Gugatan cerai istri terhadap suami – Pengadilan Agama berwenang memeriksa dan mengadili perkara gugatan cerai dilakukan oleh istri terhadap suami yang dilakukan sesuai menurut agama islam dan di akui sah oleh hukum Negara Indonesia.
Gugatan cerai istri terhadap suami
Bukti utama bahwa pernikahan dilakukan secara agama islam dan sah serta di akui Negara adalah dengan memiliki buku nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA). disaat semua orang di Indonesia yang beragama islam dan melakukan pernikahan secara islam akan melakukan perceraian harus mengajukan buku nikah tersebut di pengadilan agama setempat.
Gugatan perceraian dipengadilan agama tersebut dapat dilakukan oleh istri terhadap suaminya maupun suami terhadap istrinya. Jika yang mengajukan gugatan adalah suami disebut dengan permohonan cerai talak, dimana si istri menjadi termohon dan pihak menjadi pemohon, sedangkan yang mengajukan gugatan adalah istri terhadap suami maka gugatannya di sebut Gugatan Perceraian (gugat cerai), sang suami sebagai tergugat dan istri sebagai penggugat.
Apabila yang hendak menggugat cerai adalah istri maka yang berwenang mengadili dan memeriksa adalah pengadilan agama dimana si istri berdomisili hukum. Ini dibuktikan dengan kartu tanda penduk (KTP).
Misalnya : jika isteri berdomisili hukum kabupaten Lombok Tengah. NTB dan sang suami berdomisili Jakarta, maka pengadilan agama yang berwenang mengadili dan memeriksa adalah pengadilan agama tempat domisili hukum isrtri yaitu pengadilan agama Kabupaten Lombok Tengah.
Alasan gugatan
Apabila seorang istri ingin mengajukan gugatan cerai maka beberapa alasan yang dapat dijadikan alasan untuk menggugat suaminya:
- Suami meninggalkan istri selama dua (2) tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah
- Seorang Suami berbuat zina, pemabok, penjudi, pemadat,pemakai aktif narkoba, dan lain sebagainya yang sulit disembuhkan
- Seorang suami cacat berat atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami.
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun kembali dalam rumah tangga.
- Seorang suami sering melakkukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan istrinya.
- Seorang suami mendapat hukuman lima (5) tahun penjara atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
Seperti yang telah dikemukakan beberapa alasan diatas untuk mengajukan permohonan / gugatan cerai talak, maka pihak penulis memberikan rekomendasi agar memilih alasan poin “D”, alasan ini pertimbangan pembuktiannya lebih mudah dan merupakan alasan yang paling banyak digunakan dan juga paling banyak dikanulkan oleh hakim pengadilan agama dalam memutus kasus gugatan perceraian.
Hal mengajukan gugatan cerai, istri juga mempunyai hak mengajukan tuntutan berupa salah satu antara lain: Nafkah Idah, Nafkah Anak Sampai Dewasa, Tuntutan Nafkah Terutang, Tuntutan Hak Asuh Anak Dan Nafkah Mut`ah.
Persyaratan gugat cerai
Adapun syarat – syarat yang perlu disiapkan oleh seorang seorang istri yang ingin menggugat cerai suaminya selain dari membuat surat gugatan juga harus mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi yang diperlukan. Bukti-bukti antara lain sebagai berikut:
- Kartu tanda penduduk (KTP), domisli hukum sebagai penggugat
- Kartu keluarga (KK)
- Akta lahir anak dari catatan sipil
- Bukti pernikahan yang berupa buku nikah yang dikeluarkan oleh KUA
- Bukti tentang harta bersama, jika mengajukan gugatan pembagian harta bersama
- Bukti – bukti alasan perceraian
- Bukti penghasilan suami, jika menuntut nafkah kepada suami