Apa itu Paspor 24 Lembar?
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara untuk mengidentifikasi kewarganegaraan seseorang. Paspor juga digunakan sebagai izin perjalanan internasional. Paspor 24 lembar adalah jenis paspor yang memiliki 24 halaman di dalamnya.
Syarat Pembuatan Paspor 24 Lembar
Untuk membuat paspor 24 lembar, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
- Warga negara Indonesia
- Memiliki KTP elektronik
- Memiliki akta lahir atau kartu keluarga
- Membayar biaya pembuatan paspor
- Memenuhi persyaratan tambahan jika dibutuhkan
Biaya Pembuatan Paspor 24 Lembar
Biaya pembuatan paspor 24 lembar tergantung pada beberapa faktor seperti tempat penerbitan paspor, waktu pembuatan, dan lain-lain. Berikut ini adalah perkiraan biaya pembuatan paspor 24 lembar pada tahun 2023:
Tempat Penerbitan | Biaya |
---|---|
Imigrasi | Rp355.000,- |
Kantor Pos | Rp355.000,- |
Kantor Polisi | Rp405.000,- |
Perwakilan RI di Luar Negeri | Bervariasi |
Cara Membuat Paspor 24 Lembar
Untuk membuat paspor 24 lembar, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Kunjungi situs resmi paspor online
- Isi formulir aplikasi paspor
- Pilih tempat dan waktu pembuatan paspor
- Pilih jenis paspor yang diinginkan (24 lembar atau 48 lembar)
- Membayar biaya pembuatan paspor
- Mengirim dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, akta lahir, dan pas foto
- Menerima paspor melalui kantor pos atau pengambilan langsung di kantor imigrasi
Kesimpulan
Demikian informasi tentang harga paspor 24 lembar yang berlaku pada tahun 2023. Dengan mengetahui biaya pembuatan paspor, Anda dapat mengatur anggaran perjalanan Anda dengan lebih baik. Pastikan juga untuk memenuhi semua syarat dan persyaratan sebelum membuat paspor agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.