Istilah Impor Barang: Panduan Lengkap untuk Pelaku Bisnis

Jika Anda adalah seorang pelaku bisnis yang bergerak di bidang impor barang, maka pastinya sudah tidak asing lagi dengan istilah-istilah yang digunakan dalam proses impor tersebut. Namun, bagi mereka yang masih baru dalam dunia impor barang, istilah-istilah tersebut masih mungkin terdengar asing dan membingungkan.

Oleh karena itu, dalam artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap mengenai istilah impor barang yang sering digunakan dalam dunia bisnis. Dengan memahami istilah-istilah tersebut, diharapkan dapat membantu Anda dalam menjalankan bisnis impor barang dengan lebih lancar dan efektif.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

1. PIB (Pemberitahuan Impor Barang)

PIB merupakan dokumen yang harus diserahkan oleh importir kepada Bea Cukai sebagai bukti pengajuan impor barang ke dalam wilayah Indonesia. PIB ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti faktur, surat jalan, dan lain sebagainya.

PIB juga berfungsi sebagai dasar pengenaan bea masuk dan pajak impor oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir untuk mengurus PIB dengan benar dan teliti agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.

2. HS Code (Harmonized System Code)

HS Code merupakan sistem pengkodean barang yang digunakan secara internasional untuk keperluan statistik, perpajakan, dan perdagangan internasional. Setiap barang memiliki kode yang unik dan terdiri dari 6 angka.

Penggunaan HS Code sangat penting dalam proses impor barang karena menentukan tarif bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar oleh importir. Oleh karena itu, importir harus memastikan bahwa HS Code yang digunakan sudah benar dan sesuai dengan jenis barang yang diimpor.

3. Bea Masuk

Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan oleh Bea Cukai atas barang impor yang masuk ke dalam wilayah Indonesia. Besarannya tergantung pada jenis barang dan HS Code yang digunakan.

Pembayaran bea masuk harus dilakukan oleh importir sebelum mengambil barang dari pelabuhan atau bandara. Jika tidak, barang impor tersebut tidak akan dilepas oleh Bea Cukai.

4. Pajak Impor

Selain bea masuk, importir juga harus membayar pajak impor atas barang yang diimpor. Besarannya tergantung pada jenis barang dan HS Code yang digunakan.

Perbedaan antara bea masuk dan pajak impor adalah bahwa bea masuk merupakan pajak atas impor barang, sedangkan pajak impor merupakan pajak atas nilai barang yang diimpor.

5. TPS (Tempat Penimbunan Sementara)

TPS merupakan tempat penimbunan sementara bagi barang impor yang belum mendapatkan persetujuan untuk diserahkan ke pihak yang melakukan ekspor. TPS ini biasanya berada di pelabuhan atau bandara.

Barang impor harus disimpan di TPS selama proses pemeriksaan oleh Bea Cukai dan dokumen-dokumen impor sedang diproses. Setelah dokumen disetujui dan bea masuk serta pajak impor sudah dibayar, maka barang impor dapat dilepas oleh Bea Cukai dan diambil oleh importir.

6. Lartas (Larangan dan Pembatasan)

Lartas adalah kebijakan pemerintah yang mengatur impor barang yang dilarang atau dibatasi masuk ke dalam wilayah Indonesia. Contohnya adalah narkotika, senjata, dan bahan-bahan berbahaya.

Importir harus memastikan bahwa barang yang diimpor tidak termasuk dalam daftar barang yang dilarang atau dibatasi oleh pemerintah. Jika tidak mematuhi aturan Lartas, barang impor tersebut bisa disita oleh Bea Cukai dan importir bisa terkena sanksi hukum.

7. FOB (Free on Board)

FOB adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan harga barang yang sudah termasuk biaya pengemasan, pemuatan ke kapal, dan biaya-biaya lainnya sampai pada saat barang diletakkan di atas kapal.

Jadi, jika importir membeli barang dengan harga FOB, maka biaya-biaya lain seperti pengiriman dari negara asal ke Indonesia, bea masuk, dan pajak impor masih harus ditanggung oleh importir.

8. CIF (Cost, Insurance, and Freight)

CIF adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan harga barang yang sudah termasuk biaya pengemasan, pemuatan ke kapal, biaya-biaya lainnya sampai pada saat barang diletakkan di atas kapal, dan asuransi pengiriman.

Importir yang membeli barang dengan harga CIF tidak perlu lagi membayar biaya pengiriman dan asuransi pengiriman. Namun, biaya bea masuk dan pajak impor masih harus ditanggung oleh importir.

9. CNF (Cost and Freight)

CNF adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan harga barang yang sudah termasuk biaya pengemasan, pemuatan ke kapal, dan biaya-biaya lainnya sampai pada saat barang diletakkan di atas kapal, namun tidak termasuk asuransi pengiriman.

Importir yang membeli barang dengan harga CNF harus menanggung biaya asuransi pengiriman secara terpisah. Namun, biaya bea masuk dan pajak impor masih harus ditanggung oleh importir.

10. Bill of Lading

Bill of Lading adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kapal pengangkut barang sebagai bukti penerimaan barang dari pihak pengirim. Dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas barang tersebut.

Importir harus memastikan bahwa Bill of Lading yang diterima sudah sesuai dengan jumlah dan jenis barang yang diimpor. Dokumen ini harus diserahkan kepada Bea Cukai sebagai salah satu syarat untuk mengurus PIB.

11. Invoice

Invoice adalah dokumen yang berisi rincian harga dan jumlah barang yang diimpor, serta biaya-biaya lain yang terkait dengan pengiriman barang tersebut. Dokumen ini harus diserahkan oleh pihak produsen atau supplier kepada importir.

Invoice ini juga digunakan sebagai dasar perhitungan bea masuk dan pajak impor oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir untuk memastikan bahwa semua informasi dalam invoice sudah benar dan lengkap.

12. Packing List

Packing List adalah dokumen yang berisi rincian jenis dan jumlah barang yang diimpor, serta informasi lain seperti berat dan ukuran kemasan. Dokumen ini digunakan untuk mempermudah pihak Bea Cukai dalam melakukan pemeriksaan barang.

Importir harus memastikan bahwa semua informasi dalam Packing List sudah sesuai dengan barang yang diimpor. Jika terdapat kesalahan atau ketidaksamaan, maka barang impor tersebut bisa ditahan oleh Bea Cukai.

13. Surat Jalan

Surat Jalan adalah dokumen yang berisi informasi barang, asal barang, dan tujuan pengiriman. Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak pengirim (supplier atau produsen) dan diserahkan kepada importir atau pihak yang melakukan pengangkutan.

Surat Jalan ini juga menjadi salah satu dokumen yang harus diserahkan oleh importir kepada Bea Cukai sebagai syarat untuk mengurus PIB. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir untuk memastikan bahwa surat jalan yang diterima sudah sesuai dengan barang yang diimpor.

14. Uang Muka

Uang Muka adalah sejumlah uang yang dibayarkan oleh importir kepada pihak produsen atau supplier sebagai jaminan bahwa barang akan dibeli atau sebagai syarat untuk memulai proses produksi.

Uang Muka ini biasanya dibayarkan sebelum barang diimpor dan bisa berupa persentase dari harga total barang yang diimpor atau jumlah yang sudah disepakati antara importir dan pihak produsen atau supplier.

15. Letter of Credit (L/C)

Letter of Credit (L/C) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh bank dan berfungsi sebagai jaminan pembayaran dari importir kepada pihak produsen atau supplier. L/C ini biasanya digunakan untuk transaksi yang melibatkan jumlah uang yang besar.

Dalam L/C, bank akan menjamin pembayaran kepada pihak produsen atau supplier jika importir tidak bisa membayar atau terjadi masalah dalam proses impor barang. Oleh karena itu, L/C sangat penting dalam proses impor barang untuk memastikan keamanan transaksi.

16. Sertifikat Asal

Sertifikat Asal adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara asal yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor memang berasal dari negara tersebut. Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa barang tidak diimpor dari negara asing dan memenuhi persyaratan Lartas.

Sertifikat Asal juga digunakan sebagai dasar pengenaan bea masuk dan pajak impor oleh Bea Cukai. Oleh karena itu, importir harus memastikan bahwa sertifikat asal yang diterima sudah benar dan lengkap.

17. Surat Keterangan Kebenaran Dokumen (SKKD)

Surat Keterangan Kebenaran Dokumen (SKKD) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak agen pengiriman atau ekspedisi dan berisi jaminan bahwa semua dokumen-dokumen impor yang diserahkan oleh importir sudah benar dan lengkap.

SKKD ini juga menjadi salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh importir untuk mengurus PIB. Oleh karena itu, sangat penting bagi importir untuk memastikan bahwa semua dokumen impor sudah benar dan lengkap sebelum diserahkan ke pihak agen pengiriman atau ekspedisi.

18. Surat Persetujuan Impor Barang (SPIB)

Surat Persetujuan Impor Barang (SPIB) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga terkait sebagai persyaratan bagi impor barang tertentu. Contohnya adalah impor produk makanan atau kosmetik yang harus mendapatkan persetujuan dari Badan POM.

Importir harus memastikan bahwa barang yang diimpor sudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SPIB dari kementerian atau lembaga terkait. Jika tidak, barang impor tersebut bisa ditahan oleh Bea Cukai.

19. Surat Keterangan Asal (SKA)

Surat Keterangan Asal (SKA) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara asal yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor memang berasal dari negara tersebut. Dokumen ini serupa dengan Sertifikat Asal, namun SKA lebih sederhana dan tidak memerlukan proses yang rumit.

SKA ini biasanya diperlukan untuk impor barang yang tidak memerlukan Sertifikat Asal, namun tetap harus memenuhi persyaratan Lartas. Importir harus memastikan bahwa SKA yang diterima sudah benar dan lengkap.

20. Surat Keterangan Neraca Perdagangan (SKNP)

Surat Keterangan Neraca Perdagangan (SKNP) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri sebagai bukti bahwa importir memiliki neraca perdagangan yang sehat dan memenuhi persyaratan untuk melakukan impor barang.

SKNP ini biasanya diperlukan untuk impor barang dalam jumlah yang besar atau untuk impor barang yang memerlukan persetujuan khusus dari pemerintah. Importir harus memastikan bahwa mereka sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan SKNP sebelum memulai proses impor barang.

21. Surat Keterangan Tidak Mengandung Bahan Berbahaya (SHTMBB)

Surat Keterangan Tidak Mengandung Bahan Berbahaya (SHTMBB) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang di negara asal yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia atau lingkungan.

SHTMBB ini biasanya diperlukan untuk impor produk makanan atau kosmetik. Importir harus memastikan bahwa barang yang diimpor sudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SHTMBB dari pihak berwenang di negara asal.

22. Surat Keterangan Tidak Ada Klaim (SKTA)

Surat Keterangan Tidak Ada Klaim (SKTA) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak produsen atau supplier sebagai jaminan bahwa barang yang diimpor tidak memiliki klaim atau masalah hukum.

SKTA ini biasanya diperlukan untuk impor barang dalam jumlah yang besar atau untuk impor barang yang memiliki risiko tinggi terhadap klaim atau masalah hukum. Importir harus memastikan bahwa barang yang diimpor sudah memiliki SKTA sebelum memulai proses impor.

23. Surat Keterangan Kemasan Kayu (SKKK)

Surat Keterangan Kemasan Kayu (SKKK) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak berwenang sebagai bukti bahwa kemasan kayu yang digunakan untuk mengemas barang impor sudah memenuhi persyaratan karantina.

SKKK ini biasanya diperlukan untuk impor barang yang menggunakan kemasan kayu, seperti pallet atau peti kayu. Importir harus memastikan bahwa kemasan kayu yang digunakan sudah memenuhi persyaratan dan mendapatkan SKKK dari pihak berwenang.

24. Surat Keterangan Penunjukan Importir (SKPI)

Surat Keterangan Penunjukan Importir (SKPI) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak produsen atau supplier sebagai bukti bahwa importir tersebut adalah pihak yang sah dan berhak untuk melakukan impor barang.

SKPI ini biasanya diperlukan untuk impor barang dalam jumlah yang besar atau untuk impor barang yang memiliki nilai tinggi. Importir harus memastikan bahwa mereka sudah memiliki SKPI sebelum memulai proses impor barang.

25. Surat Keterangan Asuransi

Surat Keterangan Asuransi adalah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi sebagai bukti bahwa barang yang diimpor sudah diasuransikan. Dokumen ini digunakan untuk memastikan bahwa barang impor tersebut sudah terlindungi dari kerusakan atau kehilangan selama proses pengiriman.

Importir harus memastikan bahwa barang yang diimpor

  Bulog Impor Beras - Solusi Masalah Kehilangan Stok Beras di Indonesia
admin