Izin Amdal Peternakan

Izin Amdal Peternakan

Apa itu Izin Amdal Peternakan?

Izin Amdal Peternakan adalah izin yang wajib dimiliki oleh semua pemilik usaha peternakan di Indonesia. Izin ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Syarat Izin Amdal Peternakan

Untuk mengajukan Izin Amdal Peternakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Melampirkan keterangan tentang luas lahan yang akan digunakan untuk usaha peternakan
  2. Memiliki sertifikat tanah yang jelas dan sah
  3. Melampirkan rencana pengelolaan limbah dan kotoran ternak
  4. Memiliki izin usaha dari instansi terkait
  5. Memiliki izin pemanfaatan air dan listrik dari instansi terkait

Prosedur Izin Amdal Peternakan

Prosedur untuk mengajukan Izin Amdal Peternakan adalah sebagai berikut:

  1. Mengajukan permohonan Izin Amdal ke instansi terkait
  2. Melakukan studi kelayakan lingkungan hidup
  3. Melakukan evaluasi dampak lingkungan hidup
  4. Melakukan konsultasi publik
  5. Mengajukan rekomendasi Izin Amdal ke instansi terkait
  6. Menerima keputusan Izin Amdal dari instansi terkait
  Apa Dasar Hukum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Manfaat Izin Amdal Peternakan

Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan mengantongi Izin Amdal Peternakan, yaitu:

  • Memastikan kegiatan usaha peternakan dilakukan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan
  • Meningkatkan kualitas lingkungan sekitar usaha peternakan
  • Menjaga kesehatan masyarakat sekitar usaha peternakan

Dampak Tidak Mengantongi Izin Amdal Peternakan

Tidak mengantongi Izin Amdal Peternakan dapat berdampak buruk pada lingkungan hidup dan masyarakat sekitar, di antaranya:

  • Menimbulkan pencemaran lingkungan hidup
  • Memicu terjadinya konflik sosial dengan masyarakat sekitar
  • Membuat usaha peternakan terkena sanksi hukum

admin