Jam Operasional Pengurusan SKCK

Apa itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal di wilayah hukum Indonesia. SKCK sering diminta sebagai persyaratan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, mengikuti ujian seleksi, dan lain sebagainya.

Pengertian Jam Operasional Pengurusan SKCK

Jam Operasional Pengurusan SKCK merujuk pada waktu dan hari ketika kantor polisi pelayanan masyarakat (Polres) atau kantor kepolisian lainnya membuka layanan untuk mengurus permohonan SKCK. Pengurusan SKCK tidak dapat dilakukan pada hari libur nasional atau hari cuti bersama, sehingga penting bagi kita untuk mengetahui jam operasional pengurusan SKCK agar tidak kecewa datang pada hari yang salah.

Jam Operasional Pengurusan SKCK di Kantor Polisi

Jam operasional pengurusan SKCK di kantor polisi bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Namun, secara umum, pengurusan SKCK di kantor polisi dapat dilakukan pada hari kerja Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00-16.00 WIB. Ada beberapa kantor polisi yang juga membuka layanan pengurusan SKCK pada hari Sabtu, namun hanya sampai pukul 10.00 WIB.

  Syarat Untuk SKCK: Persyaratan Pengurusan Dokumen Penting

Jam Operasional Pengurusan SKCK di Polres

Polres atau kantor polisi pelayanan masyarakat biasanya membuka layanan pengurusan SKCK pada hari kerja Senin hingga Jumat dari pukul 08.00-14.00 WIB. Namun, ada beberapa Polres yang juga membuka layanan pengurusan SKCK pada hari Sabtu, namun hanya sampai pukul 11.00 WIB. Perlu diingat bahwa jam operasional pengurusan SKCK di Polres dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

Cara Mengurus SKCK

Untuk mengurus SKCK, datanglah ke kantor polisi atau Polres terdekat dengan membawa persyaratan seperti KTP, pas foto, dan biaya administrasi. Setelah itu, mengisi formulir permohonan SKCK dan menyerahkannya ke petugas yang bertugas. Anda harus menunggu beberapa hari hingga SKCK selesai diproses dan siap diambil.

Kesimpulan

Jam operasional pengurusan SKCK bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Namun, secara umum, pengurusan SKCK di kantor polisi dapat dilakukan pada hari kerja Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00-16.00 WIB, sedangkan pengurusan SKCK di Polres dapat dilakukan pada hari kerja Senin hingga Jumat, dari pukul 08.00-14.00 WIB.Untuk mengurus SKCK, datanglah ke kantor polisi atau Polres terdekat dengan membawa persyaratan seperti KTP, pas foto, dan biaya administrasi. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang sedang atau akan mengurus SKCK.

  SKCK Buatnya Dimana?

admin