Jam Buka Membuat SKCK

DAFTAR ISI

1. Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disebut SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak pernah terlibat dalam kegiatan kriminal atau tindakan yang melanggar hukum.

  Syarat Cari SKCK: Ketahui Persyaratan Penting Sebelum Melakukan Pengajuan

2. Mengapa SKCK penting?

SKCK diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, dan keperluan administrasi lainnya. SKCK juga merupakan salah satu persyaratan untuk mendapatkan paspor atau visa.

3. Di mana bisa membuat SKCK?

SKCK bisa dibuat di kantor polisi atau di kepolisian resor setempat. Namun, tidak semua kepolisian melayani pembuatan SKCK. Biasanya kepolisian yang melayani pembuatan SKCK adalah kepolisian sektor atau kepolisian resor.

4. Apa persyaratan untuk membuat SKCK?

Persyaratan untuk membuat SKCK bervariasi di setiap kepolisian. Namun, secara umum persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu keluarga asli dan fotokopi
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada)
  • Pas foto terbaru (ukuran 3×4 atau 4×6)

5. Apakah ada biaya untuk membuat SKCK?

Ya, ada biaya yang harus dibayar untuk membuat SKCK. Biaya ini bervariasi di setiap kepolisian. Namun, biasanya biaya untuk membuat SKCK berkisar antara 30.000 hingga 50.000 rupiah.

6. Jam buka membuat SKCK di kepolisian?

Jam buka pembuatan SKCK di kepolisian bervariasi di setiap kepolisian. Namun, biasanya jam buka pembuatan SKCK adalah pada hari kerja, mulai dari jam 08.00 pagi hingga 15.00 siang. Namun, ada juga kepolisian yang membuka layanan pembuatan SKCK pada hari Sabtu.

  Apakah Polsek Bisa Membuat SKCK?

7. Apakah harus datang langsung ke kepolisian untuk membuat SKCK?

Tergantung kebijakan masing-masing kepolisian. Beberapa kepolisian memberikan pelayanan pembuatan SKCK secara online atau melalui aplikasi. Namun, untuk kepolisian yang masih melayani pembuatan SKCK secara langsung, maka harus datang langsung ke kepolisian.

8. Apakah bisa membuat SKCK di kantor desa atau kelurahan?

Tidak, SKCK hanya bisa dibuat di kantor polisi atau kepolisian resor setempat.

9. Apakah bisa membuat SKCK di luar negeri?

Ya, bisa. Namun, harus menghubungi kantor perwakilan RI di negara tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Biasanya prosedur pembuatan SKCK di luar negeri berbeda dengan di Indonesia.

10. Apakah ada batas waktu pengambilan SKCK?

Ya, ada. Setelah membuat SKCK, biasanya ada batas waktu pengambilan SKCK. Batas waktu ini bervariasi di setiap kepolisian. Namun, biasanya batas waktu pengambilan SKCK adalah 30 hari setelah SKCK selesai dibuat.

11. Apa yang harus dilakukan jika SKCK hilang?

Jika SKCK hilang, maka harus segera melaporkannya ke kepolisian dan mengajukan permohonan pembuatan SKCK baru.

12. Apakah ada batas usia untuk membuat SKCK?

Tidak ada. Siapapun yang membutuhkan SKCK bisa membuatnya, baik itu anak-anak maupun orang dewasa.

13. Bagaimana jika ada kesalahan pada SKCK?

Jika ada kesalahan pada SKCK, maka harus segera melaporkannya ke kepolisian dan meminta perbaikan. Biasanya kepolisian akan mengeluarkan SKCK baru jika memang terjadi kesalahan pada SKCK.

14. Apakah bisa membuat SKCK untuk orang lain?

Ya, bisa. Namun, harus membawa surat kuasa dari orang tersebut serta dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

  Langkah-Langkah Pembuatan SKCK

15. Apakah bisa membuat SKCK di kepolisian yang berbeda dengan domisili?

Bisa. Namun, harus membawa surat pengantar dari kepolisian tempat tinggal.

16. Apakah bisa memperpanjang SKCK?

Tidak. SKCK harus dibuat ulang setiap kali masa berlakunya habis.

17. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat SKCK bervariasi di setiap kepolisian. Namun, biasanya waktu yang dibutuhkan adalah 1-2 hari kerja.

18. Apakah bisa membuat SKCK secara online?

Tergantung kebijakan masing-masing kepolisian. Beberapa kepolisian sudah memberikan layanan pembuatan SKCK secara online atau melalui aplikasi. Namun, masih banyak kepolisian yang belum menyediakan layanan tersebut.

19. Apakah bisa membuat SKCK di kepolisian yang berbeda dengan tempat tinggal?

Bisa. Namun, harus membawa surat pengantar dari kepolisian tempat tinggal.

20. Bagaimana cara mengetahui kepolisian yang melayani pembuatan SKCK?

Untuk mengetahui kepolisian yang melayani pembuatan SKCK, bisa menanyakan pada kepolisian sektor atau kepolisian resor setempat atau mencari informasi di website kepolisian.

21. Apa saja kesalahan yang sering terjadi dalam pembuatan SKCK?

Beberapa kesalahan yang sering terjadi dalam pembuatan SKCK antara lain:

  • Kesalahan pengejaan nama
  • Kesalahan tanggal lahir
  • Kesalahan alamat
  • Foto yang tidak sesuai dengan ketentuan

22. Apakah ada batasan jumlah SKCK yang bisa dibuat?

Tidak ada. Siapapun bisa membuat SKCK sesuai dengan kebutuhannya.

23. Apakah bisa mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online?

Tergantung kebijakan masing-masing kepolisian. Beberapa kepolisian sudah memberikan layanan pembuatan SKCK secara online atau melalui aplikasi. Namun, masih banyak kepolisian yang belum menyediakan layanan tersebut.

24. Apakah bisa membuat SKCK di luar negeri?

Ya, bisa. Namun, harus menghubungi kantor perwakilan RI di negara tersebut untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Biasanya prosedur pembuatan SKCK di luar negeri berbeda dengan di Indonesia.

25. Apakah bisa membuat SKCK di hari libur?

Tergantung kebijakan masing-masing kepolisian. Beberapa kepolisian juga membuka layanan pembuatan SKCK pada hari libur.

26. Apakah bisa mempercepat proses pembuatan SKCK?

Tergantung kebijakan masing-masing kepolisian. Beberapa kepolisian memberikan layanan pembuatan SKCK dengan proses yang lebih cepat dengan biaya yang lebih tinggi.

27. Apakah bisa membuat SKCK di kepolisian yang berbeda dengan kota tempat tinggal?

Bisa. Namun, harus membawa surat pengantar dari kepolisian tempat tinggal.

28. Apakah bisa membawa pas foto lama untuk membuat SKCK?

Tidak. Pas foto yang digunakan haruslah yang terbaru dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

29. Apakah ada persyaratan khusus untuk membuat SKCK bagi WNA?

Ya, persyaratan untuk membuat SKCK bagi WNA berbeda dengan WNI. Biasanya persyaratan yang dibutuhkan adalah:

  • Paspor asli dan fotokopi
  • KITAS atau KITAP asli dan fotokopi (jika sudah memiliki)
  • Surat pengantar dari instansi yang membutuhkan (jika ada)
  • Pas foto terbaru (ukuran 3×4 atau 4×6)

30. Bagaimana cara membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:

  1. Membawa dokumen-dokumen yang dibutuhkan
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK
  3. Membayar biaya pembuatan SKCK
  4. Menunggu proses pembuatan SKCK selesai
  5. Mengambil SKCK pada waktu yang telah ditentukan

admin