Format Surat Keterangan Belum Menikah Dari Desa

Surat Keterangan Belum Menikah atau SKBM adalah surat yang dikeluarkan oleh Desa atau Kelurahan yang berisi keterangan dari pihak desa bahwa seseorang belum pernah menikah. Surat ini biasanya dibutuhkan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan atau untuk keperluan administrasi lainnya.

Tata Cara Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah

Berikut ini adalah tata cara pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa:

  1. Anda harus datang ke kantor Desa atau Kelurahan tempat Anda berdomisili
  2. Bawa fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  3. Bawa pas foto ukuran 3×4
  4. Isi formulir permohonan Surat Keterangan Belum Menikah
  5. Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak Desa atau Kelurahan
  Manfaat Jasa Apostille Kemenkumham

Syarat Pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah

Syarat pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia
  • Usia minimal 17 tahun
  • Belum menikah
  • Tidak memiliki catatan pernikahan di KUA atau Kantor Catatan Sipil

Keuntungan Memiliki Surat Keterangan Belum Menikah

Memiliki Surat Keterangan Belum Menikah dapat memberikan beberapa keuntungan, antara lain:

  • Dapat digunakan sebagai persyaratan melamar pekerjaan
  • Dapat digunakan untuk keperluan administrasi lainnya
  • Dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang belum pernah menikah

Proses Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah

Proses pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa adalah sebagai berikut:

  1. Pengajuan permohonan
  2. Verifikasi data oleh petugas Desa atau Kelurahan
  3. Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah
  4. Penandatanganan dan legalisasi Surat Keterangan Belum Menikah
  5. Pengambilan Surat Keterangan Belum Menikah oleh pemohon

Biaya Pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah

Biaya pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Desa atau Kelurahan. Biasanya, biaya tersebut tidak terlalu mahal dan cukup terjangkau.

  Where to Get Unmarried Certificate in Indonesia

Persyaratan Pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah Online

Beberapa persyaratan pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah secara online adalah sebagai berikut:

  • Memiliki akun Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang sudah terdaftar
  • Mengisi formulir permohonan Surat Keterangan Belum Menikah yang tersedia di SIAK
  • Mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  • Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak Desa atau Kelurahan

Kenapa Harus Membuat Surat Keterangan Belum Menikah?

Membuat Surat Keterangan Belum Menikah sangat diperlukan bagi seorang yang belum menikah. Hal ini karena Surat Keterangan Belum Menikah dapat digunakan sebagai bukti bahwa seseorang belum pernah menikah. Selain itu, Surat Keterangan Belum Menikah juga dapat digunakan sebagai persyaratan dalam melamar pekerjaan atau untuk keperluan administrasi lainnya.

Cara Mengajukan Surat Keterangan Belum Menikah Online

 

Berikut ini adalah cara mengajukan Surat Keterangan Belum Menikah secara online:

  1. Buka situs Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di https://siakonline.id
  2. Daftar atau login menggunakan akun SIAK yang sudah terdaftar
  3. Pilih menu “Pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah”
  4. Isi formulir pengajuan Surat Keterangan Belum Menikah
  5. Unggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan
  6. Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pihak Desa atau Kelurahan
  7. Tunggu proses verifikasi dan pembuatan Surat Keterangan Belum Menikah
  8. Pengambilan Surat Keterangan Belum Menikah secara langsung di kantor Desa atau Kelurahan setelah selesai dibuat
  Jasa Apostille Kemenkumham Eswatini

Kelebihan Mengajukan Surat Keterangan Belum Menikah Online

Mengajukan Surat Keterangan Belum Menikah secara online memiliki beberapa kelebihan, yaitu:

  • Tidak perlu datang ke kantor Desa atau Kelurahan
  • Proses pengajuan yang lebih cepat dan mudah
  • Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
  • Dapat menghemat waktu dan tenaga

Penutup

Demikianlah beberapa informasi mengenai Surat Keterangan Belum Menikah dari Desa. Dengan memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada, Anda dapat dengan mudah mengajukan Surat Keterangan Belum Menikah baik secara online maupun langsung ke kantor Desa atau Kelurahan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.

admin