Fungsi E Paspor Indonesia

Melakukan perjalanan ke luar negeri pasti membutuhkan paspor sebagai identitas resmi. Seiring perkembangan teknologi, kini Indonesia sudah memiliki jenis paspor baru yaitu E Paspor. Apa itu E Paspor dan apa fungsi dari E Paspor Indonesia? Berikut ulasannya.

Apa itu E Paspor?

E Paspor adalah jenis paspor baru yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sejak 2011. Paspor ini memanfaatkan teknologi chip yang ditanam pada paspor fisik untuk menyimpan informasi data pemegang paspor. E Paspor juga memiliki desain yang berbeda dari paspor biasa, yaitu memiliki gambar lambang negara pada setiap halamannya serta ada tulisan “E-Paspor” pada sampulnya.

Apa Fungsi E Paspor Indonesia?

Fungsi utama E Paspor adalah sebagai identitas yang sah apabila ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, selain itu masih banyak fungsi lain dari E Paspor Indonesia, di antaranya:

  Booking Antrian Paspor Online: Cara Mudah dan Praktis Mendapatkan Paspor

1. Meningkatkan Keamanan Paspor

Dengan adanya teknologi chip pada E Paspor, data pemegang paspor akan lebih aman dan sulit dipalsukan. Teknologi ini juga memudahkan petugas imigrasi dalam memverifikasi identitas pemegang paspor.

2. Kemudahan dalam Proses Imigrasi

E Paspor juga memudahkan pemegang paspor dalam proses imigrasi, karena data mereka sudah tersimpan dalam chip di dalam paspor. Hal ini mempercepat proses verifikasi identitas dan pengolahan data oleh petugas imigrasi.

3. Berlaku Lebih Lama

Umumnya, paspor Indonesia berlaku selama 5 tahun. Namun, E Paspor berlaku selama 10 tahun. Hal ini tentu saja lebih praktis dan menghemat biaya karena pemegang paspor tidak perlu sering-sering mengurus perpanjangan paspor.

4. Memiliki Fasilitas Online

E Paspor juga memiliki fasilitas online yang memudahkan pemegang paspor dalam mengurus perpanjangan paspor dari mana saja. Pemegang paspor hanya perlu mengakses situs resmi imigrasi dan mengajukan permohonan perpanjangan paspor secara online.

Cara Membuat E Paspor Indonesia

Bagi yang ingin membuat E Paspor, bisa mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

1. Mengajukan Permohonan

Pertama, pemohon harus mengajukan permohonan pembuatan E Paspor di Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan akta kelahiran.

  Paspor Online Gagal 2023: Apa yang Akan Terjadi?

2. Melakukan Verifikasi Identitas

Setelah mengajukan permohonan, pemohon harus melakukan verifikasi identitas dengan cara foto dan sidik jari. Proses ini bertujuan untuk memastikan keaslian identitas pemohon.

3. Membayar Biaya Administrasi

Setelah proses verifikasi selesai, pemohon harus membayar biaya administrasi untuk pembuatan E Paspor.

4. Menunggu Proses Pembuatan

Setelah membayar biaya administrasi, pemohon tinggal menunggu proses pembuatan E Paspor selesai. Paspor akan dikirimkan ke alamat pemegang paspor atau bisa diambil di Kantor Imigrasi.

Kesimpulan

E Paspor Indonesia memiliki banyak fungsi dan keunggulan dibandingkan dengan paspor biasa. Selain sebagai identitas resmi untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, E Paspor juga memiliki teknologi chip yang memudahkan proses verifikasi identitas dan pengolahan data oleh petugas imigrasi. Bagi yang ingin membuat E Paspor, bisa mengikuti langkah-langkah yang telah disebutkan di atas.

admin