Daftar Isi
Pendahuluan
Ekspor impor adalah kegiatan perdagangan internasional antara dua negara atau lebih. Kegiatan ini memiliki peraturan yang mengatur setiap proses yang dilakukan oleh para pelaku ekspor impor. Dalam bahasa Indonesia, peraturan ini disebut Hukum Yang Mengatur Ekspor Impor.
Pengertian Hukum Yang Mengatur Ekspor Impor
Hukum Yang Mengatur Ekspor Impor adalah seperangkat aturan yang mengatur setiap proses yang dilakukan oleh pelaku ekspor impor. Aturan ini meliputi prosedur pengiriman barang, perizinan, pembayaran pajak, dan lain sebagainya.
Peraturan yang Mengatur Ekspor Impor
Peraturan yang mengatur ekspor impor di Indonesia terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri.
Undang-Undang
Undang-Undang yang mengatur ekspor impor antara lain:
- Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
- Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perdagangan
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah yang mengatur ekspor impor antara lain:
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengusahaan Batam
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Usaha Perdagangan
- Peraturan Pemerintah No. 98 Tahun 2015 tentang Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri yang mengatur ekspor impor antara lain:
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor Produk Mineral
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertanian
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 59 Tahun 2018 tentang Penerbitan Sertifikat Kelayakan Ekspor
Prosedur Ekspor Impor
Setiap proses ekspor impor yang dilakukan oleh pelaku perdagangan harus memenuhi sejumlah persyaratan. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses ekspor impor:
Izin Ekspor Impor
Sebelum melakukan kegiatan ekspor impor, pelaku perdagangan harus mendapatkan izin dari instansi yang berwenang. Izin yang diperlukan antara lain:
- Izin Usaha Ekspor Impor (IUI)
- Izin Usaha Kepabeanan (IUKP)
- Surat Keterangan Asal (SKA)
- Surat Keterangan Negara Asal (SKNA)
- Surat Keterangan Fumigasi (SKF)
Pajak Ekspor Impor
Setiap kegiatan ekspor impor yang dilakukan oleh pelaku perdagangan harus membayar sejumlah pajak. Pajak ekspor impor terdiri dari:
- Bea Masuk
- Bea Keluar
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Prosedur Pengiriman Barang
Prosedur pengiriman barang meliputi:
- Pelaporan barang
- Pengepakan barang
- Pengiriman barang
- Penerimaan barang
Penyelesaian Sengketa Perdagangan Internasional
Penyelesaian sengketa perdagangan internasional dilakukan melalui:
- Penyelesaian melalui Mushola
- Penyelesaian melalui Pengadilan Negeri
- Penyelesaian melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia
- Penyelesaian melalui WTO
Kesimpulan
Hukum Yang Mengatur Ekspor Impor memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kestabilan perdagangan internasional. Dengan mematuhi setiap aturan yang ada, diharapkan proses ekspor impor dapat berjalan dengan efektif dan efisien.