Imigrasi Denpasar Paspor Online 2023

Imigrasi Denpasar Paspor Online 2023

Cara dan Persyaratan Membuat Paspor Online di Imigrasi Denpasar

Imigrasi Denpasar, sebagai lembaga yang berwenang dalam proses penerbitan paspor di Bali, telah mengumumkan bahwa pada tahun 2023 akan menerapkan sistem baru yaitu paspor online. Dengan sistem ini, calon pemohon paspor dapat mengajukan permohonan secara online tanpa harus datang ke kantor Imigrasi secara langsung.

Untuk membuat paspor online di Imigrasi Denpasar, calon pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:

1. Memiliki KTP atau Kartu Keluarga yang masih berlaku dan sesuai dengan data diri calon pemohon.

2. Memiliki dokumen pendukung seperti surat nikah atau akta kelahiran jika diperlukan.

3. Memiliki foto berwarna dengan latar belakang putih dengan ukuran 4×6 cm.

4. Membayar biaya administrasi sesuai dengan jenis paspor yang dibutuhkan.

Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon pemohon dapat mengajukan permohonan paspor online melalui website resmi Imigrasi Denpasar. Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor online di Imigrasi Denpasar:

  Masa Perpanjangan Paspor 2023

1. Buka website resmi Imigrasi Denpasar di https://www.imigrasi-denpasar.go.id/

2. Klik menu “Layanan Paspor” dan pilih “Pendaftaran Paspor Baru”.

3. Isi formulir permohonan dengan lengkap dan benar.

4. Unggah dokumen pendukung dan foto berwarna dengan latar belakang putih.

5. Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui transfer bank atau e-payment.

6. Setelah pembayaran berhasil, cetak formulir permohonan dan bukti pembayaran.

7. Datang ke kantor Imigrasi Denpasar pada tanggal dan jam yang sudah ditentukan untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan sidik jari.

Setelah proses verifikasi dan pengambilan sidik jari selesai, pemohon akan mendapatkan paspor dalam waktu 7 hari kerja. Paspor dapat diambil di kantor Imigrasi Denpasar atau dikirimkan ke alamat yang sudah ditentukan oleh pemohon.

Adapun jenis paspor yang dapat dibuat melalui sistem paspor online di Imigrasi Denpasar antara lain:

1. Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun.

2. Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun.

3. Paspor diplomatik.

4. Paspor dinas.

5. Paspor haji.

Bagi calon pemohon yang ingin membuat paspor anak-anak atau bayi, maka harus dilakukan secara langsung di kantor Imigrasi Denpasar. Hal ini karena anak-anak atau bayi harus hadir secara fisik untuk pengambilan sidik jari dan foto.

  Perpanjang Paspor Beda Domisili

Demikianlah cara dan persyaratan untuk membuat paspor online di Imigrasi Denpasar pada tahun 2023. Dengan sistem ini, diharapkan proses penerbitan paspor menjadi lebih mudah dan efisien bagi masyarakat yang membutuhkan.

admin