Imigrasi Perpanjang Paspor 1 Hari 2023

Perubahan Aturan Perpanjangan Paspor

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Indonesia telah mengumumkan bahwa peraturan perpanjangan paspor akan berubah pada 1 Januari 2023. Paspor yang sebelumnya dapat diperpanjang dengan waktu maksimal 5 tahun, kini hanya dapat diperpanjang dengan waktu maksimal 4 tahun. Hal ini dilakukan karena adanya peningkatan permintaan dan keamanan data pada paspor.

Perpanjangan Paspor Hanya Dapat Dilakukan 1 Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Selain perubahan aturan maksimal perpanjangan paspor, Kemenkumham juga mengumumkan bahwa proses perpanjangan hanya dapat dilakukan 1 hari sebelum masa berlaku habis. Hal ini bertujuan agar proses perpanjangan menjadi lebih efektif dan efisien. Namun, kebijakan ini mendapat banyak kritik dari masyarakat, terutama bagi mereka yang memiliki jadwal perjalanan yang padat.

Permintaan Masyarakat Agar Peraturan Diubah

Karena banyaknya keluhan dari masyarakat, Kemenkumham mulai membuka diri untuk merivisi peraturan perpanjangan paspor ini. Beberapa usulan telah diajukan, salah satunya adalah memperbolehkan perpanjangan paspor dilakukan minimal 1 bulan sebelum masa berlaku habis. Kemenkumham mengatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan usulan ini dan melakukan evaluasi terhadap peraturan yang berlaku saat ini.

  Apps Paspor Online: Mempermudah Proses Pengurusan Paspor

Tindakan Alternatif

Bagi mereka yang tidak bisa melakukan perpanjangan paspor hanya 1 hari sebelum masa berlaku habis, terdapat beberapa tindakan alternatif yang dapat dilakukan. Salah satunya adalah membuat paspor baru. Namun, hal ini tentunya akan lebih memakan waktu dan biaya yang lebih besar. Tindakan lain yang dapat dilakukan yaitu mengajukan permohonan visa yang dapat diperpanjang dengan waktu yang lebih lama daripada perpanjangan paspor.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Untuk melakukan perpanjangan paspor, terdapat beberapa prosedur yang harus diikuti. Pertama, pastikan paspor yang akan diperpanjang masih dalam masa berlaku. Kedua, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan Paspor Lama. Ketiga, kunjungi kantor Imigrasi terdekat dan ambil nomor antrian. Keempat, isi formulir perpanjangan paspor dan bayar biaya administrasi yang dibutuhkan. Setelah itu, tunggu proses verifikasi dan cetak paspor baru.

Kata Kunci Meta dan Deskripsi Meta

admin