Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia. SKCK diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya. Oleh karena itu, penting bagi Anda untuk mengetahui jadwal pembuatan SKCK di Polres terdekat.
Persyaratan Pembuatan SKCK
Sebelum membahas jadwal pembuatan SKCK di Polres, ada baiknya Anda mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Berikut adalah persyaratan yang harus Anda penuhi untuk membuat SKCK:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Materai Rp. 6.000,- (dua buah)
- Pas foto ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar
- Surat Permohonan Pembuatan SKCK
Pastikan Anda telah mempersiapkan semua persyaratan di atas sebelum ke Polres untuk membuat SKCK.
Jadwal Pembuatan SKCK di Polres
Jadwal pembuatan SKCK di Polres bisa berbeda-beda di setiap daerah. Namun, umumnya Polres melayani pembuatan SKCK pada hari kerja, Senin-Jumat. Berikut adalah contoh jadwal pembuatan SKCK di Polres Jakarta Selatan:
Hari | Jam |
---|---|
Senin – Kamis | 08.00 – 14.00 WIB |
Jumat | 08.00 – 11.00 WIB |
Anda dapat menghubungi Polres terdekat untuk mengetahui jadwal pembuatan SKCK yang berlaku di daerah Anda.
Prosedur Pembuatan SKCK di Polres
Berikut adalah prosedur pembuatan SKCK di Polres:
- Datang ke loket pembuatan SKCK di Polres
- Mengisi formulir permohonan pembuatan SKCK
- Membayar biaya administrasi pembuatan SKCK
- Melakukan pengambilan sidik jari dan pas foto
- Menunggu SKCK jadi
Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja. Namun, waktu tersebut dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan masing-masing Polres.
Kesimpulan
Demikianlah informasi mengenai jadwal pembuatan SKCK di Polres. Pastikan Anda telah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum ke Polres. Selain itu, Anda juga perlu memperhatikan jam operasional Polres dan kebijakan pembuatan SKCK yang berlaku di daerah Anda.