Istilah Dalam Impor: Panduan Lengkap bagi Pemula

Impor adalah salah satu kegiatan perdagangan yang dilakukan antara negara. Berbagai produk yang berasal dari luar negeri diimpor ke dalam negeri dengan tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang yang tidak bisa diproduksi dengan mudah di dalam negeri.

Namun, bagi pemula, istilah-istilah yang sering digunakan dalam impor mungkin masih asing dan sulit dipahami. Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap berbagai istilah dalam impor yang perlu diketahui.

1. Bea Masuk

Bea masuk adalah pajak yang dikenakan pada barang impor ketika memasuki wilayah Indonesia. Besarannya tergantung pada jenis dan nilai barang yang diimpor. Bea masuk merupakan salah satu sumber pendapatan negara dan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

2. Pabean

Pabean adalah instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengendalian kegiatan impor dan ekspor. Pabean memiliki peran penting dalam mengatur dan memfasilitasi impor barang agar berjalan dengan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.

3. PIB

PIB atau Pemberitahuan Impor Barang adalah dokumen resmi yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan impor. PIB berisi informasi detail tentang barang yang diimpor, termasuk jenis, jumlah, nilai, asal negara, dan lain sebagainya.

4. HS Code

HS Code atau Harmonized System Code adalah sistem kode internasional yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis-jenis barang yang diimpor atau diekspor. Setiap jenis barang memiliki kode sendiri yang terdiri dari 6 digit.

  Aplikasi Pelayanan Impor: Solusi Cepat dan Efektif Untuk Impor Barang

5. FOB

FOB atau Free on Board adalah istilah yang digunakan dalam kontrak perdagangan internasional. FOB menunjukkan bahwa penjual bertanggung jawab atas barang hingga barang tersebut dimuat ke dalam kapal yang akan mengangkutnya.

6. CIF

CIF atau Cost, Insurance, dan Freight adalah istilah yang juga digunakan dalam kontrak perdagangan internasional. CIF menunjukkan bahwa penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman dan asuransi barang hingga barang tersebut sampai ke pelabuhan tujuan.

7. L/C

L/C atau Letter of Credit adalah instrumen pembayaran yang digunakan dalam transaksi perdagangan internasional. L/C merupakan jaminan pembayaran dari bank penerbit kepada penjual, sehingga meminimalisir risiko pembayaran yang terlambat atau tidak dilakukan oleh pembeli.

8. DDP

DDP atau Delivered Duty Paid adalah istilah yang digunakan dalam kontrak perdagangan internasional. DDP menunjukkan bahwa penjual bertanggung jawab atas semua biaya yang terkait dengan pengiriman barang hingga sampai ke tempat tujuan, termasuk bea masuk dan biaya pengiriman.

9. CNF

CNF atau Cost and Freight adalah istilah yang juga digunakan dalam kontrak perdagangan internasional. CNF menunjukkan bahwa penjual bertanggung jawab atas biaya pengiriman barang hingga barang tersebut sampai ke pelabuhan tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi.

10. ETA

ETA atau Estimated Time of Arrival adalah perkiraan waktu kedatangan kapal yang membawa barang impor ke pelabuhan tujuan. ETA penting untuk menentukan jadwal pengambilan barang dan persiapan dokumen-dokumen yang diperlukan.

11. DDP vs. CIF

Perbedaan antara DDP dan CIF adalah pada tanggung jawab dan biaya yang ditanggung oleh penjual. Dalam DDP, penjual bertanggung jawab atas semua biaya dan risiko hingga barang sampai ke tempat tujuan, sementara dalam CIF, penjual hanya bertanggung jawab atas biaya pengiriman dan asuransi barang hingga barang sampai di pelabuhan tujuan.

12. Surat Keterangan Asal Barang

Surat Keterangan Asal Barang atau SKAB adalah dokumen resmi yang digunakan untuk membuktikan asal barang yang diimpor. SKAB diperlukan untuk mengajukan permohonan bea masuk dan memastikan bahwa barang impor tidak mengalami tindakan dumping atau subsidi dari negara penghasil.

  Kebijaksanaan Pemerintah Dalam Impor

13. Surat Keterangan Fumigasi

Surat Keterangan Fumigasi atau SKF adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa barang yang diimpor telah melalui proses fumigasi untuk memastikan tidak terdapat serangga atau hama lain yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

14. Penangguhan Sementara Impor

Penangguhan sementara impor adalah izin sementara yang diberikan oleh pabean untuk menunda pembayaran bea masuk dan pajak lainnya pada barang impor. Penangguhan sementara ini biasanya diberikan untuk kegiatan impor yang bersifat sementara, seperti pameran atau acara tertentu.

15. Surat Keterangan Pabean

Surat Keterangan Pabean atau SKP adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pabean setelah proses impor selesai. SKP berisi informasi lengkap tentang barang impor, termasuk nilai barang, jumlah, bea masuk, dan lain-lain.

16. Tarif Bea Masuk

Tarif bea masuk adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh importir untuk mengimpor barang tertentu. Tarif bea masuk berbeda-beda tergantung pada jenis dan nilai barang, serta peraturan yang berlaku di Indonesia dan negara pengirim.

17. Pungutan Lain-lain

Pungutan lain-lain adalah biaya-biaya lain yang harus dibayar oleh importir selain bea masuk, seperti pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), biaya asuransi, dan lain-lain.

18. Barang yang Dilarang dan Dibatasi Impornya

Barang yang dilarang dan dibatasi impornya adalah barang yang tidak diizinkan untuk diimpor ke Indonesia atau hanya diizinkan dengan persyaratan tertentu, seperti izin khusus atau sertifikat kesehatan. Contoh barang yang dilarang atau dibatasi impornya adalah narkotika, senjata, dan produk makanan tertentu.

19. Sertifikat Kesehatan

Sertifikat kesehatan adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa barang yang diimpor aman untuk dikonsumsi atau digunakan. Sertifikat kesehatan biasanya diperlukan untuk produk makanan, kosmetik, dan produk kesehatan lainnya.

20. Sertifikat Asal

Sertifikat asal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa barang yang diimpor berasal dari negara tertentu. Sertifikat asal biasanya diperlukan untuk mengajukan permohonan bea masuk dan memastikan bahwa barang impor tidak mendapat subsidi dari negara penghasil.

  Jelaskan Istilah Impor

21. Sertifikat Halal

Sertifikat halal adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa produk makanan atau kosmetik yang diimpor halal atau sesuai dengan aturan agama Islam. Sertifikat halal biasanya diperlukan untuk produk makanan dan kosmetik yang akan dijual di pasar Indonesia.

22. Sertifikat Fumigasi

Sertifikat fumigasi adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa barang yang diimpor telah melalui proses fumigasi untuk memastikan tidak terdapat serangga atau hama lain yang membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.

23. Dokumen Transportasi

Dokumen transportasi adalah dokumen yang digunakan untuk melacak pergerakan barang impor dari negara pengirim ke pelabuhan tujuan. Contoh dokumen transportasi adalah bill of lading, airway bill, dan rail way bill.

24. Bill of Lading

Bill of lading adalah dokumen resmi yang digunakan dalam pengiriman barang melalui kapal laut. Bill of lading memuat informasi tentang barang yang diangkut, jumlah, nilai, dan lain-lain. Bill of lading juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang dan jaminan pembayaran.

25. Airway Bill

Airway bill adalah dokumen resmi yang digunakan dalam pengiriman barang melalui pesawat udara. Airway bill memuat informasi tentang barang yang diangkut, jumlah, nilai, dan lain-lain. Airway bill juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang dan jaminan pembayaran.

26. Rail Way Bill

Rail way bill adalah dokumen resmi yang digunakan dalam pengiriman barang melalui kereta api. Rail way bill memuat informasi tentang barang yang diangkut, jumlah, nilai, dan lain-lain. Rail way bill juga berfungsi sebagai bukti kepemilikan barang dan jaminan pembayaran.

27. Biaya Pengiriman

Biaya pengiriman adalah biaya yang harus dibayar oleh importir untuk mengirimkan barang dari negara pengirim ke pelabuhan tujuan. Biaya pengiriman tergantung pada jenis dan nilai barang, jenis transportasi yang digunakan, dan jarak antara negara pengirim dan pelabuhan tujuan.

28. Asuransi Barang

Asuransi barang adalah perlindungan asuransi yang diberikan pada barang impor untuk melindungi dari kerusakan, kehilangan, atau pencurian selama proses pengiriman. Asuransi barang dapat dibeli oleh importir atau penjual, tergantung pada kesepakatan dalam kontrak perdagangan.

29. Jaminan Bank

Jaminan bank adalah jaminan yang diberikan oleh bank kepada pihak lain untuk memastikan pelaksanaan kontrak atau pembayaran yang telah disepakati. Jaminan bank dapat diberikan dalam berbagai bentuk, seperti letter of credit atau bank guarantee.

30. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pajak yang dikenakan pada barang dan jasa di Indonesia. PPN dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang dan jasa, termasuk pada kegiatan impor. Besarannya adalah 10% dari nilai barang atau jasa yang dikenakan PPN.

admin