Jasa pengesahan dokumen perusahaan dengan Apostille adalah salah satu layanan yang banyak di cari oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia. Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen internasional yang di akui secara universal oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Jadi, dokumen yang sudah di legalkan dengan Apostille dapat di gunakan di negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut tanpa perlu lagi melewati proses legalisasi yang rumit. PT. Jangkar Global Groups
Apa Itu Apostille?
Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen internasional yang di akui secara universal oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Konvensi ini di tandatangani oleh lebih dari 100 negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Apostille di terapkan untuk mempermudah dan mempercepat proses legalisasi dokumen yang akan di gunakan di luar negeri. Dengan legalisasi Apostille, dokumen yang sah di negara asal dapat di terima dengan legal di negara tujuan tanpa harus melewati proses legalisasi tambahan di negara tujuan.
Jasa Pengesahan Dokumen Perusahaan Dengan Apostille
Karena Jasa pengesahan perusahaan dengan Apostille adalah layanan yang di tawarkan oleh beberapa perusahaan jasa legalisasi di Indonesia. Layanan ini memberikan kemudahan bagi perusahaan-perusahaan yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk kepentingan bisnis internasional. Dengan menggunakan jasa pengesahan dokumen perusahaan dengan Apostille, perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya yang di butuhkan untuk proses legalisasi dokumen yang rumit.
Proses Pengesahan Dokumen Perusahaan Dengan Apostille
Proses pengesahan dokumen perusahaan dengan Apostille melibatkan beberapa tahapan, yaitu:
- Perusahaan mengumpulkan dan menyiapkan dokumen yang akan di legalkan dengan Apostille.
- Perusahaan mengirimkan dokumen tersebut ke perusahaan jasa legalisasi yang memiliki layanan pengesahan perusahaan dengan Apostille.
- Perusahaan jasa legalisasi memeriksa dokumen tersebut dan memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi syarat untuk di legalisasi dengan Apostille.
- Perusahaan jasa legalisasi mengajukan permohonan dokumen dengan Apostille ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memeriksa dan mengesahkan dokumen tersebut dengan Apostille.
- Perusahaan jasa legalisasi mengirimkan dokumen yang telah di legalkan dengan Apostille kembali ke perusahaan.
Keuntungan Menggunakan Jasa Pengesahan Perusahaan Dengan Apostille
Ada beberapa keuntungan yang dapat di dapatkan perusahaan dengan menggunakan jasa pengesahan perusahaan dengan Apostille, antara lain:
- Mempercepat proses legalisasi dokumen untuk kepentingan bisnis internasional.
- Menghemat waktu dan biaya yang di butuhkan untuk proses legalisasi dokumen yang rumit.
- Dokumen yang telah di legalkan dengan Apostille dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961 tanpa harus melewati proses legalisasi tambahan di negara tujuan.
Kesimpulan
Karena Jasa pengesahan dokumen perusahaan dengan Apostille adalah layanan yang banyak di cari oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mempercepat proses legalisasi dokumen untuk kepentingan bisnis internasional. Maka Dengan menggunakan jasa pengesahan dokumen perusahaan dengan Apostille, perusahaan dapat menghemat waktu dan biaya yang di butuhkan untuk proses legalisasi dokumen yang rumit. Namun, perusahaan juga harus memastikan bahwa dokumen yang akan di legalkan dengan Apostille memenuhi persyaratan yang di tetapkan untuk bisa di legalisasi dengan Apostille. Sehingga, dokumen tersebut dapat di gunakan secara legal di negara tujuan tanpa masalah.