Imigrasi Bikin Paspor Online

Seiring dengan perkembangan teknologi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) telah menyediakan layanan pembuatan paspor secara online. Dengan adanya layanan ini, pemohon paspor dapat mengurus paspor tanpa perlu pergi ke kantor Imigrasi.

Keuntungan Penggunaan Paspor Online

Satu-satunya keuntungan dari layanan pembuatan paspor secara online adalah kemudahan dan kenyamanan dalam mengurus paspor. Pemohon paspor tidak perlu mengantri di kantor Imigrasi dan menghabiskan waktu yang cukup lama untuk mengurus paspor. Selain itu, pemohon paspor juga tidak perlu repot-repot membawa berbagai dokumen ke kantor Imigrasi.

Dengan layanan pembuatan paspor secara online, pemohon paspor cukup mengisi formulir aplikasi paspor, memilih jadwal wawancara, dan melakukan pembayaran. Setelah itu, pemohon paspor akan mendapatkan jadwal wawancara di kantor Imigrasi untuk proses pengambilan foto dan cap jari.

  Apakah Ke Malaysia Harus Pakai Paspor 2023

Cara Menggunakan Layanan Paspor Online

Untuk menggunakan layanan pembuatan paspor secara online, pemohon paspor pertama-tama harus mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah itu, pemohon paspor harus melakukan registrasi dengan mengisi formulir aplikasi paspor dan memilih jadwal wawancara di kantor Imigrasi.

Setelah melakukan registrasi, pemohon paspor harus melakukan pembayaran sesuai dengan biaya paspor yang berlaku. Setelah pembayaran selesai, pemohon paspor akan mendapatkan konfirmasi pembayaran dan jadwal wawancara di kantor Imigrasi.

Pada hari wawancara, pemohon paspor harus datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Di kantor Imigrasi, pemohon paspor akan diminta untuk mengambil foto dan cap jari, serta melakukan tanda tangan.

Syarat Pembuatan Paspor

Untuk mengajukan pembuatan paspor, pemohon paspor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga negara Indonesia
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Memiliki KTP elektronik
  • Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
  • Memiliki surat keterangan domisili
  • Memiliki NPWP

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya untuk pembuatan paspor secara online cukup terjangkau. Biaya paspor biasanya dibagi menjadi beberapa jenis, seperti:

  • Paspor biasa: Rp355.000
  • Paspor biasa untuk anak-anak: Rp255.000
  • Paspor diplomatik: Rp1.085.000
  • Paspor dinas: Rp655.000
  Harga Perpanjang Paspor Online

FAQs

Berikut ini beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan tentang layanan pembuatan paspor secara online:

1. Apakah aman untuk mengurus paspor secara online?

Ya, cukup aman. Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengantisipasi berbagai macam penipuan dan keamanan terkait dengan layanan pembuatan paspor secara online. Selain itu, pemohon paspor juga akan mendapatkan kode unik pada saat pembayaran untuk menghindari penipuan.

2. Apakah perlu datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan paspor?

Ya, pemohon paspor harus datang ke kantor Imigrasi untuk pengambilan paspor. Pemohon paspor dapat memilih jadwal pengambilan paspor di kantor Imigrasi sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

3. Apakah ada waktu tunggu untuk pengambilan paspor?

Ya, ada waktu tunggu untuk pengambilan paspor. Pemohon paspor harus menunggu selama kurang lebih 2 minggu untuk mendapatkan paspor setelah melakukan wawancara di kantor Imigrasi.

Kesimpulan

Layanan pembuatan paspor secara online merupakan salah satu kemudahan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor. Dengan adanya layanan ini, pemohon paspor tidak perlu repot-repot untuk mengantri di kantor Imigrasi dan mengeluarkan waktu yang cukup lama. Selain itu, biaya untuk pembuatan paspor secara online juga cukup terjangkau.

  Ilustrasi Paspor Indonesia 2023
admin