Jadwal Layanan Paspor Simpatik 2023

Jadwal Layanan Paspor Simpatik 2023

Pengantar

Paspor adalah dokumen penting bagi setiap orang yang ingin bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, seseorang tidak akan diizinkan meninggalkan negaranya. Namun, proses pembuatan paspor seringkali memakan waktu yang lama dan merepotkan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia meluncurkan layanan paspor online bernama Simpatik pada tahun 2017.

Apa itu Layanan Paspor Simpatik?

Layanan Paspor Simpatik adalah layanan pembuatan paspor online yang diluncurkan oleh Kementerian Luar Negeri pada tahun 2017. Layanan ini memungkinkan warga negara Indonesia untuk memperoleh paspor dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus mengantri di kantor Imigrasi.

Jadwal Layanan Paspor Simpatik 2023

Pada tahun 2023, Kementerian Luar Negeri akan memperluas layanan Paspor Simpatik ke seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memudahkan warga negara Indonesia yang berada di daerah terpencil untuk memperoleh paspor dengan lebih mudah.

  Syarat Permohonan Paspor Online 2023

Berikut adalah jadwal layanan Paspor Simpatik 2023:

  1. Januari 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
  2. Februari 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Riau, Kepulauan Riau, dan Jambi.
  3. Maret 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
  4. April 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
  5. Mei 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.
  6. Juni 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
  7. Juli 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
  8. Agustus 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
  9. September 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Maluku dan Maluku Utara.
  10. Oktober 2023: Layanan Paspor Simpatik akan diluncurkan di Papua dan Papua Barat.

Cara Menggunakan Layanan Paspor Simpatik

Untuk menggunakan layanan Paspor Simpatik, warga negara Indonesia harus mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Mengunjungi situs web Paspor Simpatik di https://www.imigrasi.go.id/simpatik/.
  2. Mendaftar dan membuat akun dengan mengisi formulir yang tersedia.
  3. Mengunggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan surat nikah (jika ada).
  4. Membayar biaya pembuatan paspor secara online.
  5. Mengambil jadwal pemeriksaan dokumen dan pengambilan foto di kantor Imigrasi terdekat.
  6. Menunggu konfirmasi dari pihak Imigrasi melalui email atau SMS.
  7. Mengambil paspor yang telah selesai dibuat di kantor Imigrasi.
  Cara dan Syarat Perpanjang Paspor 2023

Kesimpulan

Dengan adanya layanan Paspor Simpatik, pembuatan paspor menjadi lebih mudah dan cepat. Dalam waktu dekat, layanan ini akan diperluas ke seluruh Indonesia, sehingga warga negara Indonesia yang berada di daerah terpencil pun dapat memperoleh paspor dengan mudah.

admin