Jangka Waktu Kitas merupakan perpanjangan dari status tinggal sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin tinggal di Indonesia. Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah dokumen resmi yang di berikan oleh pemerintah Indonesia kepada WNA yang ingin tinggal di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Contoh Buku Pelaut: Panduan Lengkap untuk Kelautan
Dalam proses perpanjangan Kitas, ada beberapa hal yang harus di perhatikan oleh para pemohon. Salah satunya adalah jangka waktu Kitas yang akan di berikan oleh pemerintah Indonesia.
Jangka Waktu Kitas Berdasarkan Kategori Pekerjaan
Selanjutnya, Jangka waktu yang di berikan oleh pemerintah Indonesia berbeda-beda tergantung pada kategori pekerjaan yang di lakukan oleh WNA. Berikut adalah beberapa kategori pekerjaan dan jangka waktu yang di berikan:
- Investor: 3 tahun
- Direktur Utama/Presiden Direktur/Komisaris Utama: 1 tahun
- Direktur/Komisaris: 6 bulan
- Spesialis: 1 tahun
- Staf Ahli: 6 bulan
- Staf: 6 bulan
- Pekerja Ahli: 1 tahun
- Magang: 6 bulan
Jangka waktu tersebut dapat di perpanjang sesuai dengan kebutuhan pemohon dengan mengajukan permohonan perpanjangan sebelum masa berlaku Kitas habis.
Prosedur Permohonan Jangka Waktu Kitas
Kemudian, Prosedur permohonan Jangka Waktu terdiri dari beberapa tahap, antara lain:
- Pemohon harus mengisi formulir permohonan yang dapat di download dari situs resmi Kantor Imigrasi.
- Pemohon harus membayar biaya permohonan Kitas.
- Pemohon harus melengkapi dokumen-dokumen yang di perlukan seperti paspor, surat sponsor, dan surat pernyataan.
- Dokumen-dokumen tersebut kemudian harus di ajukan ke Kantor Imigrasi setempat.
- Jika dokumen-dokumen tersebut lengkap dan memenuhi syarat, maka proses penerbitan Kitas akan di lakukan oleh Kantor Imigrasi.
Proses penerbitan Kitas biasanya memakan waktu 7-14 hari kerja. Setelah Kitas terbit, pemohon dapat mengambil Kitas tersebut dan mulai tinggal di Indonesia.
Persyaratan Jangka Waktu Kitas
Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon untuk mendapatkan Jangka Waktu, antara lain:
- Paspor yang masih berlaku selama 18 bulan ke depan.
- Surat sponsor dari perusahaan atau lembaga yang akan mempekerjakan atau menampung pemohon.
- Kemudian, Surat pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa dirinya akan mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.
- Kemudian, Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh Kedutaan Besar Indonesia di negara asal pemohon.
Setelah pemohon memenuhi semua persyaratan tersebut, pemohon dapat mengajukan permohonan Jangka Waktu ke Kantor Imigrasi setempat.
Biaya Jangka Waktu Kitas
Biaya permohonan Jangka Waktu bervariasi tergantung pada kategori pekerjaan dan jangka waktu yang di minta. Berikut adalah daftar biaya permohonan Jangka Waktu:
Kategori Pekerjaan | Jangka Waktu Kitas | Biaya Permohonan |
---|---|---|
Investor | 3 tahun | Rp 15.000.000 |
Direktur Utama/Presiden Direktur/Komisaris Utama | 1 tahun | Rp 2.500.000 |
Direktur/Komisaris | 6 bulan | Rp 1.000.000 |
Spesialis | 1 tahun | Rp 2.500.000 |
Staf Ahli | 6 bulan | Rp 1.000.000 |
Staf | 6 bulan | Rp 1.000.000 |
Pekerja Ahli | 1 tahun | Rp 2.500.000 |
Magang | 6 bulan | Rp 1.000.000 |
Biaya permohonan tersebut harus di bayar oleh pemohon sebelum proses penerbitan Kitas di lakukan oleh Kantor Imigrasi.
Kesimpulan
Selanjutnya, Jangka Waktu sangat penting bagi WNA yang ingin tinggal di Indonesia. Oleh karena itu, Dalam proses perpanjangan Kitas, pemohon harus memperhatikan jangka waktu yang akan di berikan oleh pemerintah Indonesia. Ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi oleh pemohon dalam mendapatkan Jangka Waktu, serta biaya permohonan yang harus di bayar oleh pemohon sebelum proses penerbitan Kitas di lakukan oleh Kantor Imigrasi.
PT Jangkar Global Groups adalah Kantor Biro jasa visa yang siap melayani anda.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups