Ganti Nama Ikut Suami – Di Indonesia, istri boleh menambahkan nama keluarga suami setelah menikah. Prosedur ganti nama ini melibatkan beberapa langkah administrasi dan hukum :
- Proses dan persyaratan dapat bervariasi: Prosedur dan persyaratan ganti nama dapat sedikit berbeda di setiap daerah. Sebaiknya, Anda menghubungi Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
- Biaya administrasi: Terdapat biaya administrasi yang harus di bayarkan selama proses ganti nama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Dukcapil.
Saran:
- Kumpulkan informasi lengkap: Sebelum memulai proses, kumpulkan informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan ganti nama di daerah Anda.
- Pastikan dokumen lengkap dan sah: Pastikan semua dokumen yang Anda siapkan lengkap dan sah.
- Bersabar dan ikuti prosedur: Proses ganti nama membutuhkan waktu dan kesabaran. Ikuti prosedur yang telah di tetapkan dengan baik.
Jasa Urus Ganti Nama di Pengadilan
Mengapa istri harus ikut nama suami warga negara asing ?
Tidak ada keharusan bagi istri untuk ikut nama suami, termasuk jika suami adalah warga negara asing (WNA). Di Indonesia, mengikuti nama suami setelah menikah adalah pilihan, bukan kewajiban, terlepas dari kewarganegaraan suami.
Mitos vs. Fakta:
Ada anggapan bahwa istri WNI harus ikut nama suami WNA agar status pernikahan di akui di negara asal suami atau untuk pengurusan dokumen imigrasi. Ini tidak sepenuhnya benar.
- Pengakuan pernikahan: Sebagian besar negara mengakui pernikahan yang sah secara hukum di Indonesia, meskipun istri tidak mengganti nama keluarga.
- Dokumen imigrasi: Dokumen imigrasi seperti visa atau izin tinggal biasanya di keluarkan berdasarkan akta nikah dan paspor, bukan berdasarkan nama keluarga di KTP.
Prosedur Ganti Nama di Pengadilan
Alasan Istri WNI Memilih Ikut Nama Suami WNA:
Meskipun tidak wajib, ada beberapa alasan mengapa istri WNI memilih ikut nama suami WNA:
- Keseragaman identitas keluarga: Menggunakan nama keluarga yang sama dapat mempermudah administrasi dan menciptakan identitas keluarga yang kohesif, terutama jika keluarga tinggal di negara asal suami atau sering bepergian lintas negara.
- Penerimaan sosial: Di beberapa negara, istri yang ikut nama suami di anggap sebagai norma sosial dan dapat mempermudah integrasi di lingkungan sosial baru.
- Keinginan pribadi: Beberapa istri mungkin merasa lebih dekat dengan suami atau merasa lebih di terima di keluarga suami jika menggunakan nama keluarga yang sama.
Alasan Istri WNI Tidak Mengikuti Nama Suami WNA:
- Menjaga identitas dan kewarganegaraan: Mengganti nama keluarga tidak mengubah kewarganegaraan. Istri tetap menjadi WNI meskipun tidak ikut nama suami WNA.
- Independensi dan karir: Istri mungkin ingin mempertahankan identitas dan independensinya, terutama jika telah membangun karir profesional dengan nama aslinya.
- Urusan administrasi: Mengganti nama keluarga dapat melibatkan proses administrasi yang rumit dan memakan waktu, baik di Indonesia maupun di negara asal suami.
- Pilihan pribadi: Beberapa istri mungkin tidak merasa perlu atau ingin mengganti nama keluarga mereka.
Apakah boleh memakai nama suami di belakang nama istri?
Pertanyaan tentang boleh tidaknya memakai nama suami di belakang nama istri setelah menikah seringkali muncul, terutama dalam konteks budaya dan agama di Indonesia.
Secara hukum di Indonesia, istri di perbolehkan untuk menambahkan nama keluarga suami di belakang namanya. Hal ini di atur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa perempuan yang telah kawin dapat menggunakan nama keluarga suaminya.
Alasan Ganti Nama di Pengadilan
Namun, bagaimana pandangan Islam mengenai hal ini?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum menambahkan nama suami di belakang nama istri dalam Islam.
Pendapat yang memperbolehkan:
- Tidak mengubah nasab: Menambahkan nama suami di belakang nama istri tidak mengubah nasab atau garis keturunan. Tujuannya hanya untuk identifikasi dan menunjukkan status pernikahan.
- Kebiasaan yang berlaku: Jika menambahkan nama suami sudah menjadi kebiasaan yang berlaku di masyarakat dan tidak menimbulkan masalah, maka hukumnya boleh.
- Tidak ada larangan eksplisit: Tidak ada dalil yang secara tegas melarang menambahkan nama suami di belakang nama istri.
Pendapat yang tidak memperbolehkan:
- Menyerupai tradisi jahiliyah: Menambahkan nama suami di belakang nama istri di anggap menyerupai tradisi jahiliyah di mana anak di nisbatkan kepada selain ayah kandungnya.
- Potensi kerancuan nasab: Meskipun tidak mengubah nasab, menambahkan nama suami di belakang nama istri dapat menimbulkan kerancuan dalam penentuan nasab, terutama jika terjadi perceraian atau kematian.
Secara hukum: Di perbolehkan.
Secara agama: Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.
Saran:
- Komunikasikan dengan suami: Diskusikan dengan suami mengenai keinginan untuk menambahkan nama keluarga atau tidak.
- Pertimbangkan konsekuensi: Pahami konsekuensi dari menambahkan nama keluarga, baik secara administratif maupun sosial.
- Jika ragu, konsultasikan dengan ulama: Jika Anda masih ragu, konsultasikan dengan ulama atau ahli agama yang kompeten untuk mendapatkan penjelasan yang lebih mendalam.
- Yang terpenting adalah keputusan tersebut di buat berdasarkan pertimbangan yang matang dan keyakinan pribadi.
Apakah istri mengikuti marga suami?
Di Indonesia, istri tidak wajib mengikuti marga suami. Mengikuti marga suami setelah menikah adalah pilihan, bukan keharusan.
Pandangan Hukum Ganti Nama:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memberikan kebebasan kepada perempuan yang telah menikah untuk:
- Tetap menggunakan nama keluarga asalnya.
- Menambahkan nama keluarga suami di belakang nama keluarganya.
Pandangan Budaya:
Meskipun tidak ada kewajiban hukum, di beberapa budaya di Indonesia, mengikuti marga suami setelah menikah masih dianggap sebagai tradisi yang melambangkan persatuan keluarga.
Pandangan Agama:
Dalam Islam, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum istri mengikuti marga suami. Sebagian ulama memperbolehkan dengan alasan tidak mengubah nasab dan sudah menjadi kebiasaan, sementara sebagian lain tidak memperbolehkan karena dianggap menyerupai tradisi jahiliyah.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Keputusan:
Keputusan istri untuk mengikuti marga suami atau tidak dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain:
- Tradisi keluarga
- Keinginan pribadi
- Pertimbangan praktis (administrasi, identitas keluarga)
- Pandangan agama
- Karir profesional
Yang terpenting adalah:
- Komunikasi dan kesepakatan antara suami istri.
- Menghormati pilihan istri.
- Memahami konsekuensi dari setiap pilihan.
Ingatlah bahwa mengikuti marga suami atau tidak adalah hak istri. Tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak manapun.
Akibat dari sebuah perkawinan campuran antara WNI dengan WNA yang sering kami temukan adalah : sang suami menginginkan nama istrinya di ganti nama ikut nama suami sehingga sang istri harus merubah data kependudukannya. Menganti nama belakang tidak semudah yang kita bayangkan karena semua data kita harus di rubah secara hukum karena menyangkut data kependudukan. Maka, persyaratan merubah nama belakang istri menjadi nama ikut nama suami adalah :
Baca juga : jasa ganti nama ktp
Berikut tata cara dan prosedur Ganti Nama Ikut Suami :
Persiapan Dokumen:
- Surat permohonan: Tulis surat permohonan ganti nama yang di tujukan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Sertakan alasan permohonan, yaitu ingin menambahkan nama keluarga suami setelah menikah.
- Fotokopi KTP: Fotokopi KTP elektronik (e-KTP) istri.
- Fotokopi KK: Fotokopi Kartu Keluarga (KK) istri.
- Fotokopi akta kelahiran: Fotokopi akta kelahiran istri.
- Fotokopi akta nikah: Fotokopi buku nikah atau akta nikah.
- Fotokopi ijazah terakhir: Fotokopi ijazah terakhir istri.
- Pas foto terbaru: Siapkan beberapa lembar pas foto terbaru ukuran 3×4 dengan latar belakang merah.
Pengajuan Permohonan ke Pengadilan Negeri:
- Buat surat permohonan ke Pengadilan Negeri: Ajukan permohonan ganti nama ke Pengadilan Negeri di wilayah tempat tinggal Anda.
- Sertakan dokumen pendukung: Lampirkan semua dokumen yang telah di siapkan pada tahap pertama.
- Ikuti proses persidangan: Anda akan di panggil untuk menghadiri sidang di Pengadilan Negeri.
- Dapatkan penetapan pengadilan: Jika permohonan di setujui, Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan pengadilan yang mengizinkan Anda untuk ganti nama.
Baca Juga : jasa ganti nama terpercaya 100%
Maka, surat pernyataan tidak keberatan / persetujuan dari pihak suami untuk di pakai namanya dalam bahasa indonesia dan bahasa inggris
Baca juga : permohonan ganti nama
Kemudian, KTP WNI
Selanjutnya, Kartu Keluarga WNI
Maka, Akte Kelahiran WNI
Pasport WNI
Seterusnya, Pasport WNA
kemudian akta Kelahiran WNA
Kemudian, kutipan Akta pernikahan istri
Maka, Terakhir kutipan Akta Pernikahan suami
Baca juga : cara ganti nama anak
Setelah dokumen di legalisir dan di beri materai di kantor pos terdekat maka dokumen tersebut di bawa ke pengadilan negeri setempai (sesuai dengan KTP Pemohon). Berhubung KTP pemohon berada di wilayah jakarta selatan maka saya bawa semua dokumen tersebut ke pengadilan negeri jakarta selatan yang beralamat di : Jl. Ampera Raya No. 133 Ragunan Jakarta Selatan.
Baca juga: persyaratan ganti nama
Maka, apabila dokumen anda di nyatakan sudah komplit dan memenuhi syarat maka anda di haruskan membayar biaya panjar permohonan ganti nama sebesar Rp: 321.000
Baca juga : tata cara perubahan atau ganti nama
Sehingga, anda akan mendapat pemberitahuan sidang 2 minggu kedepan dari tanggal submit permohonan anda. Siapkan dua orang saksi , 2 foto copy KTP saksi, dan calon suami di hadirkan di pengadilan. Semuanya di hadirkan di pengadilan dan akan di tanya tentang alasan ganti nama tersebut. Pastikan alamat di KTP anda harus sesuai dengan alamat sekarang karena kalau anda sudah pindah dari alamat tersebut maka surat pemberitahuan dari pengadilan akan di alamatkan ke alamat yang ada di KTP.
Baca juga : persyaratan ganti nama di akta kelahiran
Baca juga : jasa ganti nama di pengadilan negeri
Maka, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, maka langkah selanjutnya adalah anda mendatangi kantor dinas kependudukan dan catatan sipil (Dukcapil) untuk mendaftarkan putusan pengadilan tersebut.
Pencatatan Perubahan Nama di Dukcapil:
- Bawa penetapan pengadilan ke Dukcapil: Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, bawa penetapan tersebut beserta dokumen-dokumen lain ke Dinas Dukcapil setempat.
- Isi formulir F-1.01: Isi formulir permohonan perubahan biodata penduduk (F-1.01) di Dukcapil.
- Serahkan dokumen dan formulir: Serahkan semua dokumen dan formulir yang telah di isi ke petugas Dukcapil.
- Tunggu proses verifikasi: Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data dan dokumen Anda.
- Dapatkan dokumen kependudukan yang baru: Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan dokumen kependudukan yang baru dengan nama yang sudah di perbarui, termasuk e-KTP, KK, dan akta kelahiran.
Sehingga, akta kelahiran anda yang lama akan di berikan catatan seperti di bawah ini :
Perbarui Dokumen Lainnya:
Perbarui dokumen penting: Setelah mendapatkan dokumen kependudukan yang baru, segera perbarui dokumen-dokumen penting lainnya, seperti:
- Ijazah
- NPWP
- BPJS
- Rekening Bank
- SIM
- Paspor
- Sertifikat tanah/rumah
Catatan Penting:
- Proses dan persyaratan dapat bervariasi: Prosedur dan persyaratan ganti nama dapat sedikit berbeda di setiap daerah. Sebaiknya, Anda menghubungi Dinas Dukcapil setempat untuk mendapatkan informasi yang akurat.
- Biaya administrasi: Terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan selama proses ganti nama, baik di Pengadilan Negeri maupun di Dukcapil.
Saran:
- Kumpulkan informasi lengkap: Sebelum memulai proses, kumpulkan informasi lengkap mengenai prosedur dan persyaratan ganti nama di daerah Anda.
- Pastikan dokumen lengkap dan sah: Pastikan semua dokumen yang Anda siapkan lengkap dan sah.
- Bersabar dan ikuti prosedur: Proses ganti nama membutuhkan waktu dan kesabaran. Ikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan baik.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups