Pendahuluan – Hukum Perizinan Apotek
Dalam dunia farmasi, apotek merupakan tempat yang sangat penting bagi masyarakat untuk memperoleh obat-obatan yang di butuhkan. Oleh karena itu, perizinan apotek menjadi salah satu hal yang sangat penting untuk di perhatikan. Dalam artikel ini, kita akan membahas dasar hukum perizinan apotek di Indonesia.
Undang-Undang Kesehatan – Hukum Perizinan Apotek
Dasar hukum perizinan apotek di Indonesia di dasarkan pada Undang-Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009. Dalam undang-undang ini, di jelaskan bahwa setiap apotek harus memiliki izin dari pemerintah daerah setempat.
Peraturan Pemerintah – Hukum Perizinan Apotek
Selain Undang-Undang Kesehatan, terdapat juga peraturan pemerintah yang mengatur tentang perizinan apotek. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 tentang Izin Apotek. Dalam peraturan ini di jelaskan bahwa izin apotek hanya di berikan kepada apotek yang memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
Syarat Perizinan – Perizinan Apotek
Untuk memperoleh perizinan apotek, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi. Pertama, apotek harus memiliki surat izin usaha perdagangan dari pemerintah daerah setempat. Kedua, apotek harus memiliki tenaga farmasi yang terdaftar di Kementerian Kesehatan. Ketiga, apotek harus memiliki obat-obatan yang berkualitas dan bersertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pemeriksaan Rutin
Selanjutnya Setelah memperoleh izin apotek, apotek harus menjalani pemeriksaan rutin dari pemerintah daerah setempat. Pemeriksaan ini di lakukan untuk memastikan bahwa apotek tetap memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan dan menjual obat-obatan yang aman dan berkualitas.
Sanksi
Jika apotek melanggar aturan yang telah di tetapkan, maka apotek tersebut dapat di kenakan sanksi oleh pemerintah daerah setempat. Sanksi yang dapat di berikan antara lain peringatan tertulis, pencabutan izin apotek, atau bahkan tuntutan pidana.
Kesimpulan Hukum Perizinan Apotek
Secara keseluruhan, perizinan apotek sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memperoleh obat-obatan yang aman dan berkualitas. Oleh karena itu, apotek harus memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah daerah setempat dan menjalani pemeriksaan rutin untuk memastikan keamanan dan kualitas obat-obatan yang di jual.
Baca Juga: Jurnal Perizinan OSS
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups