tidak boleh di wakilkan oleh pihak ketiga atau salah satu pasangan tidak hadir di kedutaan karena pihak kedutaan akan menolak permohonan apabila kedua pasangan tidak hadir secara bersamaan di kedutaan korea.
Baca juga : Visa Kunjungan Keluarga ke Korea
Kami sangat mengerti permasalahan Syarat Menikah Dengan WNA Korea yang sedang anda hadapi adalah :
- Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
- Karena Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
- Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
- Karena Adanya surat asli tapi palsu
- Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
- Karena Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
- Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
- Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
- Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Baca juga : Agen Urus Legalisir SKJ Kedutaan Korea
Jika anda menikah di korea maka anda akan mendapatkan sertifikat nikah seperti contoh di bawah ini :