Polres Depok
Polres Depok adalah sebuah instansi kepolisian yang berada di Kota Depok, Provinsi Jawa Barat. Polres Depok memiliki tugas dan fungsi untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum dan keamanan di wilayah hukumnya.
SKCK
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah sebuah dokumen resmi yang dibuat oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya digunakan sebagai persyaratan dalam melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lain yang memerlukan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.
Jam Pelayanan SKCK
Untuk mengurus SKCK di Polres Depok, masyarakat bisa datang ke Kantor Pelayanan SKCK yang terletak di Jalan Margonda Raya No. 100, Depok. Jam pelayanan SKCK di Polres Depok adalah sebagai berikut:
– Senin-Jumat: 08.00-12.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB
– Sabtu: 08.00-12.00 WIB
– Minggu dan hari libur nasional: tutup
Masyarakat yang ingin mengurus SKCK di Polres Depok sebaiknya datang tepat waktu dan membawa persyaratan lengkap, seperti fotokopi KTP, pas foto, dan biaya administrasi yang sudah ditentukan.
Biaya Administrasi SKCK
Biaya administrasi SKCK di Polres Depok tergolong sangat terjangkau. Berikut adalah rincian biaya administrasi SKCK di Polres Depok:
– SKCK untuk keperluan dalam negeri: Rp 30.000,-
– SKCK untuk keperluan luar negeri: Rp 60.000,-
Masyarakat yang ingin mengurus SKCK di Polres Depok sebaiknya membawa uang yang cukup dan pas agar proses pengurusan bisa berjalan lancar.
Penutup
Itulah informasi lengkap tentang jam pelayanan SKCK di Polres Depok. Masyarakat yang ingin mengurus SKCK di Polres Depok sebaiknya datang tepat waktu dan membawa persyaratan lengkap serta uang yang cukup. Dengan mengurus SKCK di Polres Depok, masyarakat bisa mendapatkan dokumen resmi yang dibutuhkan untuk keperluan tertentu.