Informasi tentang Legalisasi Dokumen

Informasi tentang Legalisasi Dokumen – Jika Anda pernah melakukan proses legalisasi dokumen di Indonesia, mungkin Anda sudah tidak asing lagi dengan proses yang cukup melelahkan dan memakan waktu ini. Namun, kini ada sebuah cara baru untuk memudahkan proses legalisasi dokumen yaitu dengan Apostille Kemenkumham. Dalam artikel ini, kita akan membahas informasi terkini tentang legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham. PT. Jangkar Global Groups

Informasi Terkini tentang Legalisasi Dokumen

Apa itu Legalisasi Dokumen dengan Apostille Kemenkumham?

Informasi tentang Legalisasi Dokumen – Apostille Kemenkumham adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang menggunakan tanda legalisasi khusus yang di sebut dengan Apostille. Apostille adalah tanda legalisasi internasional yang di atur oleh Konvensi Den Haag tahun 1961. Tanda legalisasi ini berbentuk stempel atau penanda khusus yang di tempelkan pada dokumen yang akan di legalisasi. Dengan menggunakan Apostille, proses legalisasi dokumen dapat di lakukan dengan lebih cepat dan mudah.

  Bagaimana Mendapatkan Apostille Florida

Proses legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham di mulai dengan memverifikasi dokumen yang akan di legalisasi. Setelah dokumen di verifikasi, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan tanda Apostille pada dokumen tersebut. Setelah mendapatkan tanda Apostille, dokumen tersebut di anggap sudah sah dan dapat di gunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag.

Apostille SKCK Brazil

Dokumen Apa Saja yang Bisa Di lakukan Legalisasi dengan Apostille Kemenkumham?

Dokumen-dokumen yang dapat di lakukan legalisasi dengan Apostille Kemenkumham adalah sebagai berikut:

  • Surat keterangan lahir
  • Surat keterangan kematian
  • Surat keterangan cerai
  • Surat nikah
  • Surat pernyataan
  • Surat keterangan pendidikan
  • Surat keterangan penghasilan
  • Surat keterangan lainnya

Jika Anda memiliki dokumen lain yang ingin di lakukan legalisasi dengan Apostille Kemenkumham, Anda dapat menghubungi Kementerian Hukum dan HAM untuk memastikan dokumen tersebut dapat di lakukan legalisasi dengan Apostille.

Bagaimana Cara Melakukan Legalisasi Dokumen dengan Apostille Kemenkumham?

Berikut ini adalah langkah-langkah melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham:

  1. Verifikasi dokumen yang akan di legalisasi di Kantor Notaris atau Kementerian Hukum dan HAM
  2. Setelah dokumen di verifikasi, dokumen tersebut akan diberikan nomor seri
  3. Daftar online melalui website Kemenkumham
  4. Masukkan nomor seri dokumen yang sudah di verifikasi
  5. Masukkan data diri dan alamat pengiriman
  6. Lakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang di tentukan
  7. Kirimkan dokumen yang akan di lakukan legalisasi beserta bukti pembayaran
  8. Tunggu beberapa hari hingga dokumen selesai dilakukan legalisasi dengan Apostille
  Proses Pengesahan Dokumen Oleh Kedutaan Besar

Berapa Lama Waktu yang Di butuhkan untuk Melakukan Legalisasi Dokumen dengan Apostille Kemenkumham?

Waktu yang di butuhkan untuk melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham tergantung dari jumlah dokumen dan jumlah permintaan legalisasi yang sedang berlangsung. Namun, secara umum waktu yang di butuhkan untuk melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille Kemenkumham adalah sekitar 3-5 hari kerja.

Apa Keuntungan Menggunakan Apostille Kemenkumham untuk Melakukan Legalisasi Dokumen?

Berikut ini adalah keuntungan menggunakan Apostille Kemenkumham untuk melakukan legalisasi dokumen:

  • Proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat dan mudah
  • Dokumen yang sudah di lakukan legalisasi dengan Apostille dapat di gunakan di negara-negara yang merupakan anggota Konvensi Den Haag tanpa perlu melakukan legalisasi ulang
  • Biaya yang di keluarkan untuk melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille lebih murah di bandingkan dengan proses legalisasi dokumen pada umumnya
  • Tanda Apostille memberikan jaminan keaslian dokumen yang di lakukan legalisasi

Apa Saja Dokumen yang Tidak Bisa Di lakukan Legalisasi dengan Apostille Kemenkumham?

Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang tidak dapat dil akukan legalisasi dengan Apostille Kemenkumham:

  • Dokumen yang memuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan kebijakan negara
  • Dokumen yang tidak memiliki keaslian yang jelas
  • Dokumen yang tidak memiliki legalitas yang jelas
  • Dokumen yang tidak memiliki isi yang jelas dan lengkap
  Apostille Belgique: Understanding the Belgian Apostille Process

Conclusion

Dengan menggunakan Apostille Kemenkumham, proses legalisasi dokumen menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, biaya yang dikeluarkan untuk melakukan legalisasi dokumen dengan Apostille lebih murah dibandingkan dengan proses legalisasi dokumen pada umumnya. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua dokumen dapat dilakukan legalisasi dengan Apostille Kemenkumham. Oleh karena itu, pastikan dokumen yang Anda miliki dapat dilakukan legalisasi dengan Apostille sebelum melakukan proses legalisasi.

admin