Imigrasi Indonesia E Paspor

Apakah Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri? Jika iya, maka pastikan Anda memiliki paspor. Paspor adalah dokumen resmi yang dibutuhkan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Imigrasi Indonesia. Namun, sekarang ini Imigrasi Indonesia telah mengeluarkan paspor elektronik atau biasa disebut e-Paspor.

Apa itu e-Paspor?

e-Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip elektronik. Chip elektronik ini berisi informasi pribadi pemilik paspor seperti nama, tanggal lahir, dan foto. Selain itu, chip ini juga berisi informasi biometrik seperti sidik jari dan wajah.

e-Paspor pertama kali diperkenalkan oleh Imigrasi Indonesia pada tahun 2011. Saat ini, hampir semua negara di dunia sudah menggunakan e-Paspor sebagai bentuk keamanan dan perlindungan terhadap pemalsuan paspor.

Keuntungan menggunakan e-Paspor

Ada beberapa keuntungan menggunakan e-Paspor dibandingkan dengan paspor biasa. Pertama, e-Paspor lebih aman dan sulit dipalsukan karena terdapat chip elektronik yang menyimpan informasi biometrik. Kedua, e-Paspor memudahkan proses imigrasi di bandara karena informasi dapat langsung dibaca oleh mesin pembaca paspor elektronik. Ketiga, e-Paspor memiliki masa berlaku yang lebih lama yaitu 10 tahun.

  Paspor Ditolak Apakah Bisa Daftar Lagi 2023

Cara mendapatkan e-Paspor

Untuk mendapatkan e-Paspor, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Imigrasi Indonesia. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Mendaftar online melalui https://imigrasi-online.go.id/ atau datang langsung ke kantor Imigrasi terdekat.

2. Melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor.

3. Melakukan pengambilan sidik jari dan foto.

4. Menunggu proses pembuatan e-Paspor selesai.

Setelah proses pembuatan selesai, Anda dapat mengambil e-Paspor di kantor Imigrasi tempat Anda mendaftar atau bisa juga mengajukan pengiriman e-Paspor ke alamat rumah Anda.

Total biaya pengurusan e-Paspor

Biaya pengurusan e-Paspor tergantung pada jenis layanan yang Anda pilih. Berikut adalah total biaya pengurusan e-Paspor:

1. Paspor biasa: Rp355.000,-

2. Paspor biasa dengan pengiriman: Rp405.000,-

3. Paspor cepat: Rp655.000,-

4. Paspor cepat dengan pengiriman: Rp705.000,-

Syarat membuat e-Paspor

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-Paspor. Berikut adalah syaratnya:

1. Warga negara Indonesia.

2. Telah memiliki KTP elektronik atau KTP-el.

3. Tidak sedang dalam proses pengadilan.

4. Tidak dilarang keluar negeri oleh atasan atau pemerintah.

  Harga Pasport: Berapa Biaya yang Harus Dikeluarkan?

Kesimpulan

e-Paspor adalah paspor elektronik yang dilengkapi dengan chip elektronik yang berisi informasi pribadi dan biometrik pemilik paspor. e-Paspor lebih aman dan memudahkan proses imigrasi di bandara. Untuk mendapatkan e-Paspor, Anda harus mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Imigrasi Indonesia serta membayar biaya pengurusan e-Paspor. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk membuat e-Paspor seperti menjadi warga negara Indonesia dan memiliki KTP elektronik.

admin