Impor di Kawasan Berikat adalah kegiatan impor barang dan/atau jasa yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat. Kawasan Berikat adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan dikelola oleh Pengusaha Kawasan Berikat untuk kegiatan industry yang bersifat ekspor dan impor.
Impor di Kawasan Berikat memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
1. Penundaan Pembayaran Pajak Impor
Impor di Kawasan Berikat memberikan kemudahan bagi pihak importir untuk menunda pembayaran pajak impor hingga barang diperjualbelikan atau diekspor keluar dari kawasan tersebut. Hal ini memberikan keuntungan dalam hal cash flow bagi importir.
2. Kemudahan dalam Proses Impor
Proses impor di Kawasan Berikat lebih mudah dan cepat karena kawasan tersebut telah memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lengkap dan memadai untuk kegiatan ekspor dan impor. Dalam hal ini, importir tidak perlu melakukan proses impor secara mandiri dan dapat menggunakan jasa dari pengusaha Kawasan Berikat untuk melakukan proses impor.
3. Menghindari Tarif Impor yang Tinggi
Dalam impor di Kawasan Berikat, importir dapat menghindari tarif impor yang tinggi karena barang yang diimpor akan diolah atau diproses menjadi produk lain sebelum dijual atau diekspor ke luar negara. Dalam hal ini, importir hanya membayar pajak impor atas bahan baku atau barang mentah yang diimpor, bukan atas produk jadi yang diproduksi oleh pengusaha Kawasan Berikat.
Proses Impor di Kawasan Berikat
Untuk melakukan impor di Kawasan Berikat, importir harus mengikuti beberapa proses, antara lain:
1. Pendaftaran dan Mendapat Izin Impor
Sebelum melakukan impor di Kawasan Berikat, importir harus mendaftarkan diri dan mendapat izin impor dari Pengusaha Kawasan Berikat. Dalam hal ini, importir harus mengajukan permohonan impor kepada pengusaha Kawasan Berikat dan menyertakan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti invoice, packing list, dan surat izin impor.
2. Pemeriksaan Barang oleh Bea Cukai
Setelah mendapat izin impor dari Pengusaha Kawasan Berikat, importir harus melakukan pemeriksaan barang oleh Bea Cukai sebelum barang diizinkan untuk dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat. Dalam hal ini, Bea Cukai akan memeriksa kualitas dan kuantitas barang yang diimpor serta memeriksa dokumen-dokumen yang disertakan oleh importir.
3. Penyimpanan Barang di Gudang Kawasan Berikat
Setelah barang diperiksa oleh Bea Cukai, barang akan disimpan di gudang Kawasan Berikat dan importir harus membayar pajak impor atas bahan baku atau barang mentah yang diimpor. Selain itu, importir juga harus membayar biaya penyimpanan barang di gudang Kawasan Berikat.
4. Pengolahan atau Pemrosesan Barang
Setelah barang disimpan di gudang Kawasan Berikat, barang akan diolah atau diproses menjadi produk lain oleh pengusaha Kawasan Berikat. Dalam hal ini, pengusaha Kawasan Berikat dapat memproses barang impor menjadi produk jadi yang siap diekspor ke luar negara atau dijual di dalam negeri.
5. Pengeksporan Produk
Setelah barang diolah atau diproses menjadi produk jadi, produk akan diekspor ke luar negara. Dalam hal ini, pengusaha Kawasan Berikat akan membayar pajak ekspor dan memperoleh keuntungan dari penjualan produk jadi tersebut. Importir juga dapat membeli produk jadi dari pengusaha Kawasan Berikat untuk dijual di dalam negeri.
Penutup
Impor di Kawasan Berikat memiliki banyak keuntungan bagi importir dalam hal penundaan pembayaran pajak impor, kemudahan dalam proses impor, dan menghindari tarif impor yang tinggi. Namun, untuk melakukan impor di Kawasan Berikat, importir harus mengikuti beberapa proses seperti pendaftaran dan mendapat izin impor, pemeriksaan barang oleh Bea Cukai, penyimpanan barang di gudang Kawasan Berikat, pengolahan atau pemrosesan barang, dan pengeksporan produk.