Gugatan cerai talak suami terhadap istri – Sehubungan dengan mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama dapat di lakukan baik oleh pihak suami maupun di ajukan oleh pihak istri. Namun yang membedakan jika gugatan di ajukan oleh suami kepada istrinya di sebut dengan permohonan cerai talak, dalam hal ini pihak suami yang membuat gugatan atau permohonan, suami berkedudukan sebagai pemohon dan istri berkedudukan sebagai termohon. Cara Bikin Akte Cerai
Gugatan cerai talak suami
Gugatan cerai talak suami terhadap istri
Tata cara pengajuan gugatan cerai talak oleh suami terhadap istri di pengadilan agama dengan cara mengajukan permohonan atau gugatan cerai talak ke PA yang meliputi tempat kediaman, artinya bukan alamat KTP pihak istrinya. Apa bila sang istri meninggalkan rumah kediaman bersama atau keberadaannya tidak di ketahui, maka gugatan di ajukan ke pengadilan agama yang meliputi tempat kediaman pemohon dalam hal ini (suami). Apakah Saksi Dalam Sidang Perlu Pemanggilan Paksa ?
Mengenai alasan yang dapat di jadikan alasan bagi seorang suami yang ingin mengajukan gugatan atau permohonan cerai talak antara lain sebagai berikut:
- Seorang istri meninggalkan suami dalam jangka waktu dua (2) tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah
- Seorang istri melakukan perbuatan zina, menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan hal lain yang sulit di sembuhkan
- Istri melakukan kekejaman dalam rumah tangga yang dapat membahayakan suami dan anaknya
- Seorang suami dan istri secara terus menerus terjadi pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga
- Seorang istri cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
- Seorang istri mendapatkan hukuman penjara lima (5) tahun atau hukuman yang lebih berat.
Seperti yang telah di paparkan beberapa alasan di atas untuk dapat di jadikan alasan untuk mengajukan permohonan atau gugatan cerai penulis memberikan rekomendasi agar si suami memilih pont “D”. Dengan pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan dan merupakan alasan yang paling banyak di gunakan dan paling banyak di kabulkan oleh pengadilan dalam memutus kasus gugatan perceraian.
Hak asuh anak dalam Gugatan cerai suami
Berkaitan dengan mengajukan permohonan atau gugatan cerai talak, pihak suami juga dapat mengajukan permohonan Hak Asuh atas anak yang lahir dalam masa perkawinan dengan istrinya tersebut. Terkait hak asuh atas anak akan berlaku ketentuan hukum sebagai berikut, antara lain:
- Seorang anak yang sudah mumaziz akan di beri kebebasan untuk memilih antara kedua orang tuanya, apakah akan ikut bapak atau ibunya.
- Seorang anak yang belum mumaziz, akan cendrung di berikan kepada istri
Dalam hal pengajuan gugatan atau permohonan cerai talak biasanya Hakim Pengadilan Agama. Akan menjatuhkan juga beberapa hal yang harus di bayar oleh suami. Misalnya : nafkah mut`ah dan nafkah idah jika permohonan cerai talaknya di kabulkan Hakim.
Gugatan cerai talak
Dan nafkah-nafkah tersebut harus sudah di bayar sebelum sidang pengucapan Ikrar Talak di lakukan. Karena dalam hal ini pengadilan agama tidak akan menyelenggarakan sidang. Ikrar Talak tersebut kalau nafkah idah dan nafkah mut`ah belum di bayar oleh suami kepada istrinya.
Yang harus di siapkan untuk mengajukan permohonan atau gugatan cerai talak adalah sebagai berikut:
- Domisili hukum atau kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Buku nikah yang di keluarkan oleh KUA
- Bukti alasan permohonan cerai talak
- Akte kelahiran anak
- Bukti tentang harta bersama jika mengajukan pembagian harta bersama.
- Jangkar Global Groups akan memberi solusi terbaik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Selanjutnya, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups