Foto Untuk SKCK Berapa Lembar?

Foto Untuk SKCK Berapa Lembar?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK biasanya dibutuhkan untuk keperluan administrasi seperti melamar pekerjaan atau membuat paspor.

Saat membuat SKCK, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah menyertakan foto. Namun, berapa lembar foto yang dibutuhkan untuk membuat SKCK?

Berapa Lembar Foto yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK?

Menurut informasi dari situs resmi Polri, setiap pemohon SKCK harus menyertakan 4 (empat) lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah. Foto tersebut harus memperlihatkan wajah pemohon dengan jelas dan tidak boleh menggunakan topi atau kacamata hitam.

Adapun untuk pemohon yang berhijab, sebaiknya memilih latar belakang hijau atau biru tua agar hijab tidak terlihat seperti latar belakang. Selain itu, hijab yang digunakan haruslah tidak menutupi wajah dan leher pemohon.

  Apa Bisa Bikin SKCK Beda Domisili?

Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menyebutkan bahwa foto pemohon harus memenuhi ketentuan teknis yang berlaku.

Bagaimana Cara Membuat SKCK?

Untuk membuat SKCK, pemohon harus datang ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres atau Polsek terdekat dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku
  2. 4 (empat) lembar pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah
  3. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan atau Kecamatan
  4. Surat Keterangan Sehat dari Dokter Umum atau Puskesmas
  5. Surat Pernyataan dari pemohon yang menyatakan bahwa data yang diberikan benar dan bersedia dituntut pidana apabila ditemukan pengakuan tidak benar
  6. Biaya pembuatan SKCK

Setelah membawa semua persyaratan, pemohon akan diminta mengisi formulir permohonan SKCK dan melampirkan dokumen-dokumen tersebut. Kemudian, pemohon akan diambil sidik jarinya dan diperiksa kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Proses pembuatan SKCK biasanya memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja. Setelah SKCK selesai dibuat, pemohon dapat mengambilnya langsung di kantor Polres atau Polsek yang bersangkutan.

  Surat Keterangan Desa Untuk SKCK

Kesimpulan

Untuk membuat SKCK, pemohon harus menyertakan 4 (empat) lembar pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang warna merah. Selain itu, pemohon juga harus membawa persyaratan lain seperti fotokopi KTP atau KK, surat keterangan domisili, surat keterangan sehat, surat pernyataan, dan biaya pembuatan SKCK.

Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diberikan oleh pemohon SKCK benar dan valid. Dengan begitu, SKCK yang dikeluarkan oleh Polri dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal.

admin