Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang dilakukan oleh sepasang manusia. Namun, tentunya tidak akan ada yang tau dengan siapa ia akan menikah. Bisa jadi orang yang akan melakukan perkawinan campuran dengan Anda adalah orang yang memiliki kewarganegaraan yang berbeda dengan Anda. Jika keadaannya seperti itu mungkin Anda memerlukan jasa pengurusan perkawinan beda negara.
Baca juga:jasa perkawinan campuran solusi untuk dokumen pernikahan antar negara
Apa yang dimaksud dengan perkawinan
Perkawinan adalah niat dari kedua calon pengantin untuk mengikatkan diri lahir batin dalam pernikahan suci untuk membina rumah tangga serta meneruskan keturunan menurut agama dan hukum berlaku di sebuah negara. Proses perkawinan campuran harus ada ijab qabul dari calon pengantin, di saksikan oleh minimal dua orang saksi dan harus ada wali nikah. Pernikahan campuran dianggap sah apabila telah memenuhi semua persyaratan menikah dengan beda negara dan dilakukan di hadapan kepala KUA/pemuka agama serta di pejabat yang berwenang/dicatatkan ke disduk capil setempat.
Baca juga : perkawinan campuran wni wna
Perkawinan yang resmi dan tercatat negara akan membuat suami istri tenang. Pengurusan dokumen pernikahan pun akan lebih mudah di bandingkan hanya melakukan perkawinan agama/nikah siri. Bedanya adalah ketika kita mengurus akta kelahiran anak yaitu jika nikah siri maka tidak tercatat siapa nama ayahnya dan jika menikah secara resmi maka nama ayahnya si anak akan terdaftar dan tercatat di dalam akta kelahiran anak.
Baca juga : persyaratan perkawinan campuran di maroko
Jadi pilih yang mana ? Banyak yang menikah siri ngotot ingin di cantumkan nama suami di akta kelahiran anak tapi di tolak oleh disduk capil. Anak pun jadi minder karena di olok-olok temannya karena tidak ada nama ayahnya. Mau tidak mau pasangan suami ini menempuh jalur panjang ke pengadilan agama untuk melakukan isbat nikah/perkawinan ulang. Harus mengeluarkan biaya sidang, membawa saksi-saksi dan memakan waktu lama demi mencatatkan pernikahan secara resmi.
Baca juga : jasa perkawinan campuran kedubes korea
Mengapa disebut perkawinan campur
Perkawinan campuran adalah perkawinan dua orang manusia yang berbeda kewarganegaraan, berbeda adat istiadat dan tunduk terhadap peraturan hukum di negara tersebut. Seorang yang ingin menikah dengan warga negara asing harus mengetahui persyaratan yang harus di lengkapi dan menenal kebudayaan negara tersebut.
Baca juga : jasa urus perkawinan campuran kedubes italy
Isbat Nikah
Belum lagi setelah keluar putusan pengadilan isbat nikah, dia harus mondar mandir ke KUA untuk mencatatkan pernikahannya, harus ke kelurahan untuk merubah data kartu keluarga dan akta kelahiran anaknya. Asyiknya nikah siri gak repot urus dokumen perkawinan di awalnya tapi di ahirnya lebih ribet daripada melangsungkan perkawinan resmi dari awal.
Baca juga : jasa urus perkawinan campuran kedutaan syria
PT Jangkar Global Groups siap membantu Pengurusan Perkawinan Beda Negara secara resmi dan tercatat oleh negara. PT Jangkar Global Groups juga memberikan solusi pendampingan proses isbat nikah di pengadilan agama sehingga anda bisa lebih banyak meluangkan waktu dengan keluarga dan tidak terlalu tegang/stress memikirkan jalannya sidang di pengadilan.
Baca juga : jasa urus dokumen perkawinan campuran
Bagaimana Ketentuan Usia Pernikahan sesuai dengan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No 1 tahun 1974
Usia yang di perbolehkan untuk menikah bagi laki-laki dan perempuan harus sudah berusia 19 tahun. Jika calon pengantin menikah di bawah usia 19 maka harus di ajukan permohonan dispensasi ke pengadilan sesuai domisili KTP.
Baca juga : perjanjian perkawinan prenuptial agreement
Perkawinan Beda Negara
Perkawinan beda negara tentunya memiliki proses yang lebih rumit daripada pernikahan biasanya. Karena berkas-berkas dan dokumen yang diperlukan pun tentu lebih banyak macamnya lagi. Selain itu juga prosesnya tentu memakan waktu dan tenaga yang cukup banyak. Maka dari itu, kami sebagai Pengurusan Perkawinan Beda Negara yang bergerak di bidang dokumen berharap bisa membantu anda.
Baca juga: pengurusan pernikahan wna dan wni
Apa yang di maksud dengan perkawinan campuran
Perkawinan beda negara bisa juga di sebut perkawinan campuran yaitu pernikahan yang di lakukan oleh pasangan warga negara indonesia dengan warga negara asing menurut hukum perkawinan yang berlaku di negara tersebut. Sebuah perkawinan yang sah dengan kewarganegaraan yang berbeda dan adat istiadat berbeda. Tidaklah mudah untuk meyakinkan seseorang warga negara asing menikah dengan warga negara indonesia dan tidaklah mudah untuk mengurus dokumen perkawinan campuran.
Baca juga : laporan perkawinan campuran
Mengapa bisa terjadi perkawinan campuran
Pada umumnya masyarakat mempunyai niat menikah dengan bule adalah ingin memperbaiki keturunan, ingin memperbaiki ekonomi dan sosial serta ingin pindah kewarganegaraan. Selain itu juga ada faktor lainnya yaitu : Faktor keagamaan, Faktor pendidikan dan Faktor lingkungan. Banyak anggapan di masyarakat bahwa menikah dengan bule bisa merubah nasib dan bisa menjadi kaya raya. Pandangan inilah yang perlu di luruskan bahwa tidak semua orang bule itu kaya dan tidak semua bule itu penghasilannya lebih baik.
Baca juga : laporan perkawinan luar negeri
Apakah perkawinan beda agama merupakan perkawinan campuran ?
Ini pertanyaan dilematis karena Undang-undang perkawinan No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak mengenal adanya perkawinan beda agama. Untuk itulah di indonesia tidak menganut ajaran perkawinan beda agama. Didalam undang-undang perkawinan memang dilarang melangsungkan perkawinan beda agama di indonesia. Majelis Ulama Indonesia juga mengeluarkan fatwa HARAM untuk perkawinan campuran beda agama dengan keputusan MUI No: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005
Baca juga : persyaratan wna belanda menikah di indonesia
Untuk pasangan yang berbeda agama, diharuskan memilih salah satu agama yang sesuai dengan pasangan lainnya. Contohnya : Calon pasangan laki-laki beragama kristen dan calon pasangan perempuan beragama islam maka solusinya adalah pindah agama.
Baca juga : jasa urus surat numpang nikah
Memang tidak lah mudah pindah agama begitu saja, pertentangan batin dan perselisihan antara orang tua juga menjadi kendala. Banyak orang tua yang berkeberatan anaknya pindah agama (murtad). Inilah hal klasik yang terjadi setiap ada perkawinan beda agama. Untuk meyakinkan orang tua saja susahnya minta ampun, apalagi meyakinkan pasangan hidup untuk pindah ke agama kita.
Baca juga : persyaratan izin poligami dari pengadilan agama
Perlakuan pencatatan perkawinan beda agama juga beda perlakuan. Untuk yang beragama islam, proses pencatatan perkawinan campuran bisa di lakukan oleh KUA. Untuk yang beragama di luar islam bisa di lakukan oleh pemuka agama masing-masing dan di laporkan ke dinas pendudukan dan pencatatan sipil (disduk capil). Jadi tidak mudah mengurus perkawinan campuran, kita harus siapkan perencanaan menikah jauh-jauh hari atau gunakan jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara untuk memperingan beban anda.
Baca juga : persyaratan wna usa menikah di indonesia
Lantas bagaimana kalau kita nekat menikah beda agama ?
Orang islam yang melakukan perkawinan beda agama dapat melakukan pencatatan pernikahan asalkan mengajukan permohonan kepada kepala pengadilan negeri, bukan ke pengadilan agama. Sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan Pasal 35 di jelaskan bahwa : pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 berlaku pula bagi : perkawinan yang di tetapkan oleh pengadilan.
Baca juga : persyaratan nikah antara wni dan wna filipina
Perkawinan beda agama dalam UU No. 1 Tahun 1974
Di dalam Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang perkawinan sudah sangat jelas di katakan dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa : Perkawinan adalah sah, apabila anda lakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca juga : persyaratan visa bisnis dan penyatuan keluarga
Presiden juga mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam dalam pasal 44 : Seorang wanita islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama islam.
Baca juga : pernikahan dengan warga negara asing
Di dalam pasal 66 : Tidak sekufu tidak dapat anda jadikan alasan untuk mencegah perkawinan kecuali tidak sekufu karena perbedaan agama atau ikhtilaf al-dien.
Baca juga : jasa urus cni pernikahan di kedutaan
Inilah hukum indonesia yang tidak mengenal perkawinan beda agama dan jika di langgar maka perkawinan tersebut tidak sah dan melanggar undang-undang.
Baca juga : pengurusan dokumen nikah beda negara
Apa yang dimaksud dengan tidak sekufu
Yang dimaksud dengan tidak sekufu adalah tidak sama atau tidak sepadannya seorang calon suami dan calon istri dalam hal memeluk agama. Perbedaan agama inilah yang membuat kesulitan calon pasangan pengantin melangsungkan perkawinan beda agama. Tidak jarang calon pengantin menikah di luar negeri yang menganut pernikahan beda agama dan tidak mempermasalahkan apakah punya agama ataukah tidak.
Baca juga : persyaratan izin poligami
Jika calon pengantin wanita beragama kristen protestan menikah dengan calon pengantin pria beragama katolik maka calon pengantin wanita harus ikut tata cara perkawinan katolik. Begitu pula jika ada calon pengantin wanita beragama islam menikah dengan calon pengantin pria beragama hindu maka calon pengantin wanita harus ikut tata cara perkawinan hindu dengan upacara Sudhi Wadani (upacara memeluk agama hindu). Setelah itu, perkawinan campuran ini di daftarkan ke disduk capil.
Baca juga : surat kebenaran berpoligami dari jais malaysia
Hukum perkawinan menurut agama
Hukum perkawinan menurut agama islam
Agama islam menganjurkan perkawinan sesama islam dan melarang menikah dengan pasangan yang berbeda agama. Hakikat dari pernikahan menurut agama islam adalah membina keluarga sakinah mawaddah warohmah. Pernikahan membuat hubungan pria dan wanita menjadi halal dan menjadi mahram dengan menaati perintah Allah SWT dan Rosulullah Muhammad SAW demi mewujudkan ikatan suami istri demi kemaslahatan. Larangan perkawinan agama ini tercantum di dalam alquran surat Al-Baqoroh ayat 221.
Baca juga : perizinan pernikahan campuran
Hukum perkawinan menurut agama hindu
Agama hindu tidak mengenal perkawinan beda agama, tidak ada perceraian dan menikah hanya 1 kali dikarenakan jika pasangan tidak beragama hindu maka harus di adakan upacara keagamaan masuk agama hindu. Calon pasangan yang bukan agama hindu wajib di sucikan. Apabila calon pasangan pengantin memaksakan diri melakukan pernikahan beda agama maka hukumnya melanggar ketentuan dalam seloka V-89 Kitab Manawadharmasastra.
Baca juga : persyaratan pernikahan campuran wna di indonesia
Hukum perkawinan menurut agama katolik
Agama katolik tidak mengenal perkawinan beda agama. Menurut gereja katolik jika pasangan pengantin menikah tidak secara katolik maka pernikahannya tersebut tidak sah. Perkawinan tidak bisa di batalkan oleh siapapun kecuali kematian. Pernikahan beda agama baru bisa di laksanakan apabila mendapatkan dispensasi dari Ordinaris wilayah atau Uskup (Kanon, 1124).
Baca juga : mengurus surat nikah di catatan sipil
Hukum perkawinan menurut agama Protestan
Agama kristen protestan menganjurkan penganutnya untuk menikah satu agama tapi tidak melarang penganutnya menikah beda agama (KHK 1983 nomor 123).
Baca juga : syarat menikah di mesir
Hukum perkawinan menurut agama Budha
Sama seperti agama kristen protestan, agama budha tidak melarang penganutnya untuk menikah beda agama akan tetapi ketika upacara pernikahan dilangsungkan maka calon pengantin wajib menyebut nama dewa-dewa umat budha yaitu : sang Budha Dharma dan Sangka. Jadi secara tidak langsung, pengantin sudah masuk agama budha.
Baca juga : persyaratan menikah wna turki di indonesia
Hukum perkawinan menurut agama konghucu
Agama konghucu tidak melarang penganutnya menikah beda agama karena prinsip agama konghucu adalah menjunjung tinggi hak asasi manusia sebagai tugas dan kewajiban sesuai dengan nilai Yen (cinta dan keramahan) dan Li (Tata krama/sopan santun).
Baca juga : surat rekomendasi nikah kedutaan malaysia
Sahkah Perkawinan Campuran menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia
Di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan di sebutkan dalam pasal 60 secara tegas mengatakan:
- Perkawinan campuran tidak dapat anda langsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang di tentukan oleh hukum yang berlaku bagi bagi pihak masing-masing telah di penuhi.
- Untuk membuktikan bahwa syarat-syarat tersebut dalam ayat(1) telah di penuhi dan karena itu tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan campuran, maka oleh mereka yang menurut hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing berwenang mencatat perkawinan, anda berikan surat keterangan bahwa syarat-syarata telah terpenuhi.
- Jika pejabat yang bersangkutan menolak untuk memberikan surat keterangan itu, maka atas permintaan yang berkepentingan, pengadilan memberikan keputusan dengan tidak beracara serta tidak boleh di mintakan banding lagi tentang soal apakah penolakan pemberian surat keterangan itu beralasan atau tidak.
- Jika pengadilan memutuskan bahwa penolakan tidak beralasan, maka keputusan itu menjadi pengganti keterangan yang tersebut ayat (3)
- Surat keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak mempunyai kekuatan lagi jika perkawinan itu tidak di langsungkan dalam masa 6 (enam) bulan sesudah keterangan itu di berikan.
Baca juga : mengurus akta nikah di catatan sipil
Cara menikah beda agama di luar negeri
Langkah ini adalah langkah terahir yang bisa di lakukan setelah anda memutuskan mantap menikah dengan agama yang berbeda. Anda harus kompromi dengan keluarga anda sendiri karena cinta harus memilih. Silahkan anda mengurus sendiri dokumen perkawinan yang di minta oleh negara tujuan atau bisa juga menggunakan jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara karena tiap negara mempunyai persyaratan menikah masing-masing. Kita harus menghormati hukum negara orang lain dan harus melengkapi semua persyaratan yang di minta supaya pernikahan kita sah dan resmi tercatat di negara tersebut.
Baca juga : pengurusan dokumen mix marriage
Pasal 56 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan :
- Perkawinan yang anda langsungkan di luar negeri antara dua orang warga negara indonesia atau seorang warga negara Indonesia dengan warga negara asing adalah SAH bilamana anda lakukan menurut hukum yang berlaku di negara yang mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini.
- Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami istri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di kantor pencatatan perkawinan tempat tinggal mereka.
Baca juga : persyaratan menikah wna india di indonesia
Jika anda kebingungan, anda bisa meminta bantuan jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara melalui PT Jangkar Global Groups. Pengalaman kami sudah membantu banyak calon pengantin menikah beda agama di luar negeri. Seluruh staff PT Jangkar global groups memiliki latar belakang di bidang hukum sehingga anda tidak perlu meragukan kapasitas pengacara di kantor hukum PT Jangkar Global Groups.
Baca juga : pengurusan dokumen kawin campur
Lapor KBRI
Sebelum dan sesudah melangsungkan pernikahan di luar negeri, sebaiknya anda menghubungi KBRI negara tujuan pernikahan. Pernikahan di luar negeri harus di laporkan dan di catatkan di KBRI karena anda akan kesulitan ketika melaporkan ke Disduk Capil. Disduk capil akan meminta bukti pelaporan dari KBRI karena tanpa ada surat pelaporan pernikahan di KBRI maka Disduk Capil secara tegas akan menolak permohonan anda.
Baca juga : persyaratan menikah wna srilangka di indonesia
Kerugian jika pelaporan pernikahan anda di tolak oleh disduk capil adalah : pernikahan anda tidak tercatat di disduk capil, anda akan kesulitan merubah status perkawinan di KTP, Anak kelahiran luar negeri juga tidak bisa di buatkan pelaporannya dan paling sedihnya adalah anda akan di minta oleh imigrasi untuk mencatatkan perkawinan anda ke disduk capil untuk bisa memiliki izin tinggal suami anda. Lah kalau di tolak, ya imigrasi tidak akan memberikan izin tinggal. Wadduuuuh ???
Baca juga : persyaratan menikah wna azerbaijan di indonesia
Negara yang bisa melangsungkan perkawinan beda agama
Kenali budaya dan hukum negara yang akan anda tuju supaya anda tidak kehilangan waktu dan biaya mengurus dokumen perkawinan campuran beda negara. Cari informasi selengkap mungkin dan bila perlu menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara tujuan menikah. Banyak calon pasangan kecewa karena salah memilih negara tempat akan di langsungkan perkawinan beda agama tersebut, ternyata negara tersebut tidak memperbolehkan perkawinan campuran, untuk itu pentingnya anda menggunakan jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara.
Baca juga : legalisir taukil wali kedutaan malaysia
Inilah negara favorit yang bisa melangsungkan perkawinan beda agama :
- Belanda
- Singapore
- Canada
- Tunisia
- Inggris
Baca juga : surat perakuan nikah malaysia
Perkawinan Beda Negara Dalam Hukum Perdata Internasional
Perkawinan beda negara sendiri di hukum Indonesia anda kenal dengan sebutan pernikahan campuran. Pernikahan campuran adalah pernikahan yang dilaksanakan oleh dua orang yang patuh kepada dua hukum yang berbeda. Hal ini dikarenakan kedua orang tersebut juga memiliki kewarganegaraan yang berbeda.
Baca juga: pengurusan dokumen kawin campur
Perkawinan campuran ini juga memiliki berbagai syarat sahnya. Salah satu syarat mutlak yang harus anda penuhi adalah pasangan tersebut harus memiliki agama yang sama. Pernikahan campuran yang sah di Indonesia juga mengharuskan pasangan WNA dan WNI itu memiliki kepercayaan yang sama.
Baca juga: pengurusan dokumen mix marriage
Apa akibat dari dari hukum perkawinan
Akibat terjadinya perkawinan yang tercatat secara resmi oleh negara adalah adanya:
- hubungan suami istri yang sah,
- pembagian harta bersama/gono gini,
- status hukum anak hasil perkawinan
- hubungan pewarisan
Baca juga : pengurusan pernikahan wna dan wni
Dampak perkawinan beda negara
Pasal 58 Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan : Perkawinan campuran dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami/istrinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya menurut tata cara dan undang-undang yang berlaku di indonesia.
Baca juga : legalisir skbm taukil wali kedutaan saudi
Selain itu, pernikahan campuran ini bukan tidak memiliki dampak. Salah satu dampak yang paling sering terjadi adalah seorang istri WNI jika menurut negara suaminya kewarganegaraan istri harus mengikuti suami. Maka sang istri yang awalnya WNI, kehilangan kewarganegaraannya sebagai WNI, dan lalu mengikuti kewarganegaraan suaminya.
Baca juga: mengurus akta nikah di catatan sipil
Namun, jika yang istri ingin mengembalikan kewarganegaraan Indonesianya maka sang istri bisa surat pernyataan kepada kedutaan Indonesia di negara suaminya. Hal ini dapat anda lakukan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun setelah tanggal pernikahannya terjadi. Karena menurut UU Indonesia, tidak membenarkan seseorang memiliki 2 (dua) kewarganegaraan.
Baca juga: mengurus surat nikah di catatan sipil
Bagaimana status kewarganegaraan anak hasil perkawinan campuran
Pasal 6 Undang-Undang No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan : Anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda. Begitu pula dampak perkawinan campuran terhadap anak hasil perkawinan yang memiliki dua kewarganegaraan sampai usia 18 tahun dan setelah usia maksimal 21 tahun harus sudah memilih mau mengikuti warga negara ayahnya ataukah ikut warga negara ibunya. Resikonya setiap tahun harus mengurus izin kitas untuk suami dan pelaporan anak ke imigrasi sesuai dengan domisili tempat tinggalnya.
Baca juga : persyaratan menikah wna italy di indonesia
Status anak hasil nikah beda agama
Anak yang terlahir dari pasangan beda negara atau beda agama adalah keturunan sah karena perkawinan tersebut sudah di daftarkan secara sah ke negara sesuai dengan hukum agama masing-masing.
Baca juga : persyaratan menikah wni di croatia
Bagaimana status kewarganegaraan WNA yang menikah dengan WNI
Berdasarkan undang-undang kewarganegaraan tidak ada ketentuan bahwa warga negara asing yang menikah dengan warga negara indonesia setelah menikah langsung mendapatkan kewarganegaraan Indonesia. Yang paling penting adalah pengurusan izin tinggal berupa kitas maupun kitap. Jika wna tersebut sudah memiliki kitap dan ingin mengajukan kewarganegaraan indonesia maka bisa saja pindah kewarganegaraan menjadi wni. Semua persyaratan harus di penuhi supaya bisa menjadi warga negara indonesia sesuai hukum indonesia.
Baca juga : persyaratan menikah wna uae di indonesia
Hak kepemilikan tanah Perkawinan Campuran
Berdasarkan pasal 3 PP nomor 103 tahun 2015 tentang pemilikan rumah tempat tinggal atau hunian oleh orang asing yang berkedudukan di indonesia, menyatakan bahwa WNI yang menikah dengan WNA masih memiliki hak atas tanah asal bukan merupakan harta bersama dan dapat di buktikan dengan perjanjian pisah harta yang di buat di depan notaris.
Baca juga : menikah dengan wna egypt di thailand
Jadi yang tidak di perbolehkan membeli tanah hak milik apabila anda sudah menikah dengan WNA tetapi tidak memiliki perjanjian pisah harta. Apabila anda membeli tanah hak milik tanpa perjanjian pisah harta maka dapat terjadi adanya percampuran harta milik anda dengan harta pasangan anda yang merupakan harta bersama.
Baca juga : persyaratan menikah wna hungary di indonesia
Syarat Permohonan Perkawinan Beda Negara
Apa syarat perkawinan campuran ? Pernikahan beda negara tentunya memiliki syarat yang lebih banyak daripada pernikahan biasanya. Maka dari itu kami disini akan menginformasikan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pasangan tersebut. Syarat ini terbagi menjadi dua, yaitu untuk WNI dan untuk WNA. Berikut adalah syarat-syarat untuk mengajukan pernikahan beda negara yang harus dipenuhi.
Baca juga: perizinan pernikahan campuran
Persyaratan menikah untuk WNI
Untuk WNI ada beberapa dokumen atau berkas yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar berkas-berkas tersebut.
- Surat pengantar, surat ini bisa dikeluarkan oleh RT dan RW di tempat tinggal WNI untuk melakukan cek kesehatan di puskesmas terdekat. Didalam surat ini menyatakan bahwa WNI tersebut tidak memiliki halangan untuk menikah dengan WNA.
- Mengambil formulir N1, 2 dan 4 yang hanya bisa didapatkan di kelurahan. Kecuali, jika pasangan WNA dan WNI tersebut ingin menikah di KUA setempat maka wajib mengisi formulir N3.
- KTP asli beserta fotokopinya.
- Akta kelahiran yang asli juga beserta fotokopinya.
- Data kedua orang tua calon pengantin WNI.
- Kartu keluarga yang asli juga beserta dengan fotokopinya.
- Buku nikah orang tua, hal ini hanya berlaku jika pemohon merupakan anak pertama.
- Pas foto 4×6 dan 2×3 masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Surat perjanjian pra nikah/preneuptial agreement.
- Bukti pembayaran PBB terakhir, maka dari itu, lunasi terlebih dahulu pajak ini. Barulah kemudian bukti pembayarannya akan dikeluarkan oleh RT atau RW setempat.
- Akta Cerai dan salinan putusan pengadilan jika pernah menikah
- Akta Kematian jika pasangan hidupnya sudah meninggal dunia
Baca juga : persyaratan menikah wna rusia di indonesia
Apa itu formulir n1 n2 n3 n4 n7
Ketika calon pengantin mengurus persyaratan pernikahan di kantor kelurahan/balai desa maka pihak kelurahan akan mengeluarkan formulir Model:
- N1 : Surat keterangan untuk menikah
- N2 : Surat keterangan asal usul
- N3 : Surat keterangan tentang orang tua
- N4 : Surat pemberitahuan kehendak nikah
- N5 : Surat izin orang tua
- N6 : Surat Keterangan Kematian
- N7: Apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat anda lakukan oleh wali atau wakilnya.
Baca juga : legalisir surat keterangan belum menikah maroko
Selain itu juga, karena akan menikah dengan WNA maka WNI wajib juga mengumpulkan berkas ke kedutaan. Berikut di bawah ini adalah daftar berkas yang harus anda kumpulkan ke kedutaan. Jangan lupa untuk memfotokopi semua berkas sebelum anda kumpulkan.
Baca juga: laporan perkawinan luar negeri
- KTP asli dan juga fotokopinya.
- Akta kelahiran yang asli juga beserta fotokopinya.
- Fotokopi formulir N1, N2 dan N4 yang sebelumnya sudah anda dapatkan di kelurahan.
- Fotokopi perjanjian pranikah, untuk syarat satu ini adalah opsional.
Baca juga : persyaratan menikah wni di prancis
Persyaratan menikah untuk WNA
Syarat-syarat nikah campuran untuk WNA pun banyak dokumen-dokumen yang harus anda lengkapi. Maka dari itu, pasti terlebih dahulu dokumen dari kedua pihak ini lengkap sebelum mendaftar pernikahan. Selain itu, semua dokumen WNA yang berbahasa asing harus diterjemahkan terlebih dahulu ke bahasa Indonesia melalui jasa penerjemah tersumpah. Berikut di bawah ini adalah semua daftar berkas yang harus anda lengkapi terlebih dahulu oleh WNA.
Baca juga: merubah data status perkawinan e ktp
- CNI, Certificate No Impediment atau untuk lebih jelasnya merupakan surat keterangan bahwa WNA ini berstatus single. Surat ini hanya dapat anda keluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal WNA, contohnya adalah pemerintah kota di negara asalnya. Untuk mengeluarkan surat ini maka WNA harus terlebih dahulu mengumpulkan berkasnya. Berkas tersebut meliputi Akta kelahiran yang asli, juga salinannya. Selain itu juga kartu kependudukan, surat keterangan domisili, dari sini keterangan domisili boleh anda ganti dengan surat tagihan listrik. Berkas lainnya yang harus di kumpulkan adalah formulir pernikahan dari kantor kedutaan.
- Fotokopi kartu kependudukan dari negara asalnya.
- Paspor yang masih aktif juga beserta fotokopinya.
- Surat keterangan tidak sedang terikat dengan pernikahan di manapun yang anda keluarkan oleh negara asalnya.
- Akta cerai baik yang asli maupun salinannya, hanya berlaku jika sebelumnya WNA ini sudah pernah menikah.
- Akta kematian pasangannya, hanya berlaku jika sebelumnya pasangan dari WNA ini telah meninggal dunia ketika masih menikah dengannya.
- Surat keterangan domisili, yang keluar secara resmi.
- Pas foto 2×3 dan 4×6 masing-masing sebanyak 4 lembar.
- Surat pindah agama/mualaf, jika yang bersangkutan sebelumnya memiliki agama yang berbeda dengan WNI.
Baca juga : persyaratan dan prosedur pernikahan beda negara
Prosedur Pengurusan Dokumen Perkawinan Beda Negara
Dengan banyaknya syarat yang harus anda lengkapi mungkin Anda sudah merasa bahwa mengurus pernikahan ini cukup rumit. Namun, tidak sampai di sini saja, saat semua sudah terkumpul maka pemohon masih harus repot mengumpulkan itu semua.
Baca juga: laporan perkawinan campuran
Semua dokumen yang anda kumpulkan harus lengkap, asli dan merupakan dokumen yang legal. Setelah dokumen lengkap maka WNI lah yang harus mendaftarkan pernikahannya sendiri ke KUA setempat. Proses ini biasa memakan waktu dan tenaga yang cukup banyak. Maka dari itu, lebih baik untuk menggunakan Jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara.
Bagaimana cara Mengurus Dokumen Perkawinan Beda Negara
Kami adalah Jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara yang bersedia untuk membantu segala keperluan Anda. Kami juga menyediakan jasa pengurusan pernikahan beda negara. Selain itu, kami juga sekaligus menyediakan jasa penerjemah tersumpah. Sehingga anda tidak perlu mencari dua jasa yang berbeda-beda. Hal ini pasti akan sedikit lebih mempermudah urusan Anda. Karena tidak baik untuk calon pengantin bisa stress mengurusi berkas-berkas rumit semacam ini.
Baca juga: perjanjian perkawinan prenuptial agreement
Jasa perkawinan beda negara
Jasa kami adalah jasa pengurusan dokumen yang sudah berdiri sejak tahun 2008. Maka dari itu, tidak perlu anda ragukan lagi keahlian kami dalam mengurus berbagai keperluan Anda. Kami juga dapat menjamin proses pengurusan ini cepat dan tentunya tepat waktu. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen yang anda perlukan, maka selebihnya kami yang akan mengerjakan.
Baca juga: jasa urus dokumen perkawinan campuran
Apakah boleh di wakilkan mengurus surat nikah
Untuk melakukan persyaratan menikah dengan orang bule, anda bisa mewakilkan pengurusan dokumen persyaratan perkawinan campuran kepada jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara. Mulai dari pengurusan pendaftaran di KUA, pengurusan surat tidak ada halangan menikah di kedutaan sampai pengurusan legalisir buku nikah/akta perkawinan setelah menikah.
Baca juga : jasa urus cni pernikahan di kedutaan
Kami juga dapat menjamin dokumen yang anda kumpulkan aman. Maka anda juga tidak perlu takut dokumen yang anda berikan akan hilang atau tertukar. Kami juga menjamin harga termurah untuk jasa Pengurusan Perkawinan Beda Negara ini. Maka dari itu, hubungi kami sekarang juga.
Baca juga: izin tinggal tetap untuk pasangan perkawinan campuran
Baca juga : persyaratan visa penyatuan keluarga c 317
Baca juga : persyaratan menikah wni di palestina
Baca juga: persyaratan pembatalan perkawinan
Baca juga : persyaratan menikah wna china di indonesia
Baca juga : persyaratan menikah wni di kjri saudi