Harga Paspor Terbaru 2023

Harga Paspor Terbaru 2023

Jenis Paspor dan Harga Pembuatannya

Paspor merupakan dokumen penting bagi siapa saja yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Ada beberapa jenis paspor yang bisa dimiliki, seperti paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Setiap jenis paspor memiliki harga pembuatannya yang berbeda. Untuk paspor biasa, harga pembuatannya adalah sebagai berikut:

  • 12 halaman: Rp355.000
  • 24 halaman: Rp655.000
  • 48 halaman: Rp855.000

Untuk paspor diplomatik dan dinas, harga pembuatannya dapat berbeda-beda tergantung dari keperluan dan status seseorang. Namun, secara umum, harga pembuatannya lebih mahal dibandingkan dengan paspor biasa.

Persyaratan Pembuatan Paspor

Untuk bisa membuat paspor, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • Akta Kelahiran asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Belum Menikah atau Surat Keterangan Cerai (jika berlaku)
  • Surat Keterangan Pindah (jika diperlukan)
  Layanan Paspor Online Tidak Bisa Diakses 2016: Mengapa Hal itu Terjadi dan Bagaimana Cara Mengatasinya

Selain itu, ada juga persyaratan tambahan yang harus dipenuhi tergantung dari keperluan dan jenis paspor yang akan dibuat.

Biaya Tambahan

Selain harga pembuatan paspor, ada juga biaya tambahan yang harus dikeluarkan untuk beberapa keperluan seperti:

  • Biaya pengiriman paspor melalui pos
  • Biaya penerbitan paspor dalam waktu yang lebih cepat
  • Biaya pembuatan paspor di luar jam kerja kantor

Biaya tambahan tersebut dapat bervariasi tergantung dari layanan dan keperluan yang dibutuhkan.

Penutup

Itulah beberapa hal yang perlu diketahui tentang harga paspor terbaru 2023. Penting untuk memperhatikan persyaratan dan biaya pembuatannya agar tidak mengalami kendala saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Pastikan juga untuk melakukan proses pembuatan paspor dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

admin