Jam Pengambilan Paspor Jakarta Pusat 2023

Jam Pengambilan Paspor Jakarta Pusat 2023

Informasi Terbaru

Jakarta Pusat merupakan salah satu daerah di Jakarta yang memiliki kantor Imigrasi. Bagi warga Jakarta Pusat yang membutuhkan paspor, mereka dapat mengurusnya di kantor Imigrasi setempat. Namun, sebelum mengurus paspor, mereka harus mengetahui jam pengambilan paspor, alamat kantor Imigrasi, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Baca artikel ini untuk mengetahui informasi terbaru mengenai jam pengambilan paspor di Jakarta Pusat pada tahun 2023.

Jam Operasional Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Jam pengambilan paspor di Jakarta Pusat bisa berbeda-beda setiap harinya. Oleh karena itu, warga Jakarta Pusat yang membutuhkan paspor harus mengetahui jam operasional kantor Imigrasi setempat. Berikut adalah jam operasional kantor Imigrasi Jakarta Pusat pada tahun 2023:

  • Senin – Kamis: 08.00 – 14.00 WIB
  • Jumat: 08.00 – 11.00 WIB
  • Sabtu: 08.00 – 12.00 WIB
  • Minggu dan hari libur nasional: tutup
  Ukuran Foto Paspor Haji

Warga Jakarta Pusat yang ingin mengambil paspor harus datang ke kantor Imigrasi pada jam operasional yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan agar proses pengambilan paspor bisa berjalan lancar.

Alamat Kantor Imigrasi Jakarta Pusat

Alamat kantor Imigrasi Jakarta Pusat juga harus diketahui oleh warga Jakarta Pusat yang ingin mengurus paspor. Berikut adalah alamat kantor Imigrasi Jakarta Pusat:

Jalan Salemba Raya No. 50, Salemba, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia

Warga Jakarta Pusat bisa menggunakan transportasi umum seperti bus atau kereta api untuk menuju ke kantor Imigrasi. Namun, jika ingin lebih nyaman, mereka juga bisa menggunakan layanan taksi atau kendaraan pribadi.

Persyaratan Pengambilan Paspor

Selain mengetahui jam operasional dan alamat kantor Imigrasi, warga Jakarta Pusat juga harus memenuhi persyaratan pengambilan paspor. Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa akta kelahiran asli dan fotokopi (untuk yang belum pernah memiliki paspor)
  • Membawa paspor lama (jika ada)
  • Membawa surat izin dari orang tua atau suami/istri (untuk yang belum berusia 17 tahun atau belum menikah)
  • Membawa pasfoto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar dengan latar belakang putih dan tidak menggunakan kacamata
  • Membawa biaya pengurusan paspor
  Pembayaran Paspor Online Via ATM

Warga Jakarta Pusat yang telah memenuhi persyaratan di atas dapat mengajukan permohonan paspor di kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Setelah beberapa hari, mereka bisa datang kembali untuk mengambil paspor yang telah selesai diproses.

Kesimpulan

Itulah informasi mengenai jam pengambilan paspor di Jakarta Pusat pada tahun 2023. Warga Jakarta Pusat yang ingin mengurus paspor harus mengetahui jam operasional, alamat kantor Imigrasi, dan persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi tersebut.

admin